Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Prn PERWIRA ADHYAKSA, S.H. HELDAWATI Als HELDA Binti SYAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1299 / O.3.22 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELDAWATI Als HELDA Binti SYAHRUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AULIA RAHMAN, S.H.dkkHELDAWATI Als HELDA Binti SYAHRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN tepatnya di Desa Kusambi Hilir RT 05 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,56 (dua koma lima enam) gram, berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita saksi I GDE WAHYU SETYAWAN, saksi M. SYAIFUDIN NOOR BIN SUGIAN NOOR (ALM), dan saksi ACH. JULIANSYAH BIN ZAINUDIN yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu di rumah tempat tinggal terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN yang tepatnya di Desa Kusambi Hilir RT 05 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, selanjutnya atas informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kebenaran informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 01.00 Wita Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN yang pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi PANSYAH selaku anggota masyarakat Desa Kusambi Hilir menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika Jenis sabu yang berada di samping lemari ruang tengah tempat tinggal terdakwa, kemudian saat di interogasi oleh Anggota Kepolisian dari Satresnakoba Polres Balangan kepada Terdakwa mengaku bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya atas barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan daftar hasil penimbangan barang bukti Nomor 024/10842.00/2026 oleh Pegadaian tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Riki Anggeriawan selaku pihak yang menimbang atas 2 (dua) kantong plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan hasil Segel I berisi 2,56 gram berat kotor dikurang berat kantong plastik 0,40 gram sehingga berat bersihnya 2,16 gram dan dikurangi 0,01 gram digunakan untuk penyisihan uji lab BPOM sehingga berat bersih 2,16-0,01 gram = 2,15 gram dan hasil segel II penyisihan untuk dilakukan uji lab  dengan berat bersih 0,01 gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 0434/NNF/2026 tanggal 13 April 2026  tentang pemeriksaan forensik barang bukti yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si (AKP NRP. 93051124) dan CHARLES M. PANJAITAN (IPDA NRP 85031676) selaku pihak pemeriksa yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. (AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083) dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna puith dengan berat Netto 0,0048 gram diberi nomor barang bukti 0662/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang disita dari terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN dalam bentuk 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening. Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ---------------------

 

----Perbuatan Terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN tepatnya di Desa Kusambi Hilir RT 05 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita muncul keinginan terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu hingga kemudian terdakwa menghubungi Sdr. DAYAT (DPO) untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita datang Sdr. DAYAT (DPO) ke rumah terdakwa tepatnya di Desa Kusambi Hilir RT 05 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan untuk memberikan Narkotika Jenis Sabu yang merupakan pesanan milik terdakwa sebelumnya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan menggunakan rangkaian bong yang terbuat dari botol yang berisi air yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita muncul keinginan terdakwa kembali untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu hingga terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut di ruang tengah tempat tinggal terdakwa, kemudian pada saat terdakwa sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Balangan yang melakukan penggerebekan di rumah terdakwa, selanjutnya dalam keadaan panik terdakwa langsung membuang rangkaian alat hisab sabu ke arah luar jendela dan melemparkan 2 (dua) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika Jenis sabu ke arah atas lemari yang berada di ruang tengah rumah terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi I GDE WAHYU SETYAWAN, saksi M. SYAIFUDIN NOOR BIN SUGIAN NOOR (ALM), dan saksi ACH. JULIANSYAH BIN ZAINUDIN yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Balangan dengan disaksikan oleh Saksi PANSYAH selaku anggota masyarakat Desa Kusambi Hilir menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika Jenis sabu yang berada di samping lemari ruang tengah tempat tinggal terdakwa dan 1(satu) buah rangkaian hisap sabu yang terbuat dari botol plastik yang berada di halaman belakang rumah terdakwa , kemudian saat di interogasi oleh Anggota Kepolisian dari Satresnakoba Polres Balangan kepada Terdakwa mengaku bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa konsumsi, selanjutnya atas barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut;-------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan daftar hasil penimbangan barang bukti Nomor 024/10842.00/2026 oleh Pegadaian tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Riki Anggeriawan selaku pihak yang menimbang atas 2 (dua) kantong plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan hasil Segel I berisi 2,56 gram berat kotor dikurang berat kantong plastik 0,40 gram sehingga berat bersihnya 2,16 gram dan dikurangi 0,01 gram digunakan untuk penyisihan uji lab BPOM sehingga berat bersih 2,16-0,01 gram = 2,15 gram dan hasil segel II penyisihan untuk dilakukan uji lab  dengan berat bersih 0,01 gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 0434/NNF/2026 tentang pemeriksaan forensik barang bukti tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si (AKP NRP. 93051124) dan CHARLES M. PANJAITAN (IPDA NRP 85031676) selaku pihak pemeriksa yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. (AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083) dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna puith dengan berat Netto 0,0048 gram diberi nomor barang bukti 0662/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang disita dari terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN dalam bentuk 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening. Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan dengan Nomor : B/156/IV/2026/Kes tanggal 05 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Alif Rasyid Humanindio selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh Yessi Agustine selaku kepala klinik berdasarkan Surat Permintaan bantuan teknis pemeriksaan sample urine dengan Nomor : B/185/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 05 April 23026 dengan hasil pemeriksaan urine (tes narkoba) dinyatakan (+) positif Amphetamine (AMP) dan (+) Positif Methamphetamine (MET) sebagaimana yang diambil dari terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN;-----------------
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu bagi diri sendiri tidak memiliki izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian  dan regensia laboratorium dalam jumlah terbatas.------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa HELDAWATI ALS HELDA BINTI SYAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya