| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa RIZA HIDAYAT ALS IDOY ALS EDOE BIN SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2026 bertempat di pinggir jalan kawasan Tugu Maritam tepatnya Kel. Batu Piring RT. 08 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dikurang berat plastik 0,09 (nol koma nol sembilan) dikali 2 lembar plastik menjadi 0,18 (nol koma satu delapan), sehingga berat bersihnya menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram dari Saksi JAINUDIN als BANG JAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Sdr. ERIK dan Sdr. IPUL (DPO)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 14.46 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumah tempat tinggal Terdakwa tiba – tiba dihubungi oleh Sdr. SAIPUL melalui pesan Whatsapp, dengan maksud memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyepakati transaksi akan dilakukan di Tugu Maritam Kabupaten Balangan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tidak lama kemudian Sdr. ERIC juga menghubungi Terdakwa dan melalukan pemesanan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. ERIC meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke depan Majelis Muhibin namun Terdakwa menolak dan meminta untuk bertemu di depan kantor Depag atau Kemenag, lalu disepakati lah lokasi transaksi antara Terdakwa dan sdr. ERIC akan dilakukan di depan Kantor Depag atau Kemenag. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 wita Terdakwa berangkat ke rumah tempat tinggal Saksi JAINUDDIN Als BANG JAI yang beralamat di Kel. Batu Piring RT. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan. Sekira pukul 15.45 wita Terdakwa dsampai dirumah tempat tinggal Sdr. JAINUDDIN Als BANG JAI dan langsung menemui Saksi JAINUDIN als BANG JAI dengan berkata “ini ada orang mau beli narkotika jenis sabu 2 (dua) paket, yang harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan yang harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)” lalu dijawab oleh Saksi JAINUDDIN Als BANG JAI “siapa yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut” kemudiaan Terdakwa jawab “yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut yaitu si IPUL dan ERIK” lalu Saksi JAINUDDIN Als BANG JAI bertanya kepada Terdakwa “bayarnya kaya apa?” kemudian Terdakwa jawab “nanti kalau sudah di serahkan ke yang mesan baru di bayar”. Setelah itu Saksi JAINUDDIN Als BANG JAI langsung menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus lagi dengan lakban hitam kepada Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira jam 16.25 wita Terdakwa kembali menghubungi Sdr. IPUL dan bertanya ”sudah berangkat belum?”, lalu dijawab oleh Sdr. IPUL ”ini aku mau berangkat ke tugu maritam”, lalu Terdakwa jawab ”oke”. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. IPUL dan bertanya ”sudah dimana?” lalu Sdr. IPUL menjawab ”aku sudah di tugu”, selanjutnya Terdakwa menjawab ”otw”.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum Terdakwa berangkat, Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak rokok merk Excel Click warna hijau milik Terdakwa lalu Terdakwa simpan ke dalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. Kemudian Terdakwa berangkat mengunakan sepeda motor merk Yamaha Gear warna Hitam dengan No. Pol : DA-3829-YJ milik Saksi JAINUDIN als BANG JAI. ------
- Bahwa sesampainya Terdakwa di jalan kawasan tugu Maritam, Terdakwa memelankan laju sepeda motor sambil mencari posisi Sdr. IPUL, tiba – tiba Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang menggunakan pakaian sipil yang mengaku Anggota Kepolisiaan dari Polres Balangan. Lalu datang lagi beberapa orang yang ikut menghampiri Terdakwa yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar yang Terdakwa tidak ketahui namanya. Pada saat Terdakwa digeledah, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di bungkus kotak rokok Excel Click warna hijau yang dibungkus lagi dengan lakban hitam dan kertas warna putih. Pada saat ditanya tentang kepimilikan barang bukti tersebut tersangka menjawab bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. JAINUDDIN Als BANG JAI dan akan diserahkan kepada Sdr. ERIK (DPO). Kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pertama kali menjual Narkotika jenis Sabu kepada seseorang yang Bernama IPUL pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026. Terdakwa mengaku tujuan Terdakwa menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu adalah agar Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis, selain itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan apabila Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. JAINUDDIN Als BANG JAI, kemudian apabila Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)..-------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB: 1236/NNF/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang pemeriksaan sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan Polda Kalsel Nomor: B/431/VIII/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 07 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 06 Agustus 2026 disimpulkan bahwa terhadap barang bukti dengan Nomor 1954/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa RIZA HIDAYAT ALS IDOY ALS EDOE BIN SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2026 bertempat di pinggir jalan kawasan Tugu Maritam tepatnya Kel. Batu Piring RT. 08 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dikurang berat plastik 0,09 (nol koma nol sembilan) dikali 2 lembar plastik menjadi 0,18 (nol koma satu delapan), sehingga berat bersihnya menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekitar jam 17.00, Saksi ACH. JULIANSYAH Bin ZAINUDIN beserta 5 (lima) orang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan lainnya yaitu BRIPTU M. SYAIFUDIN NOOR, BRIPDA AHMAD MUHAMMAD, BRIPDA MUHAMMAD EFENDI, yang saat itu dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Balangan IPDA HENDRAYANI, S.H sedang melakukan patroli, pada saat berada di kawasan tugu Maritam, Saksi ACH JULIANSYAH dan seluruh anggota kepolisian tersebut melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan sedang memelankan laju sepeda motor sambil mencari posisi seseorang, kemudian Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang menggunakan pakaian sipil yang mengaku Anggota Kepolisiaan dari Polres Balangan yaitu Saksi ACH JULIANSYAH beserta Saksi AHMAD MUHAMMADju . Lalu datang lagi beberapa orang yang ikut menghampiri Terdakwa yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar yang Terdakwa tidak ketahui namanya. Pada saat Terdakwa digeledah, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di bungkus kotak rokok Excel Click warna hijau yang dibungkus lagi dengan lakban hitam dan kertas warna putih. Pada saat ditanya tentang kepimilikan barang bukti tersebut tersangka menjawab bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. JAINUDDIN Als BANG JAI dan akan diserahkan kepada Sdr. ERIK (DPO). Kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB: 1236/NNF/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang pemeriksaan sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan Polda Kalsel Nomor: B/431/VIII/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 07 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 06 Agustus 2026 disimpulkan bahwa terhadap barang bukti dengan Nomor 1954/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------- |