| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Prn | SANTO | ALIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Prn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 630.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian antara penggugat dan tergugat. 3. Menatapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian 4. Menatapkan membayar kerugian secara ril sebesar Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) menghukum tergugat membayar kerugian in metril sebesar Rp.2000.000.000,00(dua melear rupiah) 5 Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.00.000 (limasatu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorra) 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ; Apabila mejelis Hakim perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
