INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Prn | 1.Kuderiansyah 2.Noorpiah |
2.Mardiana Dahlan, A. Ma, 3.Nova Puterina |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Prn | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 335.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan menurut huku; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
