| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MARLIANI Alias IMAR Binti HADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi bulan April 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dengan kandungan Karisoprodol yang terdaftar pada nomor urut 145 daftar narkotika golongan I lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet yang dibungkus plastik klip berwarna bening dengan kandungan Karisoprodol 0,13797 g/tablet, sehingga 123x0,13797 gram= 16,9703 gram kandungan Karisoprodol”, yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi bulan April 2026 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa ada menghubungi sdr. AMAD (DPO) untuk memesan obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan kandungan narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus rupiah), kemudian sdr. AMAD menemui Terdakwa di warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai yang sudah di sepakati oleh Terdakwa dan sdr. AMAD, kemudian sdr. AMAD pergi mencarikan obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan kandungan narkotika jenis Karisoprodol tersebut, setelah mendapatkan obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan kandungan narkotika jenis Karisoprodol, sdr. AMAD kembali ke warung milik Terdakwa dan menyerahkan pesanan obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan kandungan narkotika jenis Karisoprodol tersebut kepada Terdakwa.--------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.20 WITA, saksi Muhammad Rizki Fadillah Alias Fadil dan saksi Abdul Muthalib Alias Talib datang bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis pick up warna hitam dengan nomor polisi DA 9631 EA ke warung milik Terdakwa, selanjutnya saksi Fadil dan saksi Talib turun dari mobil tersebut dan langsung mendatangi Terdakwa yang sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian saksi Fadil ada menyampaikan kepada Terdakwa “Nah nukar yang putih lawan Dextro” dengan menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Talib menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa menyerahkan obat curah berwarna putih berbentuk tablet yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan obat curah berwarna kuning berbentuk tablet dengan bertuliskan “DMP” di salah satu sisinya dan disisi yang lainnya bertuliskan “mf” sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi Fadil, setelah itu saksi Fadil dan saksi Talib pergi meninggalkan warung milik terdakwa tersebut menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis pick up tersebut. ---------
- Bahwa di hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA, yang mana Terdakwa sedang berada di warung miliknya, datang Anggota Kepolisian Polres Balangan yakni saksi Ach. Juliansyah dan saksi Suryadi bersama dengan saksi Fadil dan saksi Talib, yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa “Apakah benar saksi Fadil membeli obat curah berwarna putih berbentuk tablet yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol kepada Terdakwa sebelumnya?” kemudian Terdakwa jawab “Benar”, setelah itu Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana Terdakwa menyembunyikan atau meletakkan obat-obatan yang diperjual belikan tersebut, kemudian Terdakwa ada menunjukan 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar berwarna biru yang Terdakwa gantung pada sebuah paku ditiang samping kiri belakang warung milik Terdakwa dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa berupa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet yang dibungkus plastik klip berwarna bening mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 1.465 (seribu empat ratus enam puluh lima) butir obat curah berwarna kuning berbentuk tablet dengan bertuliskan “DMP” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya bertuliskan “mf” yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 941 (sembilan ratus empat puluh satu) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan logo “Y” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 2.598 (dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan “SL” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 50 (lima puluh) strip obat dengan kemasan berwarna merah dan bertuliskan SELEDRYL yangmana dalam 1 (satu) strip berisikan 12 (dua belas) butir obat dalam bentuk tablet, 15 (lima belas) botol plastik yang bersikan cairan bening terdapat dalam kemasan berupa logo gambar Gajah serta tulisan Tjap GADJAH, ALKOHOL 95%, Netto 100 ml (seratus mili liter), dan KEMENKES RI RKD 20501300048, kemudian dari pada barang bukti obat-obatan yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A05 warna biru malam dengan Imei 1 yaitu 357493649496284 dan Imei 2 yaitu 358502729496284 serta melekat didalamnya 1 (satu) buah Kartu SIM dari operator XL dengan nomor 087870897229, Uang tunai kertas sejumlah Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas slempang merk CHIBAOXL warna coklat muda.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan kandungan karisoprodol tersebut dengan harga Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per butir dari harga pembelian sebesar Rp. 8.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BPOM di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0133 tanggal 26 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt NIP. 197504052000032001, dengan Nomor Kode Sample : 25.109.11.16.05.0134.K dengan hasil sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Penetapan Kadar Karisoprodol = 137,97 mg/tablet
- Parasetamol, Kafein, Karisoprodol = Positif
Kadar Karisoprodol 137,97 mg/tablet termasuk dalam Golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani di Banjarbaru tanggal 17 Juni 2026 oleh Manajer Teknis Pengujian BBPOM Banjarmasin Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt NIP. 197504052000032001 menerangkan hasil uji Kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 123 butir = 137,97 mg/tablet atau 0,13797 gram/tablet, dengan kesimpulan kandungan karisoprodol pada 123 butir yaitu 123 x 0,13797 g/tablet = 16,9703 gram;
- Bahwa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat curah bentuk tablet bulat warna putih yang dibungkus dengan plastik klip warna bening positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang mana Karisoprodol terdaftar dengan nomor urut 145 daftar narkotika golongan I lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MARLIANI Alias IMAR Binti HADI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana, yang telah melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang mana Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.20 WITA, saksi Muhammad Rizki Fadillah Alias Fadil dan saksi Abdul Muthalib Alias Talib datang bersama-sama ke warung milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis pick up warna hitam dengan nomor polisi DA 9631 EA, sesampainya di warung milik Terdakwa, saksi Muhammad Rizki Fadillah Alias Fadil dan saksi Abdul Muthalib Alias Talib langsung mendatangi Terdakwa yang sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian saksi Fadil ada menyampaikan kepada Terdakwa “Nah nukar yang putih lawan Dextro” dengan menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Talib menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa menyerahkan obat curah berwarna putih berbentuk tablet yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan obat curah berwarna kuning berbentuk tablet dengan bertuliskan “DMP” di salah satu sisinya dan disisi yang lainnya bertuliskan “mf” sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi Fadil, setelah itu saksi Fadil dan saksi Talib pergi meninggalkan warung milik terdakwa tersebut menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis pick up tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian di hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA, yang mana Terdakwa sedang berada di warung miliknya, datang Anggota Kepolisian Polres Balangan yakni saksi Ach. Juliansyah dan saksi Suryadi bersama dengan saksi Fadil, yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa “Apakah benar saksi Fadil membeli obat curah berwarna putih berbentuk tablet yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol kepada Terdakwa sebelumnya?” kemudian Terdakwa jawab “Benar”, setelah itu Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana Terdakwa menyembunyikan atau meletakkan obat-obatan yang diperjual belikan tersebut, kemudian Terdakwa ada menunjukan 1 (satu) buah kantong plastic ukuran besar berwarna biru yang Terdakwa gantung pada sebuah paku ditiang samping kiri belakang warung milik Terdakwa dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa berupa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet yang dibungkus plastik klip berwarna bening mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 1.465 (seribu empat ratus enam puluh lima) butir obat curah berwarna kuning berbentuk tablet dengan bertuliskan “DMP” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya bertuliskan “mf” yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 941 (sembilan ratus empat puluh satu) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan logo “Y” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 2.598 (dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan “SL” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 50 (lima puluh) strip obat dengan kemasan berwarna merah dan bertuliskan SELEDRYL yang mana dalam 1 (satu) strip berisikan 12 (dua belas) butir obat dalam bentuk tablet, 15 (lima belas) botol plastik yang bersikan cairan bening terdapat dalam kemasan berupa logo gambar Gajah serta tulisan Tjap GADJAH, ALKOHOL 95%, Netto 100 ml (seratus mili liter), dan KEMENKES RI RKD 20501300048, kemudian dari pada barang bukti obat-obatan yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A05 warna biru malam dengan Imei 1 yaitu 357493649496284 dan Imei 2 yaitu 358502729496284 serta melekat didalamnya 1 (satu) buah Kartu SIM dari operator XL dengan nomor 087870897229, Uang tunai kertas sejumlah Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas slempang merk CHIBAOXL warna coklat muda ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa memperoleh 1.465 (seribu empat ratus enam puluh lima) butir obat curah berwarna kuning berbentuk tablet dengan bertuliskan “DMP” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya bertuliskan “mf” yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 941 (sembilan ratus empat puluh satu) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan logo “Y” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 2.598 (dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan “SL” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 50 (lima puluh) strip obat dengan kemasan berwarna merah dan bertuliskan SELEDRYL yang mana dalam 1 (satu) strip berisikan 12 (dua belas) butir obat dalam bentuk tablet, 15 (lima belas) botol plastik yang bersikan cairan bening terdapat dalam kemasan berupa logo gambar Gajah serta tulisan Tjap GADJAH, ALKOHOL 95%, Netto 100 ml (seratus mili liter), dan KEMENKES RI RKD 20501300048, dengan cara yakni Terdakwa ada menghubungi sdr. AMAD untuk memesan 1.000 (seribu) butir obat curah berwarna kuning berbentuk tablet dengan bertuliskan ”DMP” disalah satu sisinya dan sisi lainnya bertuliskan ”mf” dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), dan 1.000 (seribu) butir obat berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan logo ”Y” disalah satu sisinya dan sisi lainnya hanya berupa garis lurus seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian sdr. AMAD menemui Terdakwa di warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai yang sudah di sepakati oleh Terdakwa dan sdr. AMAD, kemudian sdr. AMAD pergi untuk mencarikan obat-obat yang dipesan sebelumnya oleh Terdakwa, setelah mendapatkan obat-obat tersebut, sdr. AMAD kembali ke warung milik Terdakwa dan menyerahkan pesanan obat-obat tersebut kepada Terdakwa, kemudian selain membeli obat-obat tersebut kepada sdr. Amad, Terdakwa ada juga membeli kepada sdr. Haikal pada tanggal dan hari yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi bulan Maret 2026 sekira pukul 18.00 WITA yakni 100 (seratus) strip obat dengan kemasan berwarna berwarna merah dan bertuliskan SELEDRYL yang mana dalam 1 (satu) strip berisikan 12 (dua belas) butir obat dalam bentuk tablet seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 24 (dua puluh empat) botol plastik yang bersikan cairan bening terdapat dalam kemasan berupa logo gambar Gajah serta tulisan Tjap GADJAH, ALKOHOL 95%, Netto 100 ml (seratus mili liter) seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). -----------
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat-obat tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun, yang mana untuk obat curah berwarna kuning berbentuk tablet dengan bertuliskan “DMP” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya bertuliskan “mf” Terdakwa jual seharga Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah) per butir dengan keuntungan Rp. 700 (tujuh ratus rupiah), butir obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan logo “Y” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus Terdakwa jual seharga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per butir dengan keuntungan Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah), obat curah berwarna putih berbentuk tablet dengan bertuliskan “SL” di salah satu sisinya dan di sisi lainnya hanya berupa garis lurus, obat dengan kemasan berwarna merah dan bertuliskan SELEDRYL Terdakwa jual seharga Rp. 1.000 (seribu rupiah) per butir dengan keuntungan Rp. 375 (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), botol plastik yang bersikan cairan bening terdapat dalam kemasan berupa logo gambar Gajah serta tulisan Tjap GADJAH, ALKOHOL 95%, Netto 100 ml (seratus mili liter) Terdakwa jual seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per botol dengan keuntungan Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah), kemudian uang hasil keuntungan dari menjual obat tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Kalimantan Selatan No. LAB: 0783/NOF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel atas nama Andri Hutagalung, S.A.B., M.A.P. di Banjar Tanggal 29 Mei 2026 dengan kesimpulan:-------------------------------------------
- Tablet berwarna kuning logo ”DMP” dan disisi lainnya logo ”mf” kandungan aktif obat dari tabelt tersebut adalah jenis Dextromethorpan
- Tablet warna putih logo ”Y” kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
- Tablet warna putih logo ”SL” kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Guaifenesin, Chlorphenamine, dan Dextromethorpan
- Tablet warna putih dengan kemesan warna merah bertuliskan ”SELEDRYL” kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah Guaifenesin dan Dextromethorpan
- Bahwa obat yang memilik kandungan aktif Trihexyphenidyl merupakan obat keras dan termasuk dalam Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, maka dari itu penggunaannya tidak boleh dilakukan secara bebas oleh masyarakat, melainkan harus berdasarkan indikasi medis, resep dokter, dosis yang tepat, serta pengawasan tenaga kesehatan atau tenaga kefarmasian yang berwenang kemudian untuk obat yang memiliki kandungan Dextromethorpan sediaan tunggal sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi karena semua obat yang mengadung Dekstrometorphan sediaan tunggal telah ditarik izin edarnya.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa hanya menempuh Pendidikan hingga Sekolah Dasar (SD) sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta Terdakwa hanya mengedarkan obat-obat tersebut hanya di warung milik Terdakwa, bukan merupakan toko obat atau apotik yang sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang----------
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |