| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon.
- Memberi izin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak pertama para pemohon MUHAMMAD ABIDZAR AL GHIFARI yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6311-LT-01082022-0006 Tanggal 01 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan menjadi MUHAMMAD SYARIEF
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan segera setelah salinan penetapan/keputusan Pengadilan Negeri ini diperlihatkan kepadanya untuk mengganti nama anak para pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran baru beserta dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan nama baru anak para pemohon.
- Segala biaya perkara permohonan ini dibebankan kepada para pemohon.
Atau Apabila berpendapat lain, para pemohon mohon penetapan seadil-adilnya. |