| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa KARIM Als KARIM Bin ROMANSYAH (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wita atau pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan depan SD (sekolah dasar) Negeri Sungai Pumpung tepatnya di Desa Sungai Pumpung Rt.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah melakukan penganiayaan terhadap Korban RETNO Als IDUN Anak dari ROMANSYAH (alm). (selanjutnya disebut Korban) yang mengakibatkan 2 (dua) luka gores pada bagian dada. Luka gores pertama sekitar 5 cm dari puting susu kiri yang berukuran sekitar 3 cm. Luka Gores kedua sekitar 6 cm dari puting susu kiri yang berukuran sekitar 1,5 cm, 2 (dua) luka gores Pada tubuh bagian perut. Luka gores yang pertama sekitar 7 cm kearah kiri dari pusar yang berukuran sekitar 2 cm. Luka gores yang kedua berjarak sekitar 5 cm dari luka gores yang pertama dengan ukuran sekitar 3 cm, 1 (satu) luka gores Pada tubuh bagian punggung sekitar 20 cm dari bahu kiri dengan luka berukuran kurang lebih 5 cm, 1 (satu) luka gores pada tubuh bagian pinggang yang terletak dari pinggang sisi kiri kearah atas sekitar 7 cm. Luka berukuran kurang lebih 3 cm, 4 (empat) luka sayatan Pada bagian lengan kiri korban, luka pertama berjarak 5 cm dari pergelangan tangan bagian luar. Luka berukuran kurang lebih 8 cm dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif. Luka kedua berjarak sekitar 1,5 cm dari jarak luka yang pertama. Luka berukuran sekitar 4 cm dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif. Luka sayatan ketiga berjarak sekitar 1 cm dari luka yang kedua. Luka berukuran sekitar 1 cm dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif. Luka keempat berjarak sekitar 0,5 cm dari luka yang ketiga dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif Sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari Puskesma AWAYAN Nomor 800/145/Pkm.Awy/2026 tanggal 27 Mei 2026. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita, yang mana pada saat itu Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan Panjang besi 6,4 (enam koma empat) cm, Panjang gagang pisau 10 (sepuluh) cm dan Panjang keseluruhan 16,4 (enam belas koma empat) cm menggunakan 1 (satu) unit sepeda Honda Beat dengan Nopol: DA 6585 BCJ, Nomor Rangka: MH1JM1113HK448832, Nomor Mesin: JM11E1436425 dan pisau lipat tersebut disimpan oleh Terdakwa dilaci depan sepeda motor Terdakwa menuju kerumah kakak Terdakwa atas nama Sdr. SALIM yang berada di Desa Pumpung RT. 01. Selanjutnya Terdakwa singgah kerumah pak AMRUL selaku ketua RT 01 dan kemudian Terdakwa kembali kerumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.20 wita Terdakwa berangkat kerumah Korban namun dipertengahan jalan Terdakwa melihat Korban sedang mengobrol dipinggir jalan dengan Saksi Muhammad Rafiq Als. Rafiq Bin Ruki (Selanjutnya disebut Rafiq), melihat hal tersebut Terdakwa langsung mendatangi Korban dan Saksi Rafiq, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung menghentikan sepeda motor Terdakwa dan Terdakwa langsung memukul sepeda motor Terdakwa sambil melihat kearah Saksi Rafiq, kemudian Terdakwa melihat Saksi Rafiq langsung pergi menjauh menggunakan sepeda morot Saksi Rafiq karena diminta meninggalkan tempat tersebut oleh Korban, selanjutnya Korban berkata kepada Terdakwa “bulik sudah kerumah jangan meanu orang, kada baik meanu orang” yang artinya “pulang sudah kerumah jangan mengganggu orang, tidak baik kalau mengganggu orang”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung jengkel dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang berada di laci sepeda motor Terdakwa dan langsung turun dari sepeda motor Terdakwa dan langsung menyerang Korban menggunakan pisau lipat tersebut yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali tusukan kearah badan Korban, kemudian korban melakukan perlawanan terhadap Terdakwa hingga korban dan Terdakwa sama-sama terjatuh, dan selanjutnya Korban langsung mengambil palu yang ada didekat sepeda motornya dan langsung berdiri kemudian memukul Terdakwa kearah bagian kepala, badan dan kaki Terdakwa, kemudian Saksi Edy Supardi Bin Romnansyah (Alm) yang melihat kejadian tersebut langsung mendatangi Terdakwa dan Korban kemudian menarik Korban, setelah itu Terdakwa langsung berdiri dan menuju ke sepeda motor Terdakwa dan pisau lipat tersebut Terdakwa simpan Kembali dilaci sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan Korban dibawa kerumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Korban RETNO Als IDUN anak dari ROMANSYAH (alm) mengalami 2 (dua) luka gores pada bagian dada. Luka gores pertama sekitar 5 cm dari puting susu kiri yang berukuran sekitar 3 cm. Luka Gores kedua sekitar 6 cm dari puting susu kiri yang berukuran sekitar 1,5 cm, 2 (dua) luka gores Pada tubuh bagian perut. Luka gores yang pertama sekitar 7 cm kearah kiri dari pusar yang berukuran sekitar 2 cm. Luka gores yang kedua berjarak sekitar 5 cm dari luka gores yang pertama dengan ukuran sekitar 3 cm, 1 (satu) luka gores Pada tubuh bagian punggung sekitar 20 cm dari bahu kiri dengan luka berukuran kurang lebih 5 cm, 1 (satu) luka gores pada tubuh bagian pinggang yang terletak dari pinggang sisi kiri kearah atas sekitar 7 cm. Luka berukuran kurang lebih 3 cm, 4 (empat) luka sayatan Pada bagian lengan kiri korban, luka pertama berjarak 5 cm dari pergelangan tangan bagian luar. Luka berukuran kurang lebih 8 cm dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif. Luka kedua berjarak sekitar 1,5 cm dari jarak luka yang pertama. Luka berukuran sekitar 4 cm dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif. Luka sayatan ketiga berjarak sekitar 1 cm dari luka yang kedua. Luka berukuran sekitar 1 cm dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif. Luka keempat berjarak sekitar 0,5 cm dari luka yang ketiga dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm perdarahan tidak aktif Sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari Puskesma AWAYAN Nomor 800/145/Pkm.Awy/2026 tanggal 27 Mei 2026.----------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------- |