| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ARIFANI Als. ARIF Bin M. AINI (Alm) Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 00.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Lampihong Kanan, RT. 04, RW. 04, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1 (satu) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. Uyung Gondrong (DPO) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dan berkata ”barang adakah” lalu dijawab oleh Sdr. Uyung Gondrong (DPO) ”ada, mau berapa? Sekantong atau dua kantong”. Selanjutnya Terdakwa menjawab dengan berkata ”yang setengah kantong aja” lalu Sdr. Uyung Gondrong (DPO) menjawab ”iya ambil aja”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Uyung Gondrong (DPO) yang beralamat di Dusun Kundan Desa Hayuran Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk bertemu dengan Sdr. Uyung Gondrong (DPO), sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 20.30 wita pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah Sdr. Uyung Gondrong (DPO) tiba-tiba datang anak buah dari Sdr. Uyung Gondrong (DPO) dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada anak buah Sdr. Uyung Gondrong (DPO). Setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa. ------------
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan terkait seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu yaitu Terdakwa dan mengetahui bahwa Terdakwa sedang berada dirumahnya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 00.40 wita Saksi Stevanus Krestuforus Aritonang anak dari Selamat Aritonang, Saksi Syahrizal Yanuar Farizi Bin Akbari (Alm) dan Saksi Muhammad Effendi Bin Asmuri yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang makan dirumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi Satriadi Als. Pak RT Bin Hasan Basri (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1 (satu) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening di dalam laci lemari Kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening di dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Oppo A3x warna biru dengan nomor simcard dan nomor whatsapp : 0812-4105-4440 dan dengan nomor imei 1 : 862668073844038 dan nomor imei 2 : 862668073844020 digenggaman tangan kanan Terdakwa, dan Uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian : pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar disaku depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Setelah diinterogasi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Balangan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikan dari Terdakwa berikut Uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Balangan untuk diminta keterangan lebih lanjut.---------
- Bahwa terhadap Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma) lima gram yang didapat oleh Terdakwa dari pembelian melalui Sdr. Uyung (Gondrong) telah terjual kembali oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing penjualan per paketnya dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian-Kantor Pegadaian UPC Paringin Nomor : 038/10842.00/2026 tanggal 06 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Muhammad Riki Anggeriawan NIK P90732 dengan hasil Penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang diduga sabu sabu dengan berat kotor 1.17 (satu koma satu tujuh) gram, berat kantong plastik 0.17 (nol koma tujuh belas) gram, sehingga berat bersih 1 (satu) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0960/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plh. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 1443/2026/NF POSITIF Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga ilmi Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa ARIFANI Als. ARIF Bin M. AINI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ARIFANI Als. ARIF Bin M. AINI (Alm) Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 00.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Lampihong Kanan, RT. 04, RW. 04, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah “Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1 (satu) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan terkait seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu yaitu Terdakwa dan mengetahui bahwa Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Lampihong Kanan, RT. 04, RW. 04, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 00.40 wita Saksi Stevanus Krestuforus Aritonang anak dari Selamat Aritonang, Saksi Syahrizal Yanuar Farizi Bin Akbari (Alm) dan Saksi Muhammad Effendi Bin Asmuri yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang makan dirumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi Satriadi Als. Pak RT Bin Hasan Basri (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1 (satu) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening di dalam laci lemari Kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening di dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Oppo A3x warna biru dengan nomor simcard dan nomor whatsapp : 0812-4105-4440 dan dengan nomor imei 1 : 862668073844038 dan nomor imei 2 : 862668073844020 digenggaman tangan kanan Terdakwa, dan Uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian : pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar disaku depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Setelah diinterogasi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Balangan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikan dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Balangan untuk diminta keterangan lebih lanjut.---------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian-Kantor Pegadaian UPC Paringin Nomor : 038/10842.00/2026 tanggal 06 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Muhammad Riki Anggeriawan NIK P90732 dengan hasil Penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang diduga sabu sabu dengan berat kotor 1.17 (satu koma satu tujuh) gram, berat kantong plastik 0.17 (nol koma tujuh belas) gram, sehingga berat bersih 1 (satu) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0960/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plh. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 1443/2026/NF POSITIF Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga ilmi Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa ARIFANI Als. ARIF Bin M. AINI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |