| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Makmur Als Amui Anak Dari Ringhak (Alm), (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Tabuan Rt. 03 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yakni berupa 1 (satu) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersihnya 0,14 (nol koma satu empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah Dinas Karyawan PDAM Kabupaten Balangan, 7 (tujuh) Anggota Polsek Halong yakni Aipda Agung Rianto,Bripka Sugeng Hariyanto,Bripda Deco, Bripda Salman dan Bripda Desvi Fajrianor yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Halong Aipda Purwanto, melakukan penangkapan terhadap saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.), Yang mana terhadap Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.) di temukan 1 (satu) pipet kaca dan 2 (dua) mancis yang kemudian dilakukan tes Urine Positif mengandung Narkotika Jenis Sabu. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.), kemudan mengakui sebelumnya telah memakai Narkotika Jenis Sabu pada 11 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wita di Rumah Dinas Karyawan PDAM Kabupaten Balangan, yang mana pengakuan dari saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.) Narkotika Jenis Sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya Anggota Polsek Halong melakukan pengembangan atas informasi yang diberikan oleh saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.) kemudian langsung menuju tempat tinggal Terdakwa bersama-sama dengan saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.).-------------------------------------------------
- Bahwa masih di hari yang sama yakni hari selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita, 7 (tujuh) Anggota Polsek Halong yakni Aipda Agung Rianto,Bripka Sugeng Hariyanto,Bripda Deco,Bripda Salman dan Bripda Desvi Fajrianor yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Halong Aipda Purwanto, Melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Tabuan Rt.03 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang mana pada saat itu disaksikan juga oleh saksi Ondiansyah Als Iun Anak Dari Mansur (Alm), selaku Ketua Rt Setempat, kemudian terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal di bungkus plastik klip warna bening di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) dan berat bersihnya 0,14 (nol koma satu empat),Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu) dan 1 (satu) Handphone merk Oppo warna ungu dengan Imei1 : 865065076335436 Imei2 : 865065076335428, yang mana di selipkan dibelakang foto yang menempel di dinding yang terbuat dari tiplek setelah ditanyakan terkait barang bukti tersebut Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa sendiri yang mana sebelumnya Terdakwa peroleh dari Sdr ABAH pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wita di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak setengah kantong 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp.3.200.0000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti lainnya di bawa kepolres balangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) bulan menjadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan keuntungan sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut digunakan Terdakwa untuk modal pembelian Narkotika Jenis Sabu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir menjual Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Winardi yakni pada hari senin 11 maret 2026 dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0708/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/01/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 13 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.---------------------------------------------
- Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 031/10842.00/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 0,15 (nol koma satu lima) gram, Sehingga berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/293/V/2026/Kes tanggal 13 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Makmur anak dari Ringhak yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Makmur Als Amui Anak Dari Ringhak (Alm), (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Tabuan Rt. 03 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yakni berupa 1 (satu) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan berat plastik pembungkus 0,15 (nol koma satu lima) gram, berat bersihnya 0,14 (nol koma satu empat) gram, dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah Dinas Karyawan PDAM Kabupaten Balangan, 7 (tujuh) Anggota Polsek Halong yakni Aipda Agung Rianto,Bripka Sugeng Hariyanto,Bripda Deco, Bripda Salman dan Bripda Desvi Fajrianor yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Halong Aipda Purwanto, melakukan penangkapan terhadap saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.), Yang mana terhadap Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.) di temukan 1 (satu) pipet kaca dan 2 (dua) mancis yang kemudian dilakukan tes Urine Positif mengandung Narkotika Jenis Sabu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.), kemudan mengakui sebelumnya telah memakai Narkotika Jenis Sabu pada 11 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wita di Rumah Dinas Karyawan PDAM Kabupaten Balangan, yang mana pengakuan dari saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.) Narkotika Jenis Sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya Anggota Polsek Halong melakukan pengembangan atas informasi yang diberikan oleh saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.) kemudian langsung menuju tempat tinggal Terdakwa bersama-sama dengan saksi Winardi Als Gepeng Bin Kiranto (Alm.).-------------------------------------------------
- Bahwa masih di hari yang sama yakni hari selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita, 7 (tujuh) Anggota Polsek Halong yakni Aipda Agung Rianto,Bripka Sugeng Hariyanto,Bripda Deco,Bripda Salman dan Bripda Desvi Fajrianor yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Halong Aipda Purwanto, Melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Tabuan Rt.03 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang mana pada saat itu disaksikan juga oleh saksi Ondiansyah Als Iun Anak Dari Mansur (Alm), selaku Ketua Rt Setempat, kemudian terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal di bungkus plastik klip warna bening di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) dan berat bersihnya 0,14 (nol koma satu empat),Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu) dan 1 (satu) Handphone merk Oppo warna ungu dengan Imei1 : 865065076335436 Imei2 : 865065076335428, yang mana di selipkan dibelakang foto yang menempel di dinding yang terbuat dari tiplek setelah ditanyakan terkait barang bukti tersebut Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa sendiri yang mana sebelumnya Terdakwa peroleh dari Sdr ABAH pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wita di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak setengah kantong 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp.3.200.0000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti lainnya di bawa kepolres balangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0708/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/01/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 13 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.-----------------------------------------------------------
- Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 031/10842.00/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 0,15 (nol koma satu lima) gram, Sehingga berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/293/V/2026/Kes tanggal 13 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Makmur anak dari Ringhak yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |