Kejadian Perkara Pidana Ringan Pada Hari Sabtu Tanggal : 30 Agustus 2025, Lokasi di rumah Tersangka, Desa Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan – Provinsi Kalimantan Selatan.
Dilaporkan Tanggal : 30 Agustus 2025
Uraian singkat perkara pidana ringan yang terjadi : bahwa tersangka ROYMAN LINTONG SIHOMBING ANAK DARI TOMY SIHOMBING, pada saat operasi pekat gabungan tertangkap tangan dalam keadaan menjual minuman beralkohol tradisional jenis tuak di rumahnya.
Melanggar : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 07 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Dan Pasal 35 Ayat (1) Jo Pasal 11 Huruf Dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat. |