Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Prn ARIYANDI SAPUTRA, S.H. ANDRA RAMADHAN Alias MADAN Bin BAIHAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1972/O.3.22/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA RAMADHAN Alias MADAN Bin BAIHAKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDRA RAMADHAN Als. MADAN Bin BAIHAKI, yang Pertama pada hari Rabu tanggal 11 Maret Tahun 2026 sekira pukul 10.50 WITA, Kedua pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 16.40 WITA, Ketiga pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 15.10 WITA, dan Keempat pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 14.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni Tahun 2026 , atau pada suatu waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Gudang CV. ARIS tepatnya di Jalan Temenggung Jalil, RT. 008, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Saling Berhubungan Sehingga Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut, Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimilik Secara Melawan Hukum Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu, Atau Memakai Pakaian Jabatan Palsu, Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil”, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, Terdakwa yang sebelumnya sudah berencana akan mengambi suatu barang pada Gudang CV. ARIS milik Saksi Handryanto Hidayat Als. Andre Bin Syamsiarrahman tepatnya di Jalan Temenggung Jalil, RT. 008, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sekira pukul 10.50 WITA Terdakwa berangkat menuju ke Gudang CV. ARIS dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter Z warna Hitam Putih dengan Nopol DA 3406 KS Noka MH35TP0066K792489 Nosin 5TP-9752 Beserta Kunci Kontak milik Terdakwa. Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa memantau situasi disekitar area tersebut dan terlihat sepi, selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke Gudang tersebut dengan cara memanjat pagar seng. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang tersebut, Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram warna hijau yang mana 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram dalam keadaan terpasang dikompor dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram lainnya berada dilantai. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram warna hijau tersebut dari Gudang CV. ARIS dan menaikkannya keatas sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke toko milik Saksi M. Barkati Als. Akat Bin H. Dahri (Alm) dan menjualnya dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 16.40 WITA, Terdakwa kembali berangkat menuju ke Gudang CV. ARIS dan sesampainya dilokasi tersebut, Terdakwa melihat pintu Gudang tersebut dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa langsung masuk kedalam Gudang tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 5,5 Kilogram warna merah muda. Selanjutnya Terdakwa keluar dari Gudang tersebut dan langsung meninggalkan lokasi tersebut dan berangkat menuju ke toko milik Saksi M. Barkati Als. Akat Bin H. Dahri (Alm) dengan tujuan ingin menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG 5,5 Kilogram warna merah muda tersebut namun ditolak oleh Saksi M. Barkati Als. Akat Bin H. Dahri (Alm), lalu Terdakwa mencari toko lain yaitu ke toko milik Saksi Haris Fadilah Als. Alfi Bin H. Rahmadi dan menjualnya dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 15.10 WITA, Terdakwa kembali berangkat menuju ke Gudang CV. ARIS dan sesampainya dilokasi tersebut, Terdakwa langsung memanjat pagar seng Gudang tersebut. Setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram warna hijau dan membawanya keluar dari Gudang tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke toko milik Saksi M. Barkati Als. Akat Bin H. Dahri (Alm) dan menjualnya dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 14.45 WITA, Terdakwa kembali berangkat menuju ke Gudang CV. ARIS dan sesampainya dilokasi Terdakwa langsung memanjat pagar seng Gudang tersebut. Setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit mesin potong rumput warna biru jenis SOK dan menggendongnya sampai keluar Gudang tersebut. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke toko milik Saksi Ahmad Jamil Als. Jamil Bin Selamat dan menjualnya dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Handryanto Hidayat Als. Andre Bin Syamsiarrahman untuk mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram warna hijau, 1 (satu) buah tabung gas LPG 5,5 Kilogram warna merah muda, dan 1 (satu) Unit mesin potong rumput warna biru jenis SOK dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Handryanto Hidayat Als. Andre Bin Syamsiarrahman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya