| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RIZKI MAULANA Als LANA Bin AKHMAD pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani tepatnya di Depan Pasar Batumandi yang terletak di Desa Batumandi, RT. 001, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry jenis Pick Up warna hijau dengan Nomor Polisi DA 8132 YC yang telah dimodifikasi dengan memasang 2 (dua) buah tangki, yaitu 1 (satu) tangki asli kendaraan dengan kapasitas kurang lebih 50 (lima puluh) liter yang terletak pada bagian bawah samping kanan kendaraan dan 1 (satu) tangki tambahan atau tangki modifikasi dengan kapasitas kurang lebih 60 (enam puluh) liter yang terpasang pada bagian bawah belakang kendaraan, menuju SPBU 64.714.05 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 186, Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, dengan maksud membeli Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite, sesampainya di SPBU 64.714.05 tersebut, Terdakwa mengikuti antrean kendaraan lainnya dan setelah mendapatkan giliran, Terdakwa menunjukkan barcode yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa kepada petugas operator SPBU, yaitu Saksi AHMAD SUPIANI untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite sebanyak 50 (lima puluh) liter ke dalam tangki asli kendaraan Terdakwa dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter, sehingga Terdakwa melakukan pembelian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); --------------------------------------
- Bahwa setelah pengisian sebanyak 50 (lima puluh) liter pertama selesai, Terdakwa dengan sengaja keluar dari SPBU tersebut dan kembali masuk ke dalam antrean pembeli lainnya dengan maksud memperoleh pembelian Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite berikutnya, sehingga Terdakwa seolah-olah melakukan transaksi pembelian yang berbeda, kemudian setelah memperoleh antrean, Terdakwa tidak kembali kepada operator sebelumnya, melainkan menuju operator lain yaitu Saksi ABDURRAHMAN dan kembali melakukan pembelian kedua sebanyak 50 (lima puluh) liter kedalam tangki tambahan atau modifikasi dengan harga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dengan menggunakan barcode milik orang lain yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa, sehingga dengan dilakukannya 2 (dua) kali pembelian tersebut, Terdakwa telah memperoleh Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite sebanyak 100 (seratus) liter, yang kemudian diangkut oleh Terdakwa menggunakan mobil Suzuki Carry jenis Pick Up yang telah dilengkapi dengan tangki tambahan atau tangki modifikasi milik Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah memperoleh Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite sebanyak 100 (seratus) liter tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan SPBU, lalu mengendarai kendaraan menuju rumahnya dengan maksud untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite tersebut ke dalam jerigen yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa, yang selanjutnya akan dijual kembali oleh Terdakwa guna memperoleh keuntungan; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wita pada saat Terdakwa sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite tersebut dalam perjalanan menuju rumahnya, tepat di pinggir Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani, di depan Pasar Batumandi, Desa Batumandi, RT. 001, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi SURYADI bersama dengan Saksi MOCH. REZKY SETYAWAN HIDAYATULLAH melihat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa memiliki tangki tambahan atau tangki modifikasi, yang selanjutnya para saksi memberhentikan kendaraan Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) tangki yang terpasang pada kendaraan tersebut berisi Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Batumandi; ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memperdagangkan atau meniagakan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite tersebut telah dilakukan sejak tahun 2024, dengan cara Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite kepada Saksi INSANUDIN, warga Desa Pulau Damar RT. 03, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) liter untuk setiap kali penjualan, dengan harga jual antara Rp11.200 (sebelas ribu dua ratus rupiah) sampai dengan Rp13.000 (tiga belas ribu rupiah) per liter, dengan demikian, Terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter dengan harga penjualan; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan jual beli Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite tersebut, Saksi INSANUDIN terlebih dahulu melakukan pemesanan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite kepada Terdakwa melalui telepon, kemudian setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa mengantarkan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite kepada Saksi INSANUDIN kurang lebih 2 (dua) hari setelah pemesanan dilakukan; ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh tangki tambahan atau tangki modifikasi dengan cara membeli dari sebuah bengkel bernama “IWAN” yang beralamat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tangki tambahan tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan tujuan untuk mempermudah Terdakwa dalam membeli dan mengangkut Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite dalam jumlah yang lebih banyak dalam sekali pengangkutan;
- Bahwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau perniagaan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk melakukan pengangkutan dan/atau perniagaan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite yang disubsidi dan/atau yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. -------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Yang Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |