| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HIDAYATTULAH Als. AYAT Bin SAIPULAH bersama-sama dengan Saksi SITI NORBAYAH Als. BAYAH Binti SAMSUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 19.38 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Jl. Merdeka, RT. 006, RW. 003, Desa Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, didalam daerah hukumnya tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan, Yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Paket Serbuk Kristal Dibungkus Plastik Klip Warna Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan Berat Plastik 0,18 (nol koma satu delapan) Sehingga Berat Bersihnya Menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi Siti Norbayah Als. Bayah (Selanjutnya disebut Bayah) melalui pesan pada aplikasi whatsapp dan mengatakan ”ada barang (narkotika jenis sabu) setengah gram ga, soalnya teman ku ada yang mau” kemudian dijawab oleh Terdakwa ”ada, tunggu aku menghubungi teman ku dulu”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Satria Rusyadi Als. Satria Bin Muhammad Arsyad (Alm) (Selanjutnya disebut Satria) melalui aplikasi whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu ditempat Saksi Satria, lalu Saksi Satria berkata kepada Terdakwa bahwa harga setengah gramnya iyalah Rp850.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi Bayah dan memberitahukan harga Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Bayah, lalu Saksi Bayah mengatakan ”iya, aku sampaikan dulu keteman ku Adi yang memesan”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa kembali menghubungi Saksi Bayah untuk mengkonfirmasi terkait pembelian Narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi Bayah mengatakan ”jadi”, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Bayah ”uang nya kirim langsung keteman saya ke nomor rekening Sea Bank 901135407456”. Kemudian sekira pukul 19.27 wita Terdakwa berangkat menuju kerumah Saksi Satria tepatnya di Kecamatan Birayang, Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Merk Vario warna Putih Hitam dengan No. Pol : DA-6745-NM, dan nomor rangka : MH1JF911BK208280 untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah dipesan tersebut, sesampainya dirumah Saksi Satria Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi Satria dan mengatakan ”saya mau foto Narkotika jenis sabunya dulu untuk mengirimkan kepada teman saya yang memesan”, lalu sekira pukul 19.32 wita Terdakwa menghubungi Saksi Bayah dan mengirimkan foto 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Bayah dan berkata ”tf dah uangnya”. Selanjutnya sekira pukul 19.39 wita Saksi Bayah mengirimkan foto bukti transfer melalui akun Dana Saksi Bayah kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram tersebut dan langsung menuju kerumah Saksi Bayah yang beralamat di Desa Munjung, RT. 01, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan untuk mengantarkannya, sesampainya dirumah Saksi Bayah sekira pukul 20.45 wita kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram tersebut kepada Saksi Bayah dan kemudian Saksi Bayah meletakannya di bawah taplak meja yang ada diruang tamu rumah tersebut.-----
- Bahwa berdasarkan hasil dari penyelidikan dan profiling dari Satresnarkoba Polres Balangan yang menemukan bahwa Saksi Bayah merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Balangan yang diantaranya yaitu Saksi Stevanus Krestuforus Aritonang Anak dari Selamat Aritonang, Saksi Rudhi Setiono, dan Saksi Ach. Juliansyah Bin Zainudin pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita mendatangi rumah Saksi Bayah, lalu Saksi Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melihat Terdakwa bersama dengan Saksi Bayah sedang mengobrol didepan rumah tersebut, kemudian Saksi Anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung mengamankan Saksi Bayah dan Terdakwa yang sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan melalui pintu dapur rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Ahmad Al Hasan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dibawah taplak meja ruang tamu rumah Saksi Bayah, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03t warna Hitam dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0815-4564-7290, dengan nomor IMEI 1 : 868323079491814 dan IMEI 2 : 868323079491806, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A16 warna Abu - abu dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0812-5870-8227 dan Whatsapp Bussines : 0858-2336-5868, IMEI 1 : 3575582380586657 dan IMEI 2 : 3575582380586655, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1929 warna Hitam biru dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0831-4749-5606, dengan nomor IMEI 1 : 864427058091059 dan IMEI 2 : 864427058091042, dan (satu) buah sepeda motor Honda Merk Vario warna Putih Hitam dengan No. Pol : DA-6745-NM, dan nomor rangka : MH1JF911BK208280, beserta kunci kontak. Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi Bayah, diketahui bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram merupakan kepemilikan dari seseorang yang bernama Sdr. Adi (DPO) yang memesan dari Saksi Bayah dan kemudian diperantarai oleh Terdakwa yang melakukan pembelian dari Saksi Satria. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Bayah beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Balangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 023/10842.00/2026 tanggal 04 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Muhammad Riki Anggeriawan NIK P90732 dengan hasil Penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang diduga sabu sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram, berat kantong plastik 0.18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga berat bersih 0.33 (nol koma tiga tiga) gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0433/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plh. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0661/2026/NF POSITIF Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau resep dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah terbatas dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa HIDAYATTULAH Als. AYAT Bin SAIPULAH bersama-sama dengan Saksi SITI NORBAYAH Als. BAYAH Binti SAMSUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HIDAYATTULAH Als. AYAT Bin SAIPULAH bersama-sama dengan Saksi SITI NORBAYAH Als. BAYAH Binti SAMSUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah tepatnya di Desa Munjung, No. 56, RT. 001, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Paket Serbuk Kristal Dibungkus Plastik Klip Warna Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan Berat Plastik 0,18 (nol koma satu delapan) Sehingga Berat Bersihnya Menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hasil penyelidikan dan profiling dari Satresnarkoba Polres Balangan yang menemukan bahwa Saksi Bayah merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Balangan yang diantaranya yaitu Saksi Stevanus Krestuforus Aritonang Anak dari Selamat Aritonang, Saksi Rudhi Setiono, dan Saksi Ach. Juliansyah Bin Zainudin pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita mendatangi rumah Saksi Bayah, lalu Saksi Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melihat Terdakwa bersama dengan Saksi Bayah sedang mengobrol didepan rumah tersebut, kemudian Saksi Anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung mengamankan Saksi Bayah dan Terdakwa yang sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan melalui pintu dapur rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Ahmad Al Hasan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dibawah taplak meja ruang tamu rumah Saksi Bayah, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03t warna Hitam dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0815-4564-7290, dengan nomor IMEI 1 : 868323079491814 dan IMEI 2 : 868323079491806, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A16 warna Abu - abu dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0812-5870-8227 dan Whatsapp Bussines : 0858-2336-5868, IMEI 1 : 3575582380586657 dan IMEI 2 : 3575582380586655, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1929 warna Hitam biru dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0831-4749-5606, dengan nomor IMEI 1 : 864427058091059 dan IMEI 2 : 864427058091042, dan (satu) buah sepeda motor Honda Merk Vario warna Putih Hitam dengan No. Pol : DA-6745-NM, dan nomor rangka : MH1JF911BK208280, beserta kunci kontak. Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi Bayah, diketahui bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram merupakan kepemilikan dari seseorang yang bernama Sdr. Adi (DPO) yang memesan dari Saksi Bayah dan kemudian diperantarai oleh Terdakwa yang melakukan pembelian dari Saksi Satria. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Bayah beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Balangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 023/10842.00/2026 tanggal 04 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Muhammad Riki Anggeriawan NIK P90732 dengan hasil Penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang diduga sabu sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram, berat kantong plastik 0.18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga berat bersih 0.33 (nol koma tiga tiga) gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0433/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plh. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0661/2026/NF POSITIF Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau resep dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah terbatas dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa HIDAYATTULAH Als. AYAT Bin SAIPULAH bersama-sama dengan Saksi SITI NORBAYAH Als. BAYAH Binti SAMSUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |