| Dakwaan |
--------- Bahwa ARIANTI Anak Dari ANI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Kusnadi tepatnya di Desa Kapul Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi MAHRITA Anak dari GIYU (Alm), (selanjutnya disebut Korban) yang mengakibatkan luka memar pada wajah kanan, dibawah kelopak mata kanan bagian bawah, dengan ukuran panjang 3,5 Cm dan lebar 3 cm tepi tidak rata tidak ditemukan pendarahan aktif Sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari IGD UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong, Nomor 445/001/Pkm-Hlg/II/2026 tanggal 09 Februari 2026, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wita, yang mana pada saat itu Korban tiba-tiba datang dan langsung mendekati Terdakwa kemudian mengatakan sesuatu hal yang tidak wajar Selanjutnya mendengar perkataan dari Korban, Terdakwa langsung menjauh dan tidak merespon atas perkataan dari Korban, kemudian Korban mengajak Terdakwa untuk berfoto bersama dengan nada sambil mengejek namun ditolak oleh Terdakwa kemudian setelah Terdakwa menolak untuk berfoto bersama, Terdakwa merasa difoto oleh Korban, mengetahui hal tersebut Terdakwa meminta agar Korban menghapus foto tersebut lalu Terdakwa mengambil Handphone Korban, Selanjutnya melihat adanya pertengkaran antara Terdakwa dan Korban, kemudian Sdr.Erman mencoba melerai dan langsung merebut paksa Handphone milik Korban yang mana sebelumnya di ambil oleh Terdakwa, Selanjutnya Sdr.Erman menyuruh Terdakwa dan Korban masuk kerumahnya untuk didamaikan, namun Terdakwa dan Korban pulang kerumah masing-masing.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa masih dihari yang sama yakni pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, Korban menghubungi Sdr.Erman dengan tujuan agar dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan antara Korban dan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita dilaksanakan upaya mediasi antara Terdakwa dan Korban yang bertempat dirumah Sdr. Kusnadi tepatnya di Desa Kapul, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan bersama dengan tokoh adat dan aparat desa bersama-sama dengan warga Desa Kapul.-----------
- Bahwa selanjutnya mediasi antara Terdakwa dan Korban berjalan dengan lancar dan kondusif akan tetapi pada saat saat memasuki penghujung mediasi yakni penetapan pembayaran denda adat tiba-tiba Korban berkata “menaiki laki orang lawan mengitul laki orang sekampungan” yang artinya “mendatangi suami orang dan melakukan hubungan intim dengan suami orang 1 kampung” kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung emosi kemudian Terdakwa berkata bujurai aku lawan lakimu tapi itu setahun yang lalu” yang artinya “benar saja saya bersama suami anda tapi itu sudah 1 tahun yang lalu” kemudian Korban menjawab “ kd mesti beisi laki , dahulu aja ikam beisi laki tetap ai kaitu” yang artinya “tidak mesti mempunyai suami, dulu saja kamu mempunyai suami tapi tetap saja seperti itu” dan selanjutnya Terdakkwa langsung mendatangi Korban dan mengarahkan lututnya kearah wajah Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan memar di bawah kelopak mata saksi sebelah kanan dan keluar darah melalui hidung Korban kemudian Korban keluar dari forum mediasi dan melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Halong untuk diproses lebih lanjut --------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korban MAHRITA Anak dari GIYU (Alm), mengalami luka memar pada wajah kanan, dibawah kelopak mata kanan bagian bawah, dengan ukuran panjang 3,5 Cm dan lebar 3 cm tepi tidak rata tidak ditemukan pendarahan aktif Sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari IGD UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong, Nomor 445/001/Pkm-Hlg/II/2026 tanggal 09 Februari 2026.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap korban dikarenakan sebelumnya Terdakwa kesal dan emosi, dengan kata-kata yang dilontarkan oleh Korban, yakni “menaiki laki orang lawan mengitul laki orang sekampungan” yang artinya mendatangi suami orang dan melakukan hubungan intim dengan suami orang 1 kampung kepada Terdakwa dan “Belak itu Cuma status saja” yang artinya “bersuami itu Cuma status saja”.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adanya surat keterangan dari Lembaga Adat Suku Dayak Balangan Halong Nomor : 05/LASDBH-HLG/III/2026 tanggal 01 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Adat A.n GUPEM,SM, yang pada pokoknya menerangkan kami dari kelembagaan Adat dan Para Wali kedua belah pihak tidak mampu menyelesaikan perkara mereka, karena terlalu rumit dan privasi serta pihak kedua tidak menghargai para Pengurus Adat dan bersifat Arogan, maka dengan ini selaku kepala Adat menyerahkan penyelesaian Kasus ini oleh Penegak Hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------
|