Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Prn SAMSUL ANAM SAIHANI Als CIRIT Bin MURHAN. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4/XII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAMSUL ANAM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIHANI Als CIRIT Bin MURHAN. Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 04.05 wita. Dilaporkan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira Jam 00.21 Wita

 

Uraian singkat perkara yang terjadi : ---------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari MingguTanggal 19 Oktober  2025 sekira pukul 04.05 Wita Korban yang berada di rumahnya di Desa Tanah Habang Kanan Rt. 01 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara  dari arah teras rumahnya kemudian Korban dan anaknya atas nama RIDHA ANSYARI mengecek ke luar rumah dan mendapati ada seorang laki-laki berada di halaman rumahnya kemudian Korban menanyakan apa maksud laki-laki tersebut berada di halaman rumahnya dan kenapa tumpukan Padi milik Korban terbuka yang sebelumnya tertutup terpal dan menanyakan kepada Laki-laki tersebut “kenapa mengangkat padi kami” namun laki-laki tersebut menyangkal bahwa dia mengambil padi Korban, selanjutnya Laki-laki tersebut kabur menuju arah Amuntai dengan sepeda motornya lalu Korban dan anaknya Sdr. RIDHA ANSYARI mengecek jumlah Karung Padi yang sebelumnya disimpan di teras rumahnya yang sebelumnya berjumlah 6 (enam) karung berkurang menjadi 5 (lima) karung, setelah dilihat dari CCTV di Kantor Desa Tanah Habang bahwa yang mengambil 1 (Satu) karung Padi miliknya adalah Laki-laki yang saat itu ditemui di Halaman rumah Korban, Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampihong guna Penyelidikan lebih lanjut.-----------------

Melanggar pasal : Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian ringan.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya