| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II,
- Menetapkan anak yang Bernama LINDA MULIA DHAMMA yang lahir tanggal Sepuluh Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon I ( ASTAN ) dan Pemohon II (UNCAR WINTIKA),
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak Bernama LINDA MULIA DHAMMA Adalah merupakan anak dari seorang ayah yang Bernama ASTAN dan anak dari seorang Ibu yang Bernama UNCAR WINTIKA,
- Segala biaya permohonan ini dibebankan kepada para Pemohon.
|