| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD MATURIDI Als ATU Bin SANDARANI (Alm), pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 15.10 Wita atau pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bihara Hilir No.48 Rt.01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah melakukan penganiayaan secara bersama – sama dengan JAINULLAH Als INOL Bin RANI (DPO), MUHAMMAD RIFANDI Als IFAN Bin AHMADI (Alm) (DPO), SUHARDI Als UCIL Bin BAHDI (DPO), SUPI Bin SAHLI (DPO) terhadap Korban MUHAMMAD IHRAMMUF TEZAR Bin AKHMAD FAUZI (selanjutnya disebut Korban) yang mengakibatkan bagian pipi kanan tampak luka memar berwarna merah terang dengan diameter dua sentimeter disertai nyeri saat dilakukan perabaan. Pada bagian dalam mulut disisi kanan dan kiri berbatasan dengan kawat gigi pasien ditemukan luka robek bentuk tidak beraturan ukuran diameter satu sentimeter dengan kedalaman dua milimeter. Pada bagian bahu kanan tampak luka memar berwarna merah terang dengan diameter empat sentimeter dengan nyeri saat dilakukan perabaan akibat bersentuhan dengan benda tumpul Sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari RSUD Datu Kandang Haji Nomor 445.1/14/VER/RSDKH-BLG/2026 tanggal 12 Agustus 2026.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira jam 10.00 wita Terdakwa dimintai keterangan tentang SPJ (surat pertanggung jawaban) belanja barang yang tidak sesuai dengan tokonya. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah yang kemudian Terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang yang bernama Jainullah Als Inol Bin Rani (DPO), Muhammad Rifandi Als Ifan Bin Ahmadi (Alm) (DPO), Suhardi Als Ucil Bin Bahdi (DPO) dan Supi Bin Sahli (DPO) yang sedang duduk di simpang tiga jalan Desa Simpang Nadong.---
- Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Jainullah Als Inol Bin Rani (DPO), Muhammad Rifandi Als Ifan Bin Ahmadi (Alm) (DPO), Suhardi Als Ucil Bin Bahdi (DPO) dan Supi Bin Sahli (DPO) untuk menemani datang ke rumah Saksi Akhmad Fauzi Bin Pahrunsyah (Alm) di Desa Bihara Hilir No.48 Rt.001 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan sarana Mobil Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol.DA-1358-YH yang merupakan mobil dinas Desa Simpang Nadong. -------------------------------------------
- Bahwa setelah tiba di rumah Saksi Akhmad Fauzi Bin Pahrunsyah (Alm), Terdakwa bersama rekan – rekannya yaitu Jainullah Als Inol Bin Rani (DPO), Muhammad Rifandi Als Ifan Bin Ahmadi (Alm) (DPO), Suhardi Als Ucil Bin Bahdi (DPO) dan Supi Bin Sahli (DPO) turun lalu berteriak memanggil Saksi Akhmad Fauzi Bin Pahrunsyah (Alm) namun tidak menjawab kemudian Terdakwa mendorong pintu rumah dan terbuka, Terdakwa bersama rekan - rekannya lalu masuk ke dalam rumah Saksi Akhmad Fauzi Bin Pahrunsyah (Alm) dan mencari ke dalam rumah.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian salah satu teman Terdakwa membuka pintu kamar dan melihat ada seorang laki-laki. Lalu laki-laki tersebut keluar dari kamar lalu Terdakwa menyampaikan kepada rekan – rekannya ini bukan Saksi Akhmad Fauzi Bin Pahrunsyah (Alm) namun merupakan anaknya bernama Muhammad Ihrammuf Tezar Bin Akhmad Fauzi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk menelepon ayahnya yaitu Saksi Akhmad Fauzi Bin Pahrunsyah (Alm). Namun karena Terdakwa mengganggap jawaban dari korban terdengar nyaring, hal itu membuat Terdakwa emosi kemudian langsung memukul korban dengan tangan sebelah kanan yang mengenai mengenai pipi sebelah kiri korban, kemudian korban masuk ke dalam kamar dengan niat mengambil handphone namun Terdakwa bersama rekan - rekannya ikut masuk ke dalam kamar korban lalu lanjut memukul dan mendorong korban sampai terjatuh terduduk. -------------------------------------------------------
- Bahwa korban berusaha menelpon nomor ayah korban yaitu Saksi Akhmad Fauzi Bin Pahrunsyah (Alm) namun Terdakwa bersama rekan – rekannya masih memukul korban. Terdakwa memukul korban dengan menggunakan sandal jenis taiger warna hitam yangmana mengenai kepala korban kemudian korban langsung melindungi kepalanya dengan tangan.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian mendengar suara panggilan dari Ibu korban atas nama Saksi Ririn Juita Rahayu lalu membuat Terdakwa bersama rekan – rekannya keluar dari kamar korban.---------------------------------------------
- Bahwa setelahnya Saksi Ririn Juita Rahayu menarik korban, kemudian Terdakwa menunjuk dan mengatakan “Sdr. Fauzi itu tidak baik orangnya” setelah itu baru Terdakwa bersama rekan – rekan keluar dari rumah korban dan pergi menggunakan mobil operasional Desa Simpang Nadong.--------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1473/FKF/2026 tanggal 15 September 2026 tentang hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) unit flashdisk merk ROBOT kapasitas 4 GB warna hitam milik dari MUHAMMAD IHRAMMUF TEZAR Bin AKHMADI FAUZI berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/241/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 15 September 2026 tentang Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti Digital berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Backup files dari fashdisk merk ROBOT kapasitas 4 GB wama hitam milik dari MUHAMMAD IHRAMMUF TEZAR Bin AKHMADI FAUZI (BB No. Reg : 0079/2026/FKF) dapat disimpulkan Peristiwa yang terekam dalam video terjadi pada 10 Agustus 2026, berdurasi 4 menit 36 detik (dimulai pukul 15:09:58 hingga pukul 15:14:34) ditemukan Pola Aktivitas kegiatan 5 (lima) orang pria diarea lokasi yang datang menggunakan satu mobil SUZUKI ERTIGA warna hitam, memasuki rumah dan pergi menggunakan kendaraan yang sama, dengan durasi total keberadaan di lokasi 00.04.36 (empat menit 36 detik), rekaman video bersifat kontinu tanpa adanya indikasi pemotongan (splicing) atau penyuntingan visual.---------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan JAINULLAH Als INOL Bin RANI (DPO), MUHAMMAD RIFANDI Als IFAN Bin AHMADI (Alm) (DPO), SUHARDI Als UCIL Bin BAHDI (DPO), SUPI Bin SAHLI (DPO), mengakibatkan Korban MUHAMMAD IHRAMMUF TEZAR Bin AKHMAD FAUZI mengalami pada bagian pipi kanan tampak luka memar berwarna merah terang dengan diameter dua sentimeter disertai nyeri saat dilakukan perabaan. Pada bagian dalam mulut disisi kanan dan kiri berbatasan dengan kawat gigi pasien ditemukan luka robek bentuk tidak beraturan ukuran diameter satu sentimeter dengan kedalaman dua milimeter. Pada bagian bahu kanan tampak luka memar berwarna merah terang dengan diameter empat sentimeter dengan nyeri saat dilakukan perabaan akibat bersentuhan dengan benda tumpul sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari RSUD Datu Kandang Haji Nomor 445.1/14/VER/RSDKH-BLG/2026 tanggal 12 Agustus 2026.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |