| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT ALI Als. ALI Bin SURIANSYAH (Alm) Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Teras Ruang Kelas SDN Muara Jaya tepatnya di Desa Muara Jaya RT. 03 Kec. Awayan, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan berat plastik pembungkus 0,34 (nol koma tiga empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pengedar Narkotika jenis sabu, yang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 wita saksi Muhammad Efendi Bin Asmuri yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Balangan melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli (undercover buy) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/12/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 15 Mei 2026 dengan melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu dengan meminta bantuan kepada Sdr. Sadam (DPO) untuk menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk melakukan pembelian narkotika. Selanjutnya Sdr. Sadam (DPO) menghubungi langsung Terdakwa dengan berkata ”Carikan narkotika jenis sabu”, lalu Tedakwa menjawab ”Mau yang paket berapa”, kemudian dijawab kembali oleh Sdr. Sadam (DPO) ”mau yang paket Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, lalu dijawab oleh Terdakwa ”tanggung itu tambahi lagi Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga jadi Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”, kemudian Sdr. Sadam (DPO) menjawab ”Oke”, lalu Terdakwa menjawab kembali ”aku nunggu dirumah”, lalu dijawab oleh Sdr. Sadam (DPO) ”iya ini kami berangkat dari Tanjung” lalu Terdakwa menjawab ”ya”. Selanjutnya Saksi Muhammad Efendi Bin Asmuri yang yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Balangan dalam melakukan penyamaran pemberi (undercover buy) bersama Sdr. Sadam (DPO) menuju ke rumah Terdakwa dan sekira Pukul 18.20 wita Sdr Sadam (DPO) bersama saksi Muhammad Efendi Bin Asmuri tiba di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Awayan Rt. 02 Kec. Awayan, Kab. Balangan. Sesampainya dirumah kediaman Terdakwa, saksi Muhammad Efendi Bin Asmuri yang sedang melakukan penyamaran pembelian narkotika (undercover buy) langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembelian narkotika tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Tedakwa menghubungi Sdr. Andre (DPO) untuk mengambil paket narkotika dengan berkata ”dimana”, lalu di jawab oleh Sdr. Andre (DPO) ”aku di SIHIN (Simpang Tiga Bihara Desa Muara Jaya)”, kemudian Terdakwa menjawab ”iya tunggu aku kesana”, lalu dijawab Sdr. Andre (DPO) ”iya”, kemudian sekira pukul 19.10 wita Terdakwa menyuruh saksi Muhammad Effendi Bin Asmuri dan Sdr. Sadam (DPO) untuk langsung menunggunya di rumah Sdr. Andre (DPO) dan Terdakwa langsung mendatangi Sdr. Andre (DPO) di Simpang Tiga Bihara Desa Muara Jaya, Kec. Awayan, Kab. Balangan. Kemudian setelah bertemu dengan Sdr. Andre (DPO) Terdakwa berkata kepada Sdr. Andre (DPO) ”AN, carikan narkotika jenis sabu”, lalu dijawab oleh Sdr. Andre (DPO)”mana duitnya”, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Andre (DPO), kemudian Sdr. Andre (DPO) berkata ”dimana mau menunggu”, dan dijawab oleh Terdakwa ”dirumahmu”. Selanjutnya sekira pukul 19.40 wita Terdakwa dan saksi Muhammad Efendi Bin Asmuri sudah dirumahnya Sdr. Andre (DPO) dan menerima paket diduga narkotika tersebut dari Sdr. Andre (DPO) yang pada saat itu sedang bersama dengan oleh Sdr. Yudi (DPO). ----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.50 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. Sadam (DPO), saksi Muhammad Efendi Bin Asmuri, Sdr. Andre (DPO), dan Sdr. Yudi (DPO) langsung berangkat menuju SDN Desa Muara Jaya Kec. Awayan, Kab. Balangan untuk menkonsumsi paket diduga narkotika tersebut secara bersama-sama. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Terdakwa membuka narkotika tersebut dan memasukannnya kedalam pipet kaca yang telah disiapkan sebelumnya, tepat setelah Terdakwa memasukan narkotika tersebut kedalam pipet kaca lalu, saksi Muhammad Efendi bin Asmuri yang saat itu menyamar sebagai pembeli (undercover buy) berteriak ”saya polisi”, sambil menangkap Terdakwa, kemudian teman Terdakwa yang bernama Sdr. Sadam (DPO), Sdr. Andre (DPO), dan Sdr. Yudi (DPO) tersebut langsung melarikan diri karena melihat anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Desa Muara Jaya yaitu Saksi Suhaimi dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan berada di atas lantai teras ruang kelas SDN Muara Jaya dan untuk 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bak sampah yang posisinya berada di teras ruang kelas SDN Muara Jaya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Balangan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru muda dengan Nomor Simcard 1 dan Whatsapp : 0851-7228-3594, Simcard 2 dan Whatsapp Whatsapp Bussines : 0838-3158-8008, dengan Nomor imei 1 : 863506050084856 dan Nomor imei 2 : 863506050084849. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 034/10842.00/2025 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantor plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan 1 paket lagi dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga total berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, dengan berat plastik klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan berat plastik kedua 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga total berat plastik klip 0,34 (nol koma tiga empat) gram sehingga total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 0710 / NNF/ 2026 tanggal 21 Mei 2026 dengan nomor barang bukti: 1065/2026/NF yang diperiksa dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga ilmi Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAT ALI Als. ALI Bin SURIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT ALI Als. ALI Bin SURIANSYAH (Alm) Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Teras Ruang Kelas SDN Muara Jaya tepatnya di Desa Muara Jaya RT. 03 Kec. Awayan, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah “Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan berat plastik pembungkus 0,34 (nol koma tiga empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wita pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Effendi Bin Asmuri, Sdr. Andre (DPO), Sdr. Sadam (DPO) dan Sdr. Yudi (DPO) sedang ingin mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di Teras ruang kelas SDN Muara Jaya tepatnya di Desa Muara Jaya RT. 03 Kec. Awayan, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya Terdakwa dalam kuasanya membuka narkotika dan memasukannnya kedalam pipet kaca yang telah disiapkan sebelumnya, tepat setelah Terdakwa memasukan narkotika tersebut kedalam pipet kaca, saksi Muhammad Efendi bin Asmuri yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) berteriak ”saya polisi”, sambil menangkap Terdakwa, kemudian teman Terdakwa yang bernama Sdr. Sadam (DPO), Sdr. Andre (DPO), dan Sdr. Yudi (DPO) tersebut langsung melarikan diri melihat anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Desa Muara Jaya yaitu Saksi Suhaimi dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang ditemukan berada di atas lantai teras ruang kelas SDN Muara Jaya dan di dalam bak sampah yang posisinya berada di teras ruang kelas SDN Muara Jaya, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru muda dengan Nomor Simcard 1 dan Whatsapp : 0851-7228-3594, Simcard 2 dan Whatsapp Whatsapp Bussines : 0838-3158-8008, dengan Nomor imei 1 : 863506050084856 dan Nomor imei 2 : 8635060500848492. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa kekantor Kepolisian Resor Balangan untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 034/10842.00/2025 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantor plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan 1 paket lagi dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga total berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, dengan berat plastik klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan berat plastik kedua 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga total berat plastik klim 0,34 (nol koma tiga empat) gram sehingga total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 0710 / NNF/ 2026 tanggal 21 Mei 2026 dengan nomor barang bukti: 1065/2026/NF yang diperiksa dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga ilmi Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAT ALI Als. ALI Bin SURIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |