Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Prn SANTO ALIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HSANTO
Tergugat
NoNama
1ALIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ADARO INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 630.000.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

 

1.       Menerima  dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan sah  dan mengikat  demi hukum perjanjian antara penggugat dan  tergugat.

3.       Menatapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian

4.       Menatapkan membayar kerugian secara ril sebesar Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) menghukum tergugat membayar kerugian in metril sebesar Rp.2000.000.000,00(dua melear rupiah)

5        Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.00.000 (limasatu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan  atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

7.       Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorra)

8.       Menghukum  tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR ;

Apabila mejelis Hakim perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak