| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAMADHAN Alias MADAN Bin ALPIANI dan Terdakwa II AKHMAD NAPARIN Alias PARIM Bin FAHRURAJI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di gudang penyimpanan getah karet yang beralamat di Desa Sirap Rt. 03 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yakni berupa 1 (satu) buah karung goni yang berisikan getah karet dengan berat sekitar 49 (empat puluh sembilan) Kg yang seluruhnya milik orang lain yakni milik saksi Husni Alias Ukung Bin Adang (Alm) dan saksi Abdul Samad Alias Amad Bin Padli (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dimana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA, ketika Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit handie talkie (HT) miliknya untuk dijual, namun pada saat itu Terdakwa I menyatakan tidak berminat untuk membeli HT tersebut, selanjutnya Terdakwa I bersedia menemani Terdakwa II berkeliling untuk menawarkan HT tersebut kepada calon pembeli dengan mendatangi beberapa tempat mulai dari wilayah Kecamatan Juai hingga Kecamatan Paringin, meskipun telah berupaya menawarkan HT tersebut di beberapa lokasi, tidak ada seorang pun yang bersedia membelinya, setelah upaya menjual HT tersebut tidak membuahkan hasil, Terdakwa I kemudian mengusulkan kepada Terdakwa II agar memperoleh uang dengan cara yang lebih cepat, yaitu dengan cara mengambil hasil panen getah karet yang tersimpan di dalam sebuah gudang yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa I, setelah mendengarkan ajakan tersebut, Terdakwa II bersepakat dengan Terdakwa I untuk mengambil hasil panen getah karet tersebut.----------------
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 13.30 WITA para terdakwa bersama-sama berangkat menuju gudang milik saksi Husni Alias Ukung Bin Adang (Alm) dan saksi Abdul Samad Alias Amad Bin Padli (Alm) yang beralamat di Desa Sirap Rt. 03 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beet Street warna hitam dengan Nopol DA 6517 PBP yang bertujuan untuk mengambil hasil panen getah karet yang tersimpan di dalam gudang, kemudian sesampainya di gudang tersebut, Terdakwa II langsung memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan tepatnya di depan gudang penyimpanan karet, setelah itu para terdakwa masuk ke dalam gudang dengan pembagian tugas yakni terdakwa I memegang pagar gudang yang telah dibuka dan tetap berada di bagian depan untuk mengawasi keadaan sekitar serta memastikan situasi aman dari perhatian orang lain, sementara itu tugas dari terdakwa II yakni masuk ke dalam gudang dan membuka terpal yang kemudian melihat karung goni yang berisikan getah karet, setelah itu terdakwa II mengambil dan membawa 1 (satu) buah karung goni tersebut keluar dari gudang, selanjutnya terdakwa I turut membantu terdakwa II mengangkat serta memindahkan karung goni tersebut ke atas sepeda motor, setelah berhasil menaikan karung goni tersebut ke atas motor, para terdakwa bergegas meninggalkan gudang tersebut dengan membawa 1 (satu) karung goni yang berisikan getah karet;
- Bahwa dari hasil penjualan barang yang diperoleh melalui perbuatan tersebut, para terdakwa mendapatkan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp. 637.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).----------------------------------------
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Husni Alias Ukung Binda Adang (Alm) dan saksi Abdul Samad Alias Amad Bin Padli (Alm) untuk mengambil 1 (satu) buah karung goni yang berisikan getah karet dan akibat perbuatan para terdakwa saksi Husni Alias Ukung Bin Adang (Alm) dan saksi Abdul Samad Alias Amad Bin Padli (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebeser Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).-------------------------------------
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |