Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Prn 1.Nordianto
2.M. Kahfi Alaminullah
Bank BPD Kalsel Cabang Paringin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nordianto
2M. Kahfi Alaminullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank BPD Kalsel Cabang Paringin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nordin
2Elmain
3OJK regional 9 Kalimantan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat Bank BPD  Kalsel Cabang Paringin yang memblokir rekening penggugat tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum  tergugat untuk membuka blokir nomor  rekening:3202013588 cv.Bangkit Jaya Banua dan memulihkan hak-haknya penggugat.
  4. Menghukum  tergugat untuk  membayar  ganti rugi materill dan Immateril sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar),karena Penderitaan Stress dan Rusaknya repotasi usaha penggugat.
  5. Membebankan Biaya perkara sesuai Kerugian Penggugat.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak