| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa Muhammad Arasyid Als Ogon Bin Muhiddin (selanjutnya disebut Terdakwa) Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Harapan Baru Kel. Batu Piring Rt. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan.Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis sabu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wita Di sebuah Rumah tepatnya di Harapan Baru Kel. Batu Piring Rt. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan, terdakwa MUHAMMAD ARASYID ALS OGON BIN MUHIDDIN bersama dengan sdr. Edi Yusuf (DPO) sedang Mengonsumsi Narkotika jenis sabu kemudian beberapa saat Terdakwa yang sedang mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama Edi Yusuf(DPO) merasa narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi tersebut masih kurang, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Edi Yusuf(DPO) menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Seseorang yang bernama Ojan(DPO) yang merupakan warga Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian terdakwa menghubungi Ojan(DPO) via whatsapp dengan Berkata “Bos beli Bahan” lalu kemudian dijawab oleh Ojan(DPO) “berapa?” lalu kemudian terdakwa berkata “beli yang harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya setelah tercapai kesepakatan antara terdakwa dengan Ojan(DPO), sekitar pukul 17.30 wita terdakwa berangkat menuju rumah tempat tinggal Ojan(DPO) di Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan ojek, lalu sesampainya terdakwa di rumah tempat tinggal Ojan(DPO) tersebut sekitar Pukul 18.37 wita, sdr. Ojan(DPO) tidak ada ditempat dan terdakwa pun langsung menghubungi Ojan(DPO) dengan berkata “dimana” lalu kemudian dijawab oleh Ojan(DPO)“ tunggu disitu jangan kemana-mana” lalu kemudian terdakwa jawab “oke” tidak lama kemudian Ojan(DPO) tiba dirumah tempat tinggal nya tersebut.---------------------------------------------------
- Kemudian terdakwa diminta oleh Ojan(DPO) untuk masuk kedalam rumah tempat tinggalnya tersebut setelah itu terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang berasal dari Edy Yusuf(DPO) kepada Ojan(DPO) secara cash setelah itu Ojan(DPO) juga langsung menyerahkan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu narkotika tersebut tepat pukul 19.30 Wita terdakwa langsung pergi meningggalkan rumah tempat tinggal Ojan(DPO) dan Menuju Sebuah Rumah tepatnya di Harapan Baru Kel. Batu Piring Rt. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan.-------------
- Bahwa terdakwa sampai di Sebuah Rumah tepatnya di Harapan Baru Kel. Batu Piring Rt. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan pada pukul 20.00 Wita dan pada saat terdakwa memasuki rumah tersebut tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota kepolisian dari Polres Balangan yang kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sdr. M. SALEH adapun hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo 1612 warna hitam yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait pembelian paket sabu dengan Ojan(DPO) serta 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dikurangkan berat kantong plastik 0,14 (nol koma empat belas) sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,21 (nol dua puluh satu) gram yang berda didalam sebuah topi warna coklat hijau bertuliskan BLOODS yang mana topi tersebut berada di genggaman tangan kiri terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa dengan sdr. Edy Yusuf(DPO); -------------------------------------------------
- Adapun keuntungan ataupun upah yang didapatkan oleh terdakwa sehingga mau untuk membelikan serta berangkat untuk mengambil dan mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Edy Yusuf(DPO) adalah terdakwa dijanjikan untuk memakai narkotika jenis sabu secara gratis, berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa sudah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali; -------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Kab. Banjar dengan Nomor : LAB.:0185/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid LABFOR POLDA KALSEL terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Metamfetamina.---------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Muhammad Arasyid Als Ogon Bin Muhiddin (selanjutnya disebut Terdakwa) Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Harapan Baru Kel. Batu Piring Rt. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan.Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wita Di sebuah Rumah tepatnya di Harapan Baru Kel. Batu Piring Rt. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan, terdakwa MUHAMMAD ARASYID ALS OGON BIN MUHIDDIN bersama dengan sdr. Edi Yusuf (DPO) sedang Mengonsumsi Narkotika jenis sabu kemudian beberapa saat Terdakwa yang sedang mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama Edi Yusuf(DPO) merasa narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi tersebut masih kurang, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Edi Yusuf(DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada Seseorang yang bernama Ojan(DPO) yang merupakan warga Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian terdakwa menghubungi Ojan(DPO) via whatsapp untuk membuat janji pengambilan narkotika jenis sabu tersebut;------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya setelah tercapai kesepakatan antara terdakwa dengan Ojan(DPO), sekitar pukul 17.30 wita terdakwa berangkat menuju rumah tempat tinggal Ojan(DPO) di Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan ojek, lalu sesampainya terdakwa di rumah tempat tinggal Ojan(DPO) tersebut sekitar Pukul 18.37 wita, sdr. Ojan(DPO) tidak ada ditempat dan terdakwa pun langsung menghubungi Ojan(DPO) dengan berkata “dimana” lalu kemudian dijawab oleh Ojan(DPO)“ tunggu disitu jangan kemana-mana” lalu kemudian terdakwa jawab “oke” tidak lama kemudian Ojan(DPO) tiba dirumah tempat tinggal nya tersebut.--------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sampai di Sebuah Rumah tepatnya di Harapan Baru Kel. Batu Piring Rt. 11 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan pada pukul 20.00 Wita dan pada saat terdakwa memasuki rumah tersebut tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota kepolisian dari Polres Balangan yang kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sdr. M. SALEH adapun hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo 1612 warna hitam yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait pengambilan paket sabu dengan Ojan(DPO) serta 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dikurangkan berat kantong plastik 0,14 (nol koma empat belas) sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,21 (nol dua puluh satu) gram yang terdakwa simpan didalam sebuah topi warna coklat hijau bertuliskan BLOODS yang mana topi tersebut berada dalam penguasaan terdakwa tepatnya di genggaman tangan kiri terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa dengan sdr. Edy Yusuf(DPO); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Kab. Banjar dengan Nomor : LAB.:0185/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid LABFOR POLDA KALSEL terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Metamfetamina.-----------------------------
-------- Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------ |