| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa DONI SETIAWAN Bin JALIANSYAH pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 20.01 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Simpang Tiga Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana didalam daerah hukumnya tempat Terdakwa ditemukan, ditahan, dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,16 (nol koma satu enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,16 (nol koma satu enam) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wita Sdr. IPUL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp nomor : 083199682042 memesan Narkotika jenis sabu atau narkotika jenis inex, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. IPUL (DPO) bahwa tempat membeli inex Terdakwa tidak mengetahuinya sedangkan narkotika jenis sabu mengetahui ada yang menjual di daerah Kundan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian setelah mendapat pesanan dari Sdr. IPUL (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. IPIN (DPO) melalui telepon Whatsapp menanyakan ketersediaan stok narkotika jenis sabu dan saat itu Sdr. IPIN (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa stok narkotika jenis sabu masih ada; ------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Sdr. IPUL (DPO) dengan berkata “mau yang berapa?” lalu Sdr. IPUL (DPO) menjawab “yang seperempat”, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. IPIN (DPO) sambil berkata “pin, yang seperempat uangnya tf ke DANA ku” lalu Sdr. IPIN menjawab “oke”, setelah itu sekira pukul 19.24 Wita masuk transferan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA Terdakwa; ----------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.01 Wita Sdr. IPIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan menyampaikan narkotika jenis sabu sudah tersedia lalu meminta Terdakwa datang ke Tugu Simpang Tiga Pahlawan yang terletak di Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah untuk menjadi perantara mengambil narkotika tersebut yang merupakan pesanan Sdr. IPUL (DPO);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju ke Tugu Simpang Tiga Pahlawan tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fazzio warna hitam nomor polisi DA-2983-EAE, lalu bertemu dengan Sdr. IPIN (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram kepada Terdakwa yang kemudian langsung meletakannya ke dalam dasbord depan sepeda motor Terdakwa, selanjutnya Sdr. IPIN (DPO) meminta Terdakwa mentransfer uang ke nomor Gopay milik Sdr. IPIN (DPO) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saat itu Terdakwa langsung membayar pembelian narkotika jenis sabu dengan cara mentransfer uang ke akun Gopay milik Sdr. IPIN (DPO) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fazzio warna hitam nomor polisi DA-2983-EAE langsung menuju ke Kab. Balangan, kemudian sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa sampai di area Mesjid Al Akbar tepatnya di Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan sambil berteduh karena cuaca sedang hujan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yaitu saksi Stevanus Aritonang, saksi Rudhi Setiono dan saksi Ach Juliansyah mendapatkan informasi tentang adanya seorang kurir Narkotika jenis sabu yang sedang mengantarkan paket Narkotika jenis sabu dari Kab. Hulu Sungai Tengah ke Kab. Balangan yakni di halaman Masjid Al Akbar dengan ciri – ciri mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fazzio warna hitam nomor polisi DA-2983-EAE, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita saksi Stevanus Aritonang, saksi Rudhi Setiono dan saki Ach Juliansyah melakukan pendalaman informasi tersebut dengan mendatangi lokasi lalu didapati Terdakwa sedang berada di samping Pos Security Mesjid Al-Akbar Balangan, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Security Mesjid Al-Akbar Balangan yaitu saksi Syaipullah, menemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersihnya 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa, yang akan diserahkan kepada Sdr. IPUL (DPO); ----------------------------------------------------
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari Sdr. IPUL (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sebagian sudah digunakan oleh Terdakwa dan masih tersisa sebesar Rp. 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah); ---
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0393/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/168/IV/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 01 April 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 021/10842.00/2026 tanggal 28 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram, berat kotor dikurangi berat kantong plastic 0.16 (nol koma satu enam) gram, Sehingga berat bersih 0.16 (nol koma satu enam) gram;---
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkotika) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/119/III/2026/Kes, tanggal 28 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama DONI SETIAWAN Bin JALIANSYAH yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO); -----------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau resep dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah terbatas dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DONI SETIAWAN Bin JALIANSYAH pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di samping Pos Security Mesjid Al Akbar Balangan tepatnya di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,16 (nol koma satu enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,16 (nol koma satu enam) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yaitu saksi Stevanus Aritonang, saksi Rudhi Setiono dan saksi Ach Juliansyah mendapatkan informasi tentang adanya seseorang membawa Narkotika jenis sabu dari Kab. Hulu Sungai Tengah ke Kab. Balangan tepatnya di Mesjid Al Akbar yang terletak di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, dengan ciri – ciri mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fazzio warna hitam nomor polisi DA-2983-EAE, selanjutnya saksi Stevanus Aritonang, saksi Rudhi Setiono dan saki Ach Juliansyah melakukan pendalaman informasi dengan mendatangi lokasi tersebut lalu mendapati Terdakwa sedang berada di samping Pos Security Mesjid Al-Akbar Balangan, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Security Mesjid Al-Akbar Balangan yaitu saksi Syaipullah, menemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersihnya 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Pro warna biru dengan Nomor Simcard 1 dan Whatsapp : 0831-9968-2042, IMEI 1 : 353147474842541 ditemukan di dalam tas tangan milik Terdakwa, uang tunai senilai Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio warna hitam beserta kunci kontaknya Nopol : DA-2983-EAE ditemukan terparkir di samping Pos Security Mesjid Al-Akbar Balangan, kemudian dilakukan interogasi Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0393/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/168/IV/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 01 April 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 021/10842.00/2026 tanggal 28 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram, berat kotor dikurangi berat kantong plastic 0.16 (nol koma satu enam) gram, Sehingga berat bersih 0.16 (nol koma satu enam) gram; --
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkotika) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/119/III/2026/Kes, tanggal 28 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama DONI SETIAWAN Bin JALIANSYAH yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO); -----------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau resep dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah terbatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |