Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Prn I MADE SUARDIANA, S.H. JAINUDDIN Als BANG JAI Bin H. SUHAIMI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2087/O.3.22/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE SUARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUDDIN Als BANG JAI Bin H. SUHAIMI. Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AULIA RAHMAN, S.H.dkkJAINUDDIN Als BANG JAI Bin H. SUHAIMI. Alm
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa JAINUDDIN Als BANG JAI Bin H. SUHAIMI (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kai Ahmad Harapan Baru Rt. 011 Kel. Batu Piring, Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 19 (sembilan belas) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 (tiga koma lima enam) gram dikurang berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembila) gram X 19 (sembilan belas) = 1,71 (satu koma tujuh satu) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1,85 (satu koma delapan lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Infinix SMART 9 HD warna hitam, SIM 1 : 0815-2021-912, SIM 2 : -, IMEI 1 : 350750933554400, IMEI 2 : 350750939633521, WhatsApp : 0851-6660-7425 menghubungi Sdr. SAYPULLAH (DPO) yang merupakan warga Hulu Sungai Utara hendak memesan secara berhutang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang berat 5 (lima) gram dengan harga Rp4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian setelah terjadi komunikasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.05 WITA, Terdakwa dari rumahnya yang beralamat di Jl. Kai Ahmad Harapan Baru Rt. 011 Kel. Batu Piring, Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan berangkat menemui Sdr. SAYPULLAH (DPO) ke tempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAYPULLAH (DPO) lalu menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, selanjutnya setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah bermaksud memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil yang siap diedarkan; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 13.45 wita pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi RIZA HIDAYAT Als. IDOY Als. EDOE Bin SULAIMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) bermaksud membeli Narkotika jenis sabu dengan menyampaikan kepada Terdakwa “ini ada orang mau beli narkotika jenis sabu 2 (dua) paket, yang harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan yang harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)” setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa kemudian bertanya “siapa yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut” kemudian kemudian dijawab oleh Saksi RIZA HIDAYAT “yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut yaitu si IPUL dan ERIK” kemudian Terdakwa bertanya lagi dengan berkata “bayarnya kaya apa” kemudian Saksi RIZA HIDAYAT menjawab “nanti kalau sudah di serahkan ke yang mesan baru di bayar” selanjutnya Saksi RIZA HIDAYAT datang ke rumah Terdakwa hendak mengambil pesanan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, kemudian setelah menerima 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, selanjutnya Saksi RIZA HIDAYAT meninggalkan rumah Terdakwa dengan maksud mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu tersebut ke arah pinggir jalan kawasan Tugu Maritam, tepatnya di Kelurahan Batu Piring RT. 08, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan; -----------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yaitu Saksi M. SYAIFUDIN NOOR BIN SUGIAN NOOR (Alm), Saksi ACH. JULIANSYAH Bin ZAINUDIN, Saksi EKO ANJAR PRASETYO Bin SUKAMTO, dan Saksi MUHAMMAD RIDHA FIRDAUS Bin JUNAIDI.M melakukan penangkapan terhadap Saksi RIZA HIDAYAT di pinggir jalan kawasan Tugu Maritam tepatnya Kel. Batu Piring RT. 08 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Saksi RIZA HIDAYAT, ditemukan 2 (dua) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan interogasi Saksi RIZA HIDAYAT menerangkan kepada para saksi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Terdakwa, selanjutnya Saksi M. SYAIFUDIN NOOR BIN SUGIAN NOOR (Alm), Saksi ACH. JULIANSYAH Bin ZAINUDIN, Saksi EKO ANJAR PRASETYO Bin SUKAMTO, dan Saksi MUHAMMAD RIDHA FIRDAUS Bin JUNAIDI.M melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Terdakwa yang mana diketahui sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Kai Ahmad Harapan Baru Rt. 11 Kel. Batu Piring, Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan, lalu sekira pukul 18.00 Wita para saksi bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MURDANI Als. DANI Bin AHMAD (Alm.), ditemukan 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 (tiga koma lima enam) gram dikurang berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembila) gram X 19 (sembilan belas) = 1,71 (satu koma tujuh satu) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1,85 (satu koma delapan lima) gram, merupakan sisa yang sebelumnya telah Terdakwa serahkan kepada Saksi RIZA HIDAYAT  sebanyak 2 (dua) paket narkotika harga Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)”; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 077/10842.00/2025 tanggal 07 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Evaria Erlyatna telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) paket dengan berat keseluruhan 3,56 (Tiga Koma Lima Enam) gram, dengan berat plastik 1,71 (Satu Koma Tujuh Satu) gram sehingga berat bersih 1,85 (Satu Koma Delapan Lima) gram; ------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1262 / NNF/ 2026 tanggal 12 Agustus 2026 dengan nomor barang bukti: 1953/2026/NF yang diperiksa dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa JAINUDDIN Als BANG JAI Bin H. SUHAIMI (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal Tersangka yang beralamat di Jl. Kai Ahmad Harapan Baru Rt. 011 Kel. Batu Piring, Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I berupa 19 (sembilan belas) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 (tiga koma lima enam) gram dikurang berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembila) gram X 19 (sembilan belas) = 1,71 (satu koma tujuh satu) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1,85 (satu koma delapan lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yaitu Saksi M. SYAIFUDIN NOOR BIN SUGIAN NOOR (Alm), Saksi ACH. JULIANSYAH Bin ZAINUDIN, Saksi EKO ANJAR PRASETYO Bin SUKAMTO, dan Saksi MUHAMMAD RIDHA FIRDAUS Bin JUNAIDI. M melakukan penangkapan terhadap Saksi RIZA HIDAYAT Als IDOY Als EDOE Bin SULAIMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di pinggir jalan kawasan Tugu Maritam tepatnya Kel. Batu Piring RT. 08 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan dengan menemukan 2 (dua) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening  diduga Narkotika jenis sabu; ------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Saksi RIZA HIDAYAT menerangkan bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi RIZA HIDAYAT tersebut, Saksi M. SYAIFUDIN NOOR BIN SUGIAN NOOR (Alm), Saksi ACH. JULIANSYAH Bin ZAINUDIN, Saksi EKO ANJAR PRASETYO Bin SUKAMTO, dan Saksi MUHAMMAD RIDHA FIRDAUS Bin JUNAIDI. M melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Terdakwa yang mana diketahui sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Kai Ahmad Harapan Baru Rt. 11 Kel. Batu Piring, Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan; ----------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita para saksi bergerak menuju rumah Terdakwa dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MURDANI Als DANI Bin AHMAD (Alm) ditemukan 19 (sembilan belas) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 (tiga koma lima enam) gram dikurang berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembila) gram X 19 (sembilan belas) = 1,71 (satu koma tujuh satu) gram sehingga berat bersihnya menjadi 1,85 (satu koma delapan lima) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. 6 (enam) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dibungkus lagi dengan selembar plastik klip warna bening terdapat tulisan angka ”200”,
  2. 5 (lima) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dibungkus lagi dengan selembar plastik klip warna bening terdapat tulisan angka ”250”,
  3. 3 (tiga) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dibungkus lagi dengan selembar plastik klip warna bening terdapat tulisan angka ”300”,
  4. 5 (lima) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dibungkus lagi dengan selembar plastik klip warna bening terdapat tulisan angka ”350”

Kemudian selain 19 (sembilan belas) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut, dalam penggeledahan terhadap rumah Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah Lakban merek NATIONAL warna hitam;
  2. 1 (satu) buah kotak lakban merek NATIONAL;
  3. 2 (dua) buah pipet kaca warna bening;
  4. 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik;
  5. 1 (satu) buah korek api merek DOLPHIN;
  6. 1 (satu) lembar tisu;
  7. 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna perak;
  8. 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran besar;
  9. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca;
  10. 1 (satu) buah tempat pensil bertuliskan “EMOTIONS DESTROY EVERYTHING” warna hitam;
  11. 3 (tiga) pak plastik klip warna bening;
  12. 1 (satu) buah kotak kue kombinasi warna ungu dan kuning dengan tulisan “PIE TALAS BOGOR;
  13. 1 (satu) Unit Handphone Infinix SMART 9 HD warna hitam, SIM 1 : 0815-2021-912, SIM 2 : -, IMEI 1 : 350750933554400, IMEI 2 : 350750939633521, WhatsApp : 0851-6660-7425;
  14. 1 (satu) Unit Handphone OPPO A54S warna hitam, SIM 1 : -, SIM 2 : 0838-7762-9296, IMEI 1 : 861609043213061, IMEI 2 : 861609043213079, WhatsApp : 0838-2419-5277;
  15. 1 (satu) Unit Handphone OPPO A17 warna hitam, SIM 1 : -, SIM 2 : 0822-5003-6578, IMEI 1 : 868852065848793, IMEI 2 : 868852065848785, WhatsApp : 0822-5003-6578;
  16. Uang Tunai sejumlah Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah), dengan rincian :
  • 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • 9 (sembilan) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • 21 (dua puluh satu) lembar uang tunai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 5 (lima) lembar uang tunai Rp. 1000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan milik Terdakwa; ---------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 077/10842.00/2025 tanggal 07 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Evaria Erlyatna telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) paket dengan berat keseluruhan 3,56 (Tiga Koma Lima Enam) gram, dengan berat plastik 1,71 (Satu Koma Tujuh Satu) gram sehingga berat bersih 1,85 (Satu Koma Delapan Lima) gram; ------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1262 / NNF/ 2026 tanggal 12 Agusuts 2026 dengan nomor barang bukti: 1953/2026/NF yang diperiksa dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya