Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Prn 1.ZAINUDDIN
2.SIDA WATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAINUDDIN
2SIDA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama ibu kandung anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6311-LU-24072019-0009 tertanggal 24 Juli 2019 yang semula tertulis RUKAYAH diubah/diperbaiki menjadi SIDA WATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan ini agar pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak