| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa MARIANI Als YANI Binti SUBERAH, selanjutnya disebut (Terdakwa), bersama-sama dengan saksi Sdri. NUR FAJRIN NABILAH Binti NURHADI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di sebuah warung miliknya yang berada di Jalan Lingkar Barabai tepatnya di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten. Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4 (nol koma empat) gram, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa sedang bekerja menjaga warung lalu dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh Sdr. ANCUL dan Terdakwa berkata “ini ada GOMLOH” lalu Sdr. ANCUL berkata “kasi hp nya ke GOMLOH aku mau bicara”. Setelah itu Terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada Sdr. GOMLOH, lalu Sdr. ANCUL berkata “minta pang sedikit adalah (Narkotika jenis sabu)” lalu Sdr. GOMLOH jawab “kalau sekarang belum ada, nanti ada aja aku kirimkan” lalu Sdr. ANCUL berkata “oke, nanti kalau ada masukkan kedalam roti kirimkan kesini, kalau mau” lalu Sdr. GOMLOH berkata “oke, nanti ada aku kirimkan”. --------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wita, Terdakwa menyuruh Sdri. NUR FAJRIN NABILAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengantarkan titipan yang sebelumnya diminta oleh Sdr. ANCUL melalui Sdr. GOMLOH, lalu Terdakwa mengatakan “bil, antarkan titipan ke ANCUL” lalu Sdri. NUR FAJRIN NABILAH jawab “iya, nanti minta ditemani pacarku aj” lalu Terdakwa berkata “yaudah jemput dulu pacarmu baru antarkan titipan” selanjutnya Sdri. NUR FAJRIN NABILAH pergi menjemput pacarnya. Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Sdri. NUR FAJRIN NABILAH datang bersama pacarnya, dan Terdakwa keluar untuk membeli sarapan.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 10.20 Wita setelah selesai sarapan, Terdakwa langsung kembali ke warung milik Terdakwa yang berada di Jalan Lingkar Barabai tepatnya di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten. Hulu Sungai Tengah, setelah sampai di warung Terdakwa bertemu dengan Sdri. NUR FAJRIN NABILAH yang menunjuk sebuah kantong plastik hitam dan berkata “kak, ini ada titipan” lalu Terdakwa jawab “iya”, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil dan membawa kantong plastik hitam tersebut ke dalam kamarnya yang berada di warung tersebut. Kemudian sekira pukul 10.15 Wita Sdr. GOMLOH menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dan memberikan informasi dengan berkata “itu titipan ANCUL, minta diantarkan, pindahkan yang didalam kotak rokok itu kedalam roti” lalu Terdakwa jawab “iya”, lalu Sdr. GOMLOH mematikan telepon. -------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka kantong plastic hitam tersebut yang didalamnya terdapat kotak rokok kosong, roti manis merk MAWAR Bakery dan indomie, lalu Terdakwa membuka kotak rokok kosong tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa masukkan ke dalam roti manis merk MAWAR Bakery, namun saat Terdakwa membungkus kembali roti tersebut, pembungkus plastik roti tersebut rusak. Kemudian Terdakwa meminta Sdri. NUR FAJRIN NABILAH untuk membelikan roti baru dengan berkata “bil, belikan roti baru, ini plastik rotinya rusak, roti ini ada isinya (Paket Narkotika jenis sabu)” lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdri. NUR FAJRIN NABILAH, selanjutnya Sdri. NUR FAJRIN NABILAH langsung pergi membeli roti manis merk MAWAR Bakery, tidak lama kemudian Sdri. NUR FAJRIN NABILAH datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus roti manis merk MAWAR Bakery kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung mengganti pembungkus roti tersebut dengan yang baru. -------------------------------------------
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdri. NUR FAJRIN NABILAH untuk mengantarkan makanan dan roti manis merk MAWAR Bakery yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan berkata ”beranilah kamu mengantar” lalu Sdri. NUR FAJRIN NABILAH jawab “iya berani”. Selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita Sdri. NUR FAJRIN NABILAH bersama dengan pacarnya pergi mengantarkan titipan Sdr. RADIANSYAH Als ANCUL ke Polres Balangan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol : DA-6341-YV.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memberikan upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. NUR FAJRIN NABILAH untuk mengantarkan paket Narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wita saat Terdakwa sedang rebahan di kamarnya yang ada di warung milik Terdakwa yang berada di Jalan Lingkar Barabai tepatnya di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten. Hulu Sungai Tengah, datang beberapa orang yang mengenakan pakaian sipil yang mengaku anggota Kepolisian dari Polres Balangan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan keterangan Sdri. NUR FAJRIN NABILAH (dilakukan penuntutan terpisah), lalu tersangka mengakui sendiri bahwa benar ada menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada Sdri. NUR FAJRIN NABILAH untuk diantarkan kepada Sdr. RADIANSYAH Als ANCUL.-------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0086/NNF/2026 Tanggal 6 Februari 2026 Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/32/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Barang Bukti : 0120/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 003/10842.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga berat bersih 0,40 gram – 0,16 gram = 0,24 (nol koma dua empat) gram. -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/45/I/2026/Kes, tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama MARIANI Als YANI Binti SUBERAH yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO). -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa MARIANI Als YANI Binti SUBERAH, selanjutnya disebut (Terdakwa), bersama-sama dengan saksi Sdri. NUR FAJRIN NABILAH Binti NURHADI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di sebuah warung miliknya yang berada di Jalan Lingkar Barabai tepatnya di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten. Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4 (nol koma empat) gram, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa sedang bekerja menjaga warung lalu dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh Sdr. ANCUL dan Terdakwa berkata “ini ada GOMLOH” lalu Sdr. ANCUL berkata “kasi hp nya ke GOMLOH aku mau bicara”. Setelah itu Terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada Sdr. GOMLOH, lalu Sdr. ANCUL berkata “minta pang sedikit adalah (Narkotika jenis sabu)” lalu Sdr. GOMLOH jawab “kalau sekarang belum ada, nanti ada aja aku kirimkan” lalu Sdr. ANCUL berkata “oke, nanti kalau ada masukkan kedalam roti kirimkan kesini, kalau mau” lalu Sdr. GOMLOH berkata “oke, nanti ada aku kirimkan”. ---------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wita, Terdakwa menyuruh Sdri. NUR FAJRIN NABILAH (dilakukan penuntuan terpisah) untuk mengantarkan titipan makanan yang sebelumnya diminta oleh Sdr. ANCUL melalui Sdr. GOMLOH, lalu Terdakwa mengatakan “bil, antarkan titipan ke ANCUL” lalu Sdri. NUR FAJRIN NABILAH jawab “iya, nanti minta ditemani pacarku aj” lalu Terdakwa berkata “yaudah jemput dulu pacarmu baru antarkan titipan” selanjutnya Sdri. NUR FAJRIN NABILAH pergi menjemput pacarnya. Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Sdri. NUR FAJRIN NABILAH datang bersama pacarnya, dan Terdakwa keluar untuk membeli sarapan. -----------------------------------------------
- Bahwa kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 10.20 Wita setelah selesai sarapan, Terdakwa langsung kembali ke warung milik Terdakwa yang berada di Jalan Lingkar Barabai tepatnya di Desa Banua Budi Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah sampai di warung Terdakwa bertemu dengan Sdri. NUR FAJRIN NABILAH yang menunjuk sebuah kantong plastik hitam dan berkata “kak, ini ada titipan” lalu Terdakwa jawab “iya”, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil dan membawa kantong plastik hitam tersebut ke dalam kamarnya yang berada di warung tersebut. Kemudian sekira pukul 10.15 Wita Sdr. GOMLOH menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan berkata “itu titipan ANCUL, minta diantarkan, pindahkan yang didalam kotak rokok itu kedalam roti” lalu Terdakwa jawab “iya”, lalu Sdr. GOMLOH mematikan telepon.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka kantong plastik hitam tersebut yang didalamnya terdapat kotak rokok kosong, roti manis merk MAWAR Bakery dan indomie, lalu Terdakwa membuka kotak rokok kosong tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa masukkan ke dalam roti manis merk MAWAR Bakery, namun saat Terdakwa membungkus kembali roti tersebut, pembungkus plastik roti tersebut rusak. Kemudian Terdakwa meminta Sdri. NUR FAJRIN NABILAH untuk membelikan roti baru dengan berkata “bil, belikan roti baru, ini plastik rotinya rusak, roti ini ada isinya (Paket Narkotika jenis sabu)” lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdri. NUR FAJRIN NABILAH, selanjutnya Sdri. NUR FAJRIN NABILAH langsung pergi membeli roti manis merk MAWAR Bakery, tidak lama kemudian Sdri. NUR FAJRIN NABILAH datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus roti manis merk MAWAR Bakery kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung mengganti pembungkus roti tersebut dengan yang baru.--------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ke dalam roti manis merk MAWAR Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdri. NUR FAJRIN NABILAH untuk mengantarkan makanan dan roti manis merk MAWAR Bakery yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan berkata ”beranilah kamu mengantar” lalu Sdri. NUR FAJRIN NABILAH menyanggupi dengan menjawab “iya berani”. Selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita Sdri. NUR FAJRIN NABILAH bersama dengan pacarnya pergi mengantarkan titipan Sdr. RADIANSYAH Als ANCUL ke Polres Balangan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol : DA-6341-YV.-----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0086/NNF/2026 Tanggal 6 Februari 2026 Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/32/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Barang Bukti : 0120/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 003/10842.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga berat bersih 0,40 gram – 0,16 gram = 0,24 (nol koma dua empat) gram. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/45/I/2026/Kes, tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama MARIANI Als YANI Binti SUBERAH yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO). -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------ |