Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Prn I MADE SUARDIANA, S.H. 1.ARIFIN Als ARIF Bin WARDI
2.HALBIANSYAH Als ABIK Bin AHMAD. Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/O.3.22/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE SUARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Als ARIF Bin WARDI[Penahanan]
2HALBIANSYAH Als ABIK Bin AHMAD. Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SAFIQ AZMI, SH. DKKARIFIN Als ARIF Bin WARDI
2MUHAMMAD SAFIQ AZMI, SH. DKKHALBIANSYAH Als ABIK Bin AHMAD. Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I ARIFIN Als ARIF Bin WARDI bersama dengan Terdakwa II HALBIANSYAH Als ABIK Bin AHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Umum tepatnya di Desa Lajar RT. 04 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram dikurang berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga berat bersihnya 1,46 (satu koma empat enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa I menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalinanya dengan nama kontak “SANDARA HATI” yang bertuliskan “sanak”, namun oleh karena saat itu Terdakwa I tidak mengenali siapa pemilik nomor WhatsApp tersebut sehingga Terdakwa I tidak membaca dan membalas isi pesan WhatsApp yang diterimanya; --------------------------------------------
  • Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, karena penasaran siapa pemilik nomor WhatsApp tersebut, Terdakwa I kemudian membuka lalu membalas dengan menanyakan identitas pengirim sambil berkata “ya, ini siapa”, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WITA, kontak “SANDARA HATI” tersebut menghubungi Terdakwa I melalui WhatsApp lalu menanyakan “masih begawi kah” yang artinya apakah masih melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa I membalas “sudah tidak lagi”, namun “SANDARA HATI” tetap menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 gram seharga Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi saat itu Terdakwa I tidak menyanggupi membeli narkotika dengan berat 5 gram karena uang Terdakwa tidak mencukupi namun Terdakwa I tetap melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada “SANDARA HATI” sebanyak setengah kantong dengan berat 2,5 gram seharga Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) secara berhutang; ----------
  • Bahwa setelah berhasil melakukan pemesanan narkotika tersebut kemudian sekira pukul 17.00 WITA seseorang dengan nama kontak “SANDARA HATI” kembali menghubungi Terdakwa I berkata “ambil bahan (Narkotika jenis sabu) diperbatasan Amuntai Balangan” kemudian Terdakwa I membalas dengan berkata “iya”, selanjutnya Terdakwa I bermufakat jahat dengan Terdakwa II dengan mengirimkan pesan WhatsApp sambil berkata “bantu aku ke Lampihong mengambil bahan (Narkotika jenis sabu)” selanjutnya dibalas oleh Terdakwa II “kalo mau sekarang sepeda motor masih dipakai UGI, kalo mau tunggu sebentar lagi, yang jelas pasti biar aku suruhu UGI pulang”, kemudian Terdakwa I menjawab “pasti”, lalu berselang 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa II datang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih dengan No. Pol : DA-2729-UX menjemput kerumah Terdakwa I yang sebelumnya telah bersepakat mengantar Terdakwa I mengambil pesanan narkotika jenis sabu ke Desa Lajar RT. 04 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, kemudian ditengah perjalanan menuju lokasi yang telah ditentukan, saat itu terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa II meminta upah kepada Terdakwa I sebanyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena telah menggunakan sepeda motor milk Terdakwa II untuk mengantarkan Terdakwa I mengambil pesanan narkotika jenis sabu; ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA para Terdakwa berjalan berboncengan menuju lokasi yang telah ditentukan dan sempat singgah di rumah paman Terdakwa I yang terletak di Kecamatan Lampihong, kemudian saat itu Terdakwa I menerima pesan WhatsApp dari kontak “SANDARA HATI” dengan mengirimkan nomor telepon seorang kurir atas nama “KUDA”, selanjutnya Terdakwa I menghubungi kurir tersebut melalui WhatsApp mengatakan dirinya ARIF yang memesan narkotika jenis sabu kepada “bos”; --------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, kurir “KUDA” mengirimkan lokasi penyerahan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II agar menuju ke lokasi tersebut, lalu mereka Terdakwa berangkat menuju lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih dengan No. Pol : DA-2729-UX dengan posisi Terdakwa II membonceng Terdakwa I dan tiba sekitar pukul 20.10 WITA, kemudian para Terdakwa bertemu dengan kurir berinisial “KUDA”, lalu menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram dan berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek XBold warna ungu kepada Terdakwa I; -----------------
  • Bahwa sebelumnya Saksi SYAHRIZAL YANUAR FARIZI, Saksi ACH. JULIANSYAH, dan Saksi MUHAMMAD EFENDI yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WITA para saksi melakukan penyisiran melintasi Jalan Umum Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan lalu menemukan para Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berboncengan sambil Terdakwa I melihat ke arah Saksi ACH JULIANSYAH sehingga merasa ketakutan lalu membuang ke semak-semak rumput berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram dan berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek XBold warna ungu, kemudian para saksi melakukan pengejaran sampai akhirnya para Terdakwa berhasil diamankan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menunjukan lokasi 1 (satu) paket paket narkotika jenis sabu yang dibuang sebelumnya, kemudian dilakukan interogasi Terdakwa I mengakui telah melakukan pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada kontak WhatsApp “SANDARA HATI” seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II telah bermufakat menerima upah sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I karena telah mengantarkan Terdakwa I mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0709/NNF/2026 Tanggal 21 Mei 2026 tentang hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/267/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel : 1064/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 033/10842.00/2026 tanggal 15 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,68 (satu koma enam delapan) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga berat bersih 1,68 gram – 0,22 gram = 1,46 (satu koma empat enam) gram; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/249/V/2026/Kes, tanggal 15 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama ARIFIN Bin WARDI yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/250/I/2026/Kes, tanggal 15 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama HALBIANSYAH Bin AHMAD yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya tidak sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I ARIFIN Als ARIF Bin WARDI bersama dengan Terdakwa II HALBIANSYAH Als ABIK Bin AHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Umum tepatnya di Desa Lajar RT. 04 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram dikurang berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga berat bersihnya 1,46 (satu koma empat enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa I bermufakat dengan Terdakwa II dengan cara mengirimkan pesan WhatsApp sambil berkata “bantu aku ke Lampihong mengambil bahan (Narkotika jenis sabu)” selanjutnya Terdakwa II membalas pesan WhatsApp tersebut dengan berkata “kalo mau sekarang sepeda motor masih dipakai UGI, kalo mau tunggu sebentar lagi, yang jelas pasti biar aku suruh UGI pulang”, kemudian Terdakwa I membalas  “pasti”, lalu berselang 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih dengan No. Pol : DA-2729-UX dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu bersama Terdakwa I; ------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa II membonceng Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih dengan No. Pol : DA-2729-UX menuju Jalan Umum tepatnya di Desa Lajar RT. 04 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, lalu sesampainya di lokasi tersebut para Terdakwa yang masih dalam posisi berboncengan langsung bertemu dengan seorang kurir berinisial “KUDA” kemudian memberikan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram dan berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih didalam kotak rokok merek XBold warna ungu kepada Terdakwa I yang selanjutnya disimpan di saku celana sebelah kiri Terdakwa I, kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut para Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang dengan posisi tetap berboncengan;
  • Bahwa sebelumnya Saksi SYAHRIZAL YANUAR FARIZI, Saksi ACH. JULIANSYAH, dan Saksi MUHAMMAD EFENDI yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WITA para saksi melakukan penyisiran melintasi Jalan Umum Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan lalu menemukan para Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berboncengan sambil Terdakwa I melihat ke arah Saksi ACH JULIANSYAH, sampai merasa ketakutan sehingga 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram dan berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek XBold warna ungu yang dikuasainya tersebut, dibuang ke semak-semak rumput dipinggir jalan, kemudian para saksi melakukan pengejaran sampai akhirnya para Terdakwa berhasil diamankan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II diminta menunjukan lokasi 1 (satu) paket paket narkotika jenis sabu yang dibuang selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi ARDIANSYAH Bin RANI (Alm) ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram dikurang berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga berat bersihnya 1,46 (satu koma empat enam) gram yang di bungkus menggunakan tisu warna putih dibungkus lagi menggunakan kotak rokok merek Xbold warna ungu ditemukan di semak-semak pinggir jalan umum Desa Lajar RT. 04 Kec. Lampihong Kab. Balangan, 1 (satu) unit Handphone merek Realme Note 60x dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0856-5664-9070 dan Whatsapp Bussines : 0858-2336-5868, IMEI 1 : 860452078419712 dan IMEI 2 : 8604520784197049 milik Terdakwa II ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dikenakannya, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix HOT 11 play warna Biru dengan Nomor Simcard 1 dan Whatsapp : 085754253937, Simcard 2 dan Whatsapp Whatsapp Bussines : 0852112611951, dan: 0815-4564-7290, dengan nomor IMEI 1 : 357344841881361 dan IMEI 2 : 357344841881379 milik Terdakwa I ditemukan di atas aspal jalan karena sebelumnya terjatuh saat pengejaran, dan 1 (satu) buah sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih dengan No. Pol : DA-2729-UX, dan nomor rangka : MH1JMH214SK546735, beserta kunci kontak ditemukan di atas aspal pinggir jalan dalam posisi terjatuh dibawah, selanjutnya dilakukan interogasi Para Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti merupakan milik para Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0709/NNF/2026 Tanggal 21 Mei 2026 tentang hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/267/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel : 1064/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 033/10842.00/2026 tanggal 15 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,68 (satu koma enam delapan) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga berat bersih 1,68 gram – 0,22 gram = 1,46 (satu koma empat enam) gram; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/249/V/2026/Kes, tanggal 15 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama ARIFIN Bin WARDI yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/250/I/2026/Kes, tanggal 15 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama HALBIANSYAH Bin AHMAD yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya