Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang telah diuraikan tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Paringin cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara aquo untuk dapat memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan MENGABULKAN Permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR R-01/O.3.22/Fd.1/09/2025 TERTANGGAL 12 SEPTEMBER 2025 YANG DITERBITKAN OLEH TERMOHON karena bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penangan Perkara Tindak Pidana Khusus Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui pemberitaan di Media Massa sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) Media Televisi Nasional dan 3 (tiga) Media Cetak Lokal (terbitan Provinsi Kalimantan Selatan);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |