| Dakwaan |
KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa NOR IFANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RASYID (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di teras rumah Terdakwa tepatnya di Desa Bihara Hilir, RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini telah “Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” yakni berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram dan berat bersihnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. FAUZAN (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y15s warna Biru dengan SIM 1 : 0831-4124-0147, SIM 2 : 0882-0224-79468, IMEI 1 : 869470051104433, IMEI 2 : 869470051104425, WhatsApp : 0838-9860-95729 milik Terdakwa dengan cara menelepon dan berkata “Ada kah ?” kemudian dijawab oleh Sdr. FAUZAN (DPO) “Ya tunggu, nanti ku kabari” kemudian sekira pukul 16.10 wita dari Sdr. FAUZAN (DPO) menghubungi kembali Terdakwa dan berkata “Datangi ke Pohon Nangka di kebun karet seperti biasa” kemudian Terdakwa jawab “Ya aku kesana” kemudian sekitar 3 menit kemudian Terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud dan tidak lama Sdr. FAUZAN (DPO) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram pesanan Terdakwa dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem berhutang terlebih dahulu dan akan dibayar jika Terdakwa ada uang atau narkotika tersebut dapat Terdakwa habis terjual selanjutnya Terdakwa pergunakan narkotika jenis sabu tersebut sebagian di tempat tersebut dan kemudian sisanya Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket yang tujuannya akan Terdakwa jual kembali. -----------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 wita bertempat di kebun karet belakang rumah, Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. Bang Dil (DPO) yang mana Sdr. Bang Dil (DPO) datang ke rumah Terdakwa ingin membeli sabu dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengajak ke kebun karet belakang rumah Terdakwa untuk bertransaksi dan setelah berada dilokasi Terdakwa langsung menyerahkan 1 paket dari total 5 paket milik Terdakwa dan kemudian langsung digunakan oleh Sdr. Bang Dil (DPO) ditempat tepatnya di kebun karet belakang rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa juga menggunakan 1 (satu) paket dari sisa 4 paket yang tersisa tersebut untuk Terdakwa gunakan juga ditempat yang sama.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian setelah selesai menggunakan bersama Sdr. Bang Dil (DPO) yang mana masih tersisa 3 (tiga) paket di plastik klip, kemudian Terdakwa berjalan ke warung dan membeli 3 (tiga) bungkus rokok sehingga uang dari penjualan tersisa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. --------
- Bahwa masih pada hari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wita, 5 (lima) orang Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di teras rumah Terdakwa tepatnya di Desa Bihara Hilir, RT.02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa yangmana disaksikan juga oleh saksi Sdr. WAHYUDI selaku Ketua RT. 02 Desa Bihara Hilir dan terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merek Gudang Garam Surya 12 yang mana ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang yang sedang dikenakan Terdakwa, setelah ditanya mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengakui sendiri bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri selanjunya Terdakwa dan barang bukti laninnya di bawa ke Kantor Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Polda Kalimantan Selatan dengan Nomor Lab : 1339/NNF tanggal 24 Agustus 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor :B/463 /VIII/Res.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 22 Agustus 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Barang Bukti : 2066/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pengadaian dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 059/10842/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas penimbang Evaria Erlyatna NIK. P93937, telah dilakukan Penimbangan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat keseluruhan 0,72 (nol koma Tujuh Dua) gram berat bersih 0,18 (Nol koma Satu Delapan) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (Nol koma Nol Dua) gram guna pengujian LABFOR dan sisa 0,16 (Nol koma Satu Enam) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/423/VIII/2026/Kes tanggal 20 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama NOR IFANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RASYID, yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------
------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NOR IFANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RASYID (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di teras rumah Terdakwa tepatnya di Desa Bihara Hilir, RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini telah “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yakni berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram dan berat bersihnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa sebelumnya Anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar Narkotika jenis sabu yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, selanjutnya Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, yang mana didapat informasi bahwa pengedar Narkotika jenis sabu tersebut bernama Nor Ifansyah Als Ancah Bin Abdul Rasyid.-----------------------------------------
- Bahwa masih pada hari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wita, 5 (lima) orang Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di teras rumah Terdakwa tepatnya di Desa Bihara Hilir, RT.02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa yangmana disaksikan juga oleh saksi Sdr. WAHYUDI selaku Ketua RT. 02 Desa Bihara Hilir dan terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merek Gudang Garam Surya 12 yang mana ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang yang sedang dikenakan Terdakwa, setelah ditanya mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengakui sendiri bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri selanjunya Terdakwa dan barang bukti laninnya di bawa ke Kantor Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Polda Kalimantan Selatan dengan Nomor Lab : 1339/NNF tanggal 24 Agustus 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor :B/463 /VIII/Res.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 22 Agustus 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Barang Bukti : 2066/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pengadaian dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 059/10842/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas penimbang Evaria Erlyatna NIK. P93937, telah dilakukan Penimbangan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat keseluruhan 0,72 (nol koma Tujuh Dua) gram berat bersih 0,18 (Nol koma Satu Delapan) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (Nol koma Nol Dua) gram guna pengujian LABFOR dan sisa 0,16 (Nol koma Satu Enam) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan. -----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/423/VIII/2026/Kes tanggal 20 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama NOR IFANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RASYID, yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |