Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. RANDI HIDAYAT Bin ABDUL SIDIK. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1527/ O.3.22 / Eku.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI HIDAYAT Bin ABDUL SIDIK. Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RANDI HIDAYAT Bin ABDUL SIDIK (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, bertempat di jalan umum tepatnya Jl. A. Yani jurusan Batumandi - Lampihong Desa Riwa Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yakni Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah No. Pol DA-2430-YV yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni Sdr. Abdullah”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah No. Pol DA-2430-YV No Rangka : MH1JM0412PK742176, No Mesin : JMO4E1742171 No STNK. 17505772.G atas nama Ratia Murni dari arah Desa Banua Hanyar menuju ke Desa Batumandi, terdakwa sempat berhenti di Desa Mampari menuju ke rumah istri terdakwa yakni Sdri. Yanti Aulia untuk bersih-bersih dan mengambil uang untuk membeli susu. Setelah itu terdakwa langsung berkendara ke Desa Batumandi sendirian atau tidak ada membawa penumpang, sekira pukul 17.00 WITA dengan kecepatan kurang lebih 60 s/d 80 Km/Jam yangmana terdakwa sempat mengurangi kecepatan karena melewati jembatan di Desa Riwa, selanjutnya setelah melewati jembatan tersebut terdakwa menambah kecepatan dan hanya fokus ke depan tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya, secara mendadak muncul seorang pejalan kaki yang menyebrang jalan dengan cara berlari dari arah kiri jalan ke kanan jalan (dilihat dari Paringin Selatan – Batumandi) yang masuk ke dalam jalur terdakwa namun karena jaraknya sudah terlalu dekat dan terdakwa tidak ada membunyikan tanda isyarat berupa bunyi klakson serta tidak memperlambat kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas. Kejadian kecelakaan tersebut terekam oleh Closed-Circuit Television (CCTV) dari Outlet Shakila Cell.--
  • Bahwa titik tabrak ada di jalur terdakwa tepatnya di lajur sebelah kiri jalan (dilihat dari Paringin Selatan – Batumandi) kemudian perkenaan benturan tabrakan yaitu antara bagian depan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah No. Pol DA-2430-YV dengan bagian samping kanan badan pejalan kaki. ------------------------------
  • Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut korban pejalan kaki yaitu Sdr. Abdullah mengalami luka di bagian kepala, Sdr. Abdullah sempat dibawa ke RSUD Balangan pada saat setelah kecelakaan, namun akibat luka di bagian kepala Sdr. Abdullah tersebut cukup parah, Sdr. Abdullah kemudian dirujuk ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mendapatkan tindakan, namun setelah itu Sdr. Abdullah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum NO.KH.370/49/Katib/2026 tanggal 04 April 2026 oleh UPT RSUD H.DAMANHURI BARABAI dan Surat Keterangan Kematian Nomor 441/1598/RSUD-Yan Kes/2026 tanggal 04 April 2026 oleh UPT RSUD H.DAMANHURI BARABAI.-------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya