Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Prn BAGAS SATRIAJI, S.H. SYARKAWI Als ABIB AWI Bin H. EDHAM.Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2184/O.3.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARKAWI Als ABIB AWI Bin H. EDHAM.Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AULIA RAHMAN, S.H.dkkSYARKAWI Als ABIB AWI Bin H. EDHAM.Alm
Anak Korban
Dakwaan
KESATU

Bahwa Terdakwa Syarkawi Als Abib Awi Bin H. Edham (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 21.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di samping Masjid Al-Akbar yang beralamat Kelurahan Batu Piring Rt. 08 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 51,33 (lima puluh satu koma tiga puluh tiga) gram berat bersih 49,92 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh dua) gram, yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, saat terdakwa di hubungi oleh seseorang yang mengaku bernama sdr. ASEF dengan berkata ”Handak begawikah” yang artinya ”mau bekerjakah” lalu kemudian terdakwa menjawab ”bisa aja berapa harganya” kemudian Sdr. ASEF berkata ”Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk 1 ons nya” lalu terdakwa bertanya ”kaya apa pembayarannya” lalu kemudian dijawab oleh Sdr.ASEF ”15 (lima belas) hari setelah menerima barangnya” lalu terdakwa bertanya ”kapan bisa dapat barangnya” kemudian dijawab oleh Sdr. ASEF ”esok, barangnya dari tanjung tapi kamu ambil di Kab. Balangan”.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. ASEF dengan berkata ”Ini barangnya sudah, siapa  yang ambil di balangan nanti klo sudah dibalangan kabari” kemudian terdakwa  menjawab ”Oke”, kemudian sekira pukul 19.30 WITA terdakwa berangkat dari dari rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Ayuang Rt. 001 Desa Ayuang Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan menuju Kab. Balangan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi: DA 5431 UM, setelah terdakwa sampai di Kabupaten Balangan sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa menghubungi Sdr. ASEF dengan berkata ”sudah sampai di Balangan” lalu kemudian di jawab ”tunggu”, kemudian sekira pukul 20.40 WITA terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. ASEF dengan berkata ”Ditaroh dibawah tiang lampu taman yg ke 2 kalo dari pintu masuk, barang dibungkus pakai plastik hitam” sambil mengirimi foto lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut di letakkan, kemudian terdakwa menjawab ” Jauh melewati”, kemudian sekiranya pukul 21.15 WITA terdakwa berangkat menuju lokasi yang sebelumnya telah di kirimkan oleh Sdr. ASEF melalui Whatsapp, kemudian sekria pukul 21.25 terdakwa sampai di lokasi yang di sampaikan oleh Sdr. ASEF dan terdakwa langsung menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam sebagaimana yang di sampaikan kepada terdakwa tersebut lalu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam tersebut, --------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WITA setelah terdakwa selesai mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam tersebut dan berjalan menuju sepeda motor terdakwa tersebut, terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang berpakaian sipil dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena pada saat itu terdakwa merasa panik dan takut tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Balangan sehingga terdakwa langsung membuang 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terdapat narkotika jenis sabu tersebut kebawah siring yang berada disamping Masjid Al-Akbar tepatnya di Kelurahan Batu piring Rt. 008 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,82 (lima puluh koma delapan dua) gram dikurang berat plastik klip 1,23 (satu koma dua tiga) gram sehingga berat bersihnya menjadi 49,59 (empat puluh sembilan koma lima sembilan) gram, 1 (satu)  buah kotak rokok warna hijau merk sabit yang dilapisi lakban warna bening, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI Note 14 Warna Hitam  dengan Nomor Simcard 1: 0831-6345-1999 dan Whatsapp Bussines +60173241639, dengan Nomor imei 1: 865623079604826 dan Nomor imei 2 : 865623079604834, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru dengan nopol. DA 5431 UM dengan Noka : MH1JM0113MK470401 beserta kunci kontak, Uang tunai senilai Rp. 3.672.000,-(tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) X 21 (dua puluh satu) lembar, pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) X 30 (tiga puluh) lembar, pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) X 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) X 1 (satu) lembar setelah ditanyakan siapa pemilik dari barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, dan saat itu Terdakwa juga di tanya apakah ada barang lain lagi kemudian Terdakwa jawab masih ada di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ayuang Rt. 001 Desa Ayuang Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa di bawa kerumah tempat tinggal Terdakwa untuk menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah sampai dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dikurang berat plastic klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu)  lembar celana panjang merk REBEL HIGH warna abu, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (Bong) terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca warna bening.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 050/10842.00 /2026 Tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD RIKI ANNGERIAWAN Kepala Unit PT Pegadaian UPC Paringin dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan setelah ditimbang yakni berat kotor 2 bungkus plastik yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 51,33 (lima puluh satu koma tiga puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik 1,41 (satu koma empat puluh satu) sehingga diperoleh berat bersih sabu 49,92 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan sehingga sisa berat bersih adalah 49,90 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh) gram.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 1195 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. Plt Kepala Bidang Labfor Polda Kalsel serta MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.si dan RAHMANI, S.Hi., M.M. Pemeriksa atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa barang Kristal warna putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkotika) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/409/VII/2026/Kes tanggal 23 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Syarkawi Als Abib Awi Bin H. Edham (Alm) yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO). -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Syarkawi Als Abib Awi Bin H. Edham (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 21.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di samping Masjid Al-Akbar yang beralamat Kelurahan Batu Piring Rt. 08 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 51,33 (lima puluh satu koma tiga puluh tiga) gram berat bersih 49,92 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh dua) gram”, yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yaitu saksi Ach. Juliansyah, saksi Muhammad Efendi, dan saksi Ahmad Muhammad mendapatkan informasi bahwa Sdr. SYARKAWI Als ABIB AWI (disebut Terdakwa) membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Balangan, selanjutnya sekira pukul 21.30 anggota Sat Resnarkoba mendapati Terdakwa sedang melintas dijalan Samping Mesjid Al-Akbar tepatnya di Kel. Batu Piring RT. 08 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melalukan penangkapan terhadap Terdakwa namun pada saat Terdakwa mau dilakukan penangkapan, terlihat oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan, Terdakwa melempar sesuatu dan setelah di lakukan pencarian ditemukan 1 (satu) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam 1 (satu)  buah kotak rokok warna hijau merk sabit yang dilapisi lakban warna bening yang sebelumnya dilempar oleh Terdakwa, kemudian setelah ditanyakan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan kepada Terdakwa, jika Terdakwa mengakui sebelumnya memang benar 1 (satu)  buah kotak rokok warna hijau merk sabit yang dilapisi lakban warna bening adalah benda milik Terdakwa yang sebelumnya dilempar oleh Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan mengakui jika masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di dalam rumah miliknya, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pencarian di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ayuang RT. 001 RW, 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dan menemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) lembar celana panjang merk REBEL HIGH warna abu, kemudian pada saat anggota Kepolisian menanyakan tentang kepemilikan barang tersebut Tedakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, selain itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 (satu)  buah kotak rokok warna hijau merk sabit yang dilapisi lakban warna bening, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI Note 14 Warna Hitam  dengan Nomor Simcard 1: 0831-6345-1999 dan Whatsapp Bussines +60173241639, dengan Nomor imei 1 : 865623079604826 dan Nomor imei 2 : 865623079604834, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru dengan nopol. DA 5431 UM dengan Noka : MH1JM0113MK470401 beserta kunci kontak, Uang tunai senilai Rp. 3.672.000,-(tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) X 21 (dua puluh satu) lembar, pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) X 30 (tiga puluh) lembar, pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) X 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) X 1 (satu) lembar, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu)  lembar celana panjang merk REBEL HIGH warna abu, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (Bong) terbuat dari botol plastik, dan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca warna bening. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 050/10842.00 /2026 Tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD RIKI ANNGERIAWAN Kepala Unit PT Pegadaian UPC Paringin dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan setelah ditimbang yakni berat kotor 2 bungkus plastik yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 51,33 (lima puluh satu koma tiga puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik 1,41 (satu koma empat puluh satu) sehingga diperoleh berat bersih sabu 49,92 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan sehingga sisa berat bersih adalah 49,90 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh) gram. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 1195 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. Plt Kepala Bidang Labfor Polda Kalsel serta MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.si dan RAHMANI, S.Hi., M.M. Pemeriksa atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa barang Kristal warna putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkotika) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/409/VII/2026/Kes tanggal 23 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Syarkawi Als Abib Awi Bin H. Edham (Alm) yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO). ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya