Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Prn Bagas Satriaji, S.H. ANJASMORO Alias ANJAS Bin ABDUL HAMID Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1298 / O.3.22 / Eku.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Bagas Satriaji, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJASMORO Alias ANJAS Bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HARIS FADELI RAHMADANI, S.HANJASMORO Alias ANJAS Bin ABDUL HAMID
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANJASMORO Alias ANJAS Bin ABDUL HAMID pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Raya A. Yani Desa Riwa Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah berupa LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg sebanyak 160 (seratus enam puluh) tabung yang berisi gas”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 sekira pukul 09.00 WITA, terdakwa berangkat dari rumah Saksi Iriansyah Alias Iyan Bin H.Suryansyah (Alm) yang beralamat di Desa Bungur Rt. 02 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan menuju ke kios-kios yang ada di Kecamatan Batumandi untuk melakukan pembelian tabung gas LPG 3 Kg dengan cara membeli secara eceran yang mana terkumpul sebanyak 54 (lima puluh empat) tabung yang berisi gas, kemudian terdakwa membeli lagi beberapa tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 106 (seratus enam) buah dari kios-kios yang ada didaerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan kisaran pembelian harga pertabungnya mulai dari Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), Rp. 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah), sampai dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang dimuat/diangkut dengan menggunakan kendaraan Mobil Pickup Daihatsu Gran Max warna putih Nopol KT 8718 EM, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa berangkat dari rumah Saksi Iriansyah Alias Iyan Bin H.Suryansyah (Alm) untuk melakukan pengangkutan tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi Pemerintah sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah tabung yang berisi gas menggunakan Mobil Pickup Daihatsu Gran Max warna putih Nopol KT 8718 EM yang akan terdakwa jual ke daerah Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan harga pertabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), namun pada saat sampai di Jalan Raya A. Yani Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, sekira pukul 15.40 WITA diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian yakni Saksi Nur Alhadanil Bin Syaifullah (Alm) dan Saksi Dikman Ramadhani Bin Bambang Irianto dan Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan jual beli gas LPG 3 Kg subsidi Pemerintah yang sah sebagai Penyalur (Agen) maupun sebagai Sub Penyalur (Pangkalan) dari PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Niaga Gas Bumi; ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selama ini terdakwa telah beberapa kali menjual gas LPG 3 Kg dari Kabupaten Balangan ke Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang mana memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) per tabung;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai Penyalur (Agen) maupun Sub Penyalur (Pangkalan) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk melakukan kegiatan penyaluran gas LPG 3 Kg yang disubsidi Pemerintah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya