| Dakwaan |
--------- Bahwa MUHAIMIN Bin RUSTAM (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 13.30 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Nungka tepatnya di samping Kantor Desa Nungka Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Sarpani Als Ipan Bin Salihin (selanjutnya disebut Korban) yang mengakibatkan luka terbuka pada pelipis kiri dengan ukuran Panjang 3 (tiga) centimeter dengan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter tepis tegas tidak rata berwarna kemerahan, pada bagian mata ditemukan mata kemerahan dan ditemukan luka robek pada bagian dalam sepanjang kelopak mata bawah sebelah kiri disertai dengan lebam pada bagian bawah mata kanan, pada bagian dalam sudut mata ditemukan luka robek dengan tepi tidak rata dengan ukuran Panjang 1 (satu) centimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter, Selanjutnya pada bagian leher sebelah, bagian leher tampak luka lecet dengan tepi tidak rata dan menonjol pada bagian leher sebelah kanan dengan ukuran Panjang 1 (satu) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter. Bagian perut tampak luka lecet pada bagian perut bawah kiri dengan ukuran Panjang 4 (empat) centimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter dan tampak luka lecet di bagian telapak tangan kiri dengan ukuran Panjang 1 (satu) centimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter dengan tepi tidak tegas dan dasar kemerahan, Sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari UPTD Puskemas Rawat Nginap Awayan, Nomor 445/016.01/Pkm.Awy/2026 tanggal 8 Januari 2026, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira jam 13.00 Wita korban sedang berada di depan Gedung Posyandu tepatnya di pinggir jalan menunggu istrinya yang bernama saksi Sdri. SITI FATIMAH dalam agenda penutupan acara kursus Komputer di Gedung Posyandu Desa Nungka, Selanjutnya pada saat itu Terdakwa keluar dari Kantor Desa Nungka kemudian melewati korban sambil meludah dan melemparkan putung roko kearah Korban yang mana pada saat itu Korban langsung menatap Terdakwa.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesaat setelah Terdakwa melewati Korban tidak lama kemudian Terdakwa langsung menghampiri Korban dan berkata “Kenapa Ikam, Kada Supan Kah Bini Masih Begawi Disini, Kada Bertanggung Jawab, Dimana Handak Bekelahi” Yang Artinya “Kenapa Kamu, Tidak Malu Ya Istri Masih Kerja Disini, Tidak Bertanggung Jawab, Dimana Mau Berkelahi” kemudian Korban menjawab “Aku Kada Handak Bekalahi, Masalah Bini Bagawi Disini Ngaran Nya Bagawi, Aku Kada Handak Mengganggu Gawian Nya”, Yang Artinya “Korban Tidak Mau Berkelahi, Masalah Istri Kerja, Korban Tidak Mau Menganggu Kerjaan Nya” SelanjutnyaTerdakwa berkata “Ikam Kada Handak Baik Loko Lawan Aku, Kada Tetangkap Loko Aku, Aku Bepengacara Han” Yang Artinya “Kamu Tidak Mau Baik Kan Sama Aku, Tidak Tertangkap Kan Aku, Aku Bepengacara” Dan Korban Menjawab “Kalau Pakai Pengacara Kada Papa, Tetangkap Haja Kena Kalo Masih Bekelakuan Kaya Itu”, Yang Artinya “Kalau Pakai Pengacara Tidak Papa, Ketangkap Aja Nanti Apabila Masih Kelakuan Kamu Kaya Gitu”.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang bersamaan ditempat yang sama yakni di Gedung Posyandu Desa Nungka, istri Tersangka Sdri SAMIRAH mendatangi istri Korban Sdri SITI FATIMAH kemudian Sdri SAMIRAH mengatakan “Kada Tahu Supan Ikam Ni Begawi Disini Aja Masih, Orang Ampih Ampih, Bejauh Pada Sini, Kada Supankah Ikam Ni Disini Kadada Keluarga, Aku Banyak Keluarga Disini Aku Orang Sini”, yang artinya, “Tidak Tahu Malu Kamu Ini Masih Kerja Disini, Harusnya Kamu Gak Kerja Disini Lagi, Menjauh Dari Sini, Tidak Malukah Kamu Disini Tidak Ada Keluarga, Aku Banyak Keluarga Disini Karena, Aku Orang Sini” selanjutnya Sdri SITI FATIMAH berkata mengapa Sdri SAMIRAH mengatakan hal tersebut, kemudian Sdri.SAMIRAH beberapa kali menunjuk sdri, SITI FATIMAH sambil hendak menarik sdri, SITI FATIMAH namun sdri, SITI FATIMAH hindari, sampai terjadi sdri SITI FATIMAH menarik kerudung sdri SAMIRAH kemudian sempat dilerai oleh saksi Sdri.NORKHALIDAH.-------------------------------
- Bahwa selanjutnya melihat sdri, SITI FATIMAH dan sdri SAMIRAH terlibat cekcok, kemudian Korban mendatangai istri Korban sdri, SITI FATIMAH dengan niat untuk melerai, akan tetapi pada waktu yang bersamaan Terdakwa langsung berlari kearah Korban dan berkata sambil berteriak “Jangan Meanu Biniku, Kenapa Meanui Biniku” yang artinya “Jangan Apa-Apakah Istriku, Kenapa Mengganggu Istriku”, sesaat setelah nya Terdakwa langsung menjambak kepala Sdri. SITI FATIMAH sampai terjatuh dan sampai terseret, melihat hal tersebut Korban langsung langsung menjatuhkan tangan Terdakwa kemudian membantu Istri Korban untuk berdiri, akan tetapi pada saat itu Terdakwa langsung memeluk Korban dari belakang dan tangan kanan Terdakwa mencolok mata Korban sambil menggigit leher sebelah kanan Korban selanjutnya Korban mencoba mendorong akan tetapi tidak bisa dikarenakan Korban ditindih oleh Terdakwa, melihat hal tersebut Masyarakat yang berada disana diantaranya saksi ILYAS yang ikut melerai, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian kemudian duduk diwarung kopi milik Sdr. IPRI, tidak lama selanjutnya datang anggota Polsek Awayan ke tempat kejadian dan membawa Korban ke Puskes Awayan dan Terdakwa.---------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Korban Sarpani Als Ipan Bin Salihin, mengalami luka terbuka pada pelipis kiri dengan ukuran Panjang 3 (tiga) centimeter dengan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter tepis tegas tidak rata berwarna kemerahan, pada bagian mata ditemukan mata kemerahan dan ditemukan luka robek pada bagian dalam sepanjang kelopak mata bawah sebelah kiri disertai dengan lebam pada bagian bawah mata kanan, pada bagian dalam sudut mata ditemukan luka robek dengan tepi tidak rata dengan ukuran Panjang 1 (satu) centimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter, Selanjutnya pada bagian leher sebelah, bagian leher tampak luka lecet dengan tepi tidak rata dan menonjol pada bagian leher sebelah kanan dengan ukuran Panjang 1 (satu) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter. Bagian perut tampak luka lecet pada bagian perut bawah kiri dengan ukuran Panjang 4 (empat) centimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter dan tampak luka lecet di bagian telapak tangan kiri dengan ukuran Panjang 1 (satu) centimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter dengan tepi tidak tegas dan dasar kemerahan, Sebagaimana VISUM ET REPERTUM (VER) dari UPTD Puskemas Rawat Nginap Awayan, Nomor 445/016.01/Pkm.Awy/2026 tanggal 8 Januari 2026.--------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap korban dikarenakan sebelumnya Terdakwa kesal dengan kata-kata dari Korban, karena sering menyepelakan Terdakwa dan Korban pernah mengirimkan pesan melalui Facebook “amunnya FATIMAH mantan istri Terdakwa kawin dengan aku betaha kada kawa menafkahi, kada perlu begawi dikantor desa wadah ikam (jika SITI FATIMAH menikah dengan aku, aku mampu menafkahi tidak perlu bekerja dikampung kamu atau dikantor desa nungka).-------------------------------------------------------------------
- Bahwa telah ada surat perjanjian damai antara Terdakwa dan Korban pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, namun dalam perjanjian tidak mendapatkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adanya Berita Acara Pengakuan Bersalah dari Tersangka pada tahap Penyidikan pada hari senin tanggal 26 Januari tahun 2026 yang pada pokoknya tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan, tersangka tidak akan mencabut pengakuan ini, pengakuan bersalah tersangka dibuat secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026 Terdakwa telah memberikan uang santunan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Korban yang termuat dalam surat pernyataan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------ |