| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RAHMADI Als UNCIT BIN MUHAMMAD RIFANI pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pasar Halong tepatnya Desa Halong, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “setiap orang yang mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha VIXION berwarna merah dengan nopol DA 3599 YF Noka : MH33C1004K489434 Nosin : 3C1-490419 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi IDAM Bin SYARKAWI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa dari rumahnya menuju Pasar Halong dengan maksud mengambil barang milik orang lain di Pasar Halong, Kabupaten Balangan, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa tiba di pasar tersebut, lalu berjalan-jalan mengelilingi pasar kemudian melihat kendaraan roda 2 jenis Yamaha VIXION berwarna merah dengan nopol DA 3599 YF Noka : MH33C1004K489434 Nosin : 3C1-490419 milik Saksi IDAM Bin SYARKAWI dalam keadaan kunci tertancap di sepeda motor; ------
- Bahwa melihat kunci sepeda motor masih tertancap, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan kemudian langsung membawa motor tersebut menuju ke Jalan Hauling PT Jhonlin lalu mampir ke rumah Saksi SYARKAWI Als AWI Bin SYAHRANI (Alm) karena Terdakwa mengalami kecelakaan lalu pada saat berada di rumah Saksi SYARKAWI menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengakui membawa dari Batulicin; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi SYARKAWI Bin SYAHRANI merasa curiga lalu melaporkan kejadian ke Polsek Halong untuk mengetahui kepemilikan sepeda motor tersebut, selanjutnya diketahui ternyata sepeda motor tersebut milik Saksi IDAM Bin SYARKAWI yang telah diambil oleh Terdakwa di Pasar Halong, Kabupaten Balangan; -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 jenis Yamaha VIXION berwarna merah dengan nopol DA 3599 YF Noka : MH33C1004K489434 Nosin : 3C1-490419, tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi IDAM Bin SYARKAWI -----------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi IDAM Bin SYARKAWI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------- |