Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Prn Andi Darmawan, S.H. MUSNADI Als NADI ALS BONAT Bin SARIPUDIN. Alm Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 903/ O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSNADI Als NADI ALS BONAT Bin SARIPUDIN. Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.MUSNADI Als NADI ALS BONAT Bin SARIPUDIN. Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) selanjutnya disebut (Terdakwa) bersama sama dengan saksi Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat dirumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Manditang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, yakni berupa 8 (delapan) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 24,79 (dua puluh empat koma tujuh sembilan), berat bersih 21,99 (dua puluh satu koma sembilan sembilan) gram dan 6 (enam) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram sehingga dengan total jumlah paket sebanyak 14 (empat belas) paket dengan berat bersih 22,92 (dua puluh dua koma sembilan puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Manditang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Menuju ke Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan maksud dan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. DANU (DPO) kemudian sesampainya di  Rumah Sdr. DANU (DPO) Terdakwa bertemu dengan sesorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya tersebut yang diketahui merupakan anak buah dari Sdr. DANU (DPO) kemudian Terdakwa berkata ”adalah bos DANUnya” lalu kemudian pada saat itu anak buah dari Sdr. DANU langsung memanggilkan Sdr. DANU (DPO), selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. DANU (DPO) dan berkata ”mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong yang beratnya 5 (lima) gram untuk di jual kembali” lalu kemudian dijawab ” oleh Sdr. DANU (DPO) iya, kalo untuk di jual kembali oke”, selanjutnya setelah adanya kesepakatan dengan Sdr. DANU (DPO), Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa kembali pergi dari rumahnya dengan maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu selanjutnya menuju ke rumah tempat tinggal Sdr. DANU (DPO) yang beralamat di Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sekira pukul 22.00 wita Terdakwa sampai dirumah Sdr. DANU (DPO) dan Terdakwa berkata ”handak meambil barang” kemudian dijawab Sdr. DANU ”iya”, selanjutnya Sdr. DANU (DPO) berkata ”silahkan masuk rumah” kemudian Terdakwa jawab ”iya”, selanjutnya Sdr. DANU (DPO) berkata ”mau meambil/membeli berapa paket” kemudian Terdakwa jawab  ”mau meambil/membeli 5 kantong”, selanjutnya Sdr. DANU (DPO) langsung mengambil 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5 (lima) gram yang sudah tersedia di rumah tempat tinggalnya tersebut kemudian menyerahkan kapada Terdakwa, selanjutnya setelah menerima 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5 (lima) gram dari Sdr. DANU (DPO), Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara tunai kepada Sdr. DANU (DPO) dengan harga per 1 (satu) paket  sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5 (lima) gram seharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) kemudian setelah Terdakwa selesai bertransaksi tepatnya sekira pukul 23.00 wita Terdakwa langsung pergi dan pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Mandintang Rt. 01 Kelurahan Sumanggi Kecamatan Batang Alai Utara, Kaupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya dirumah Terdakwa langsung membagi dan memecah Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari  Sdr. DANU (DPO) dan menjadikan beberapa paket kecil dan siap untuk jual kembali dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) samapi dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WITA anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Muhammad Ferdy Bin Hairin Nurujini (Alm) di Desa Hamparaya Rt. 03 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, yang mana terhadapnya ditemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi Sdr. Muhammad Ferdy menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di belinya dari Terdakwa Musnadi Als Nadi Ala Bonat. Selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan pengembangan, berdasarkan LP/A/01/III/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKBATUMANDI/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 04 Maret 2026, Kemudian sekira pukul 17.30 Wita Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) yang pada saat itu sedang bersama -sama dengan Sdr. Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm) di rumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Manditang Rt. 01 Rw. 01 Kelurhan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Muhammad Yani, kemudian terhadapnya ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang posisinya berada di atas lantai dari rumah tempat tinggal Terdakwa, 6 (enam) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro yang posisinya berada berada di atas lantai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar warna bening; 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan dugital warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro warna putih yang didalamnya terdapat sekat pembatas, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21s warna biru dengan Nomor IMEI 1: 862194059719359, IMEI 2: 862194059719342, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0858-2373-1878 dan Nomor Simcard 2 dan Whatsapp: 0821-5040-3576, IMEI 1: 863329061856554, IMEI 2: 863329061856547, Uang tunai sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu) adalah milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm) dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan jual belikan narkotika jenis sabu sudah kurang lebih sekitar 1 (satu) tahunan sejak tahun 2025 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wita di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Mandintang Rt. 01 Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,  Provinsi Kalimantan Selatan dan pada saat itu yang beli Sdr. Muhammad Ferdy seharaga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika jenis sabu per 1 (satu) paket dengan berat bersih 5 (lima) gram jika habis terjual yaitu sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0253/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/109/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
  • Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 017/10842.00/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,79 (dua empat koma tujuh sembilan) dengan berat plastik pembungkus 2,8 (dua koma delapan) gram dan 6 (enam) paket kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram dengan berat plastik pembungkus 0,84 (nol koma delapan empat), Sehingga berat bersihnya 22,92 (dua dua koma sembilan dua) gram dan dikurangi 0,01 gram digunakan untuk penyisihan uji lab BPOM.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/107/III/2026/Kes, tanggal 05 Maret 2026 dan Nomor: B/106/III/2026/Kes, tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Musnadi Als Nadi yang bersangkutan Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jis Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) selanjutnya disebut (Terdakwa) bersama sama dengan saksi Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat dirumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Manditang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yakni berupa 8 (delapan) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 24,79 (dua puluh empat koma tujuh sembilan), berat bersih 21,99 (dua puluh satu koma sembilan sembilan) gram dan 6 (enam) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram sehingga dengan total jumlah paket sebanyak 14 (empat belas) paket dengan berat bersih 22,92 (dua puluh dua koma sembilan puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WITA anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Muhammad Ferdy Bin Hairin Nurujini (Alm) di Desa Hamparaya Rt. 03 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, yang mana terhadapnya ditemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi Sdr. Muhammad Ferdy menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di belinya dari Terdakwa Musnadi Als Nadi Ala Bonat. Selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan pengembangan, berdasarkan LP/A/01/III/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKBATUMANDI/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 04 Maret 2026, Kemudian sekira pukul 17.30 Wita Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) yang pada saat itu sedang bersama -sama dengan Sdr. Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm) di rumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Manditang Rt. 01 Rw. 01 Kelurhan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Muhammad Yani, kemudian terhadapnya ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang posisinya berada di atas lantai dari rumah tempat tinggal Terdakwa, 6 (enam) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro yang posisinya berada berada di atas lantai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar warna bening; 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan dugital warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro warna putih yang didalamnya terdapat sekat pembatas, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21s warna biru dengan Nomor IMEI 1: 862194059719359, IMEI 2: 862194059719342, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0858-2373-1878 dan Nomor Simcard 2 dan Whatsapp: 0821-5040-3576, IMEI 1: 863329061856554, IMEI 2: 863329061856547, Uang tunai sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu) adalah milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm) dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0253/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/109/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
  • Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 017/10842.00/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,79 (dua empat koma tujuh sembilan) dengan berat plastik pembungkus 2,8 (dua koma delapan) gram dan 6 (enam) paket kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram dengan berat plastik pembungkus 0,84 (nol koma delapan empat), Sehingga berat bersihnya 22,92 (dua dua koma sembilan dua) gram dan dikurangi 0,01 gram digunakan untuk penyisihan uji lab BPOM.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/107/III/2026/Kes, tanggal 05 Maret 2026 dan Nomor: B/106/III/2026/Kes, tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Musnadi Als Nadi yang bersangkutan Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya