| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Muhammad Rifqi Fadhilah Als Iki Bin Syahrun, (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.05 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di sebuah warung tepatnya di Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan,“Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni berupa ½ (setengah) kantong Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari pada Selasa tanggal 05 Mei 2026 Sdr. Sdr. ABDUL KHAIR menghubungi terdakwa melalui telepon via WhatsApp di nomor Terdakwa yakni 0822-5418-0896 dan nomor WhatsApp Sdr. ABDUL KHAIR) 0853-4585-2666, kemudian Sdr. ABDUL KHAIR berkata “Ada kah benda (narkotika jenis sabu) ?” kemudian Terdakwa jawab “Belum ada, tunggu aja dulu lah”.---------------------------------------------------------------
- Bahwa masih dihari yang sama yakni hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 07.38 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. FADLY Als ALI (DPO), Via chat WhatApp dengan maksud dan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Sabu kemudian mengirimkan gambar kata “MENUNGGU INFO” kepada Sdr. FADLY Als ALI (DPO), kemudian sekira pukul 08.21 Wita Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari akun Dana Terdakwa 0823-5330-0464, dengan tujuan ke akun Dana Sdr. FADLY Als ALI (DPO), di nomor 085315034347, kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer Via chat WhatApp sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan kalimat “Segini dulu bisanya”.----------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 09.45 Wita Terdakwa kembali menghubungi Sdr. FADLY Als ALI (DPO) via chat WhatsApp dan berkata “Hujan kah Amuntai ?” namun tidak ada respon dari Sdr. FADLY Als ALI (DPO), selanjutnya sekira 10.20 Wita Terdakwa menghubungi kembali Via telepon WhastApp kemudian diangkat Sdr. FADLY Als ALI “Tunggu sebentar, ada aja barangnya (narkotika jenis sabu)” kemudian Terdakwa jawab “Ya oke”.------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Amuntai Kecamatan Hulu Sungai Utara, kemudian sekira pukul 10.36 Wita Tedakwa menghubungi Via chatWhatsApp dengan kalimat “Pelan nah (ini sudah berangkat pelan)” yang mana pada saai itu posisi Terdakwa sudah berada di Desa Tampang Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Sekira pukul 10.58 Wita Terdakwa mengirimkan foto lokasi Terdakwa yang sedang berada di dekat SPBU Karias kepada Sdr. FADLY Als ALI (DPO), kemudian sekira pukul 11.01 Wita Terdakwa mengirimkan Chat via WhatsApp kepada Sdr. FADLY Als ALI (DPO) dengan kalimat “berangkat dari POM (SPBU)”.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.05 Wita Terdakwa bertemu dengan Sdr. FADLY Als ALI (DPO) yang sudah menunggu di sebuah warung tepatnya di Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. FADLY Als ALI (DPO) di tempat tersebut, setelah bertemu lalu Sdr. FADLY Als ALI (DPO) memberikan kode gerakan kepala yang mana agar Terdakwa mendekatinya dan kemudian Sdr. FADLY Als ALI (DPO) menaruh berupa ½ (setengah) kantong Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana sudah Terdakwa bayar dengan cara berhutang dan sudah Terdakwa bayar sebagian yakni sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian ½ (setengah) kantong Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram Terdakwa ambil kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa yakni di Desa Lampihong Kiri No. 37, RT. 01 Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. --------------------------------------------
- Bahwa sesampainya dirumah sekira pukul 12.15 Wita , ½ (setengah) kantong Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. FADLY Als ALI (DPO) Terdakwa bagi lagi menjadi 3 (tiga) paket yang mana 1 (satu) paket akan Terdakwa konsumsi sendiri sedangkan 2 (dua) paket lainnya akan Terdakwa jual kepada Sdr. Sdr. ABDUL KHAIR (DPO). -----------------------
- Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian Polsek Lampihong mendapatkan Informasi adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Lampihong Kiri, Kabupaten Balangan, atas laporan tersebut Anggota Polsek Lampihong yakni saksi H. Hindera, S.Sos, Sh, Mm Bin H. Mukhlis (Alm), saksi Oktriando Bin Idrus Y.S (Alm), dan saksi Angga Yulianto Bin Atim, melakukan penyelidikan kemudian memperoleh salah satu nama yakni bergelar Sdr. IKI yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita Anggota Polsek Lampihong yakni saksi H. Hindera, S.Sos, Sh, Mm Bin H. Mukhlis (Alm), saksi Oktriando Bin Idrus Y.S (Alm), dan saksi Angga Yulianto Bin Atim melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa yang mana di saksikan oleh saksi Hendra Wedyanto Bin Eddi Sudjawaro (Alm), Selaku (Sekretaris Desa Lampihong Kiri) kemudian terhadap Terdakwa di temukan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) buah timbangan digital warna perak, 2 (dua) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas pembungkus rokok, 1 (satu) unit handphone OPPO A98 5G warna Biru dengan Nomor Simcard dan Nomor Whatsapp : 0822-5418-0896 dengan No IMEI 1 : 864142060625956 dan Nomor IMEI 2 : 864142060625949, 1 (satu) buah kotak mikrofon warna hitam merek JBL, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Lampihong guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. FADLY Als ALI (DPO) sudah sebanyak 5 (lima) kali yang mana yang pertama dan kedua hari tanggal Terdakwa lupa bulan April 2026 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian yang ketiga Terdakwa membeli pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian yang keempat pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 Terdakwa membeli sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian yang kelima Terdakwa membeli pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana semua pengambilan selalu di sebuah warung tepatnya di Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa memakai secara gratis kemudian modal yang Terdakwa keluarkan tertutupi dari hasil penjualan tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0907/2026/NF tanggal 08 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/240/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 07 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina.---------------
- Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 029/10842.00/2026 tanggal 06 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,55 (doa koma lima puluh lima) dengan berat plastik pembungkus 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, Sehingga berat bersihnya 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan dikurangi 0,02 gram digunakan untuk penyisihan uji Lab Labfor Polda Kalsel.--
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/238/V/2026/Kes, tanggal 06 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Muhammad Rifqi Fadhilah Als Iki Bin Syahrun yang bersangkutan Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Muhammad Rifqi Fadhilah Als Iki Bin Syahrun, (selanjutnya disebut Terdakwa), pada Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat dirumah Terdakwa tepatnya di Desa Lampihong Kiri, Nomor 37, RT. 01 Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yakni berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram, berat bersihnya 2,07 (dua koma nol tujuh) gram, dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Anggota Kepolisian Polsek Lampihong mendapatkan Informasi adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Lampihong Kiri, Kabupaten Balangan, atas laporan tersebut Anggota Polsek Lampihong yakni saksi H. Hindera, S.Sos, Sh, Mm Bin H. Mukhlis (Alm), saksi Oktriando Bin Idrus Y.S (Alm), dan saksi Angga Yulianto Bin Atim, melakukan penyelidikan kemudian memperoleh salah satu nama yakni bergelar Sdr. IKI yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita Anggota Polsek Lampihong yakni saksi H. Hindera, S.Sos, Sh, Mm Bin H. Mukhlis (Alm), saksi Oktriando Bin Idrus Y.S (Alm), dan saksi Angga Yulianto Bin Atim melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa yang mana di saksikan oleh saksi Hendra Wedyanto Bin Eddi Sudjawaro (Alm), Selaku (Sekretaris Desa Lampihong Kiri) kemudian terhadap Terdakwa di temukan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) buah timbangan digital warna perak, 2 (dua) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas pembungkus rokok, 1 (satu) unit handphone OPPO A98 5G warna Biru dengan Nomor Simcard dan Nomor Whatsapp : 0822-5418-0896 dengan No IMEI 1 : 864142060625956 dan Nomor IMEI 2 : 864142060625949, 1 (satu) buah kotak mikrofon warna hitam merek JBL, yang mana semua barang bukti tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya sendiri, Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Lampihong guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.--------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0907/2026/NF tanggal 08 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/240/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 07 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina,.--------------
- Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 029/10842.00/2026 tanggal 06 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,55 (doa koma lima puluh lima) dengan berat plastik pembungkus 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, Sehingga berat bersihnya 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan dikurangi 0,02 gram digunakan untuk penyisihan uji Lab Labfor Polda Kalsel.--
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/238/V/2026/Kes, tanggal 06 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Muhammad Rifqi Fadhilah Als Iki Bin Syahrun yang bersangkutan Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan di ancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---- |