Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Prn Debby Satrio ALIYANSYAH Als ALI Bin GAJALI. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/X/2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Debby Satrio
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIYANSYAH Als ALI Bin GAJALI. Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara tindak Pidana atau pelanggaran dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal  20 September  2025, sekira jam 00.30 wita di Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi  Kab. Balangan  Provinsi Kalimantan Selatan. Dilaporkan pada hari Senin Tanggal 22  September 2025, sekira pukul 14.00 Wita .----------------------------------------------------------------------------------------

 

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari sabtu Tanggal 20 september 2025 sekira pukul 00.30 Wita Anggota Polsek Awayan melaksanakan kegiatan KR2YD dengan sasaran penyakit masyarakat di wilkum polsek awayan dan Polsubsektor Tebing Tinggi polres balangan adapun pada saat melaksanakan giat anggota Polsek Awayan menemukan pelaku mengaku menjual Minuman keras tradisional jenis  nira tanaman pohon aren yang di fermentasi (tuak) yang mengandung alkohol tersebut sebanyak 2 (dua) Buah jerigen kapasitas 20 liter yang berisi minuman keras/Fermentasi (Tuak) dan selain itu  juga barang bukti lain yaitu 1 (Satu) kantong pelastik bening,yang berisi minuman keras /Fermentasi jenis  tuak, 2  (Dua) jerigen kapasitas 20 liter,kosong sebagai tempat /wadah untuk menyimpan minuman keras/Fermentasi jenis tuak  dan 1 (satu) buah baskom pelastik warna hitam yg ditemukan di dalam rumah milik, pelaku mengaku bahwa minuman keras jeniS Minuman keras tradisional jenis  nira tanaman pohon aren yang di fermentasi (tuak)    tersebut jika dikonsumsi dapat membuat efek lain sehingga dapat membuat mabuk, pelaku mengakui bahwa mendapatkan miras tersebut dari Sdr.RAHEL, yang mengantar kerumah sdr. ALIANSYAH Bin GAJALI. selanjutnya pada saat dan Barang bukti di amankan Ke Polsek Awayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------

Melanggar Pasal          :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya