Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Prn Asiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Asiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah perkawinan pemohon yang telah dilangsungkan secara adat di desa Uren Tanggal 15 Maret 1997 berdasarkan Surat Nikah Nomor: 29/SKKA/LASDM/HLG-BLG/VI/2026;

3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan pernikahan tanggal 15 Maret 1997 berdasarkan Surat Nikah Nomor: 29/SKKA/LASDM/HLG-BLG/VI/2026;

4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Balangan untuk mencatat akta perkawinan pemohon tersebut ke dalam register yang telah tersedia untuk itu;

5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon

       Dan atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak