Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Prn ARIYANDI SAPUTRA, S.H. 2.WIDIARIADI Als WIDI anak dari JUNAL
3.YENI SRIHANDAYANI Als YENI anak dari HARIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/ O.3.22 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDIARIADI Als WIDI anak dari JUNAL[Penahanan]
2YENI SRIHANDAYANI Als YENI anak dari HARIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Bahruddin, SHWIDIARIADI Als WIDI anak dari JUNAL
2H. Bahruddin, SHYENI SRIHANDAYANI Als YENI anak dari HARIN
3ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H.WIDIARIADI Als WIDI anak dari JUNAL
4ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H.YENI SRIHANDAYANI Als YENI anak dari HARIN
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I WIDIARIADI Als. WIDI anak dari JUNAL dan Terdakwa II YENI SRIHANDAYANI Als. YENI anak dari HARIN Pada hari Minggu tanggal 01 Februari Tahun 2026 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di depan Rumah Sakit Datuk Kandang Haji tepatnya di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram dan berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram X 2 Lembar = 0,44 (nol koma empat empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 7,14 (tujuh koma satu empat) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa  dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wita pada saat para Terdakwa sedang berada di Penginapan Ar-Raudah yang beralamat di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, selanjutnya Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Rahmat (DPO) melalui whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0851-6660-5943, dan Whatsapp Bussines  : 0822-54183648, IMEI 1 : 860698073053761, IMEI 2 : 860698073053779 milik Terdakwa I dan berkata ini aku rahmat, ada anak buahku meantar barang ke Batu Kajang, ini ada lebihan setengah ons bisakah ngambil, tidak usah banyak dibayari aja dulu upah untuk kuda sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah)”. Selanjutnya Terdakwa I menjawab ”iya antar aja”. Selanjutnya Terdakwa I membuat janji dengan Sdr. Rahmat (DPO) untuk bertemu di pinggir jalan depan rumah Sakit Datuk Kandang Haji yang beralamat di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Kemudian sekira pukul 17.00 wita para Terdakwa menuju lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut para Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak para Terdakwa kenal menggunakan Sepeda motor dan orang tersebut menyerahkan plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibungkus dengan plastik hitam kepada orang tersebut, lalu para Terdakwa kembali kerumah para Terdakwa yang beralamat di Desa Ajung, RT. 01, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan. Sesampainya dirumah tersebut para Terdakwa langsung membuka plastik klip yang sebelumnya diserahkan oleh seseorang tersebut, kemudian pada saat Terdakwa I mau mengkonsumsi isi dari plastik klip warna bening yang sebelumnya diserahkan oleh seseorang yang tidak para Terdakwa kenal tersebut ternyata yang diberikan oleh seseorang tersebut iyalah tawas. Selanjutnya Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Rahmat (DPO) melalui Video Call Whatsapp dan mengatakan ”ini bukan sabu” dan dijawab oleh Sdr. Rahmat (DPO) ”itu kuda saya yang menukar sabunya, bukan saya”, kemudian Sdr. Rahmat (DPO) mengatakan akan menyerahkan Narkotika Jenis Sabu penggantinya dengan berkata ”iya nantilah”. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.40 wita Sdr. Rahmat (DPO) menghubungi para Terdakwa melalui whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 plus warna putih dengan Nomor Simcard dan Whatsapp Bussines : 0851-1752-4860, IMEI 1 : 352072543015831 milik Terdakwa II dan mengatakan ”ini ada barang buat mengganti uang kamu yang Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sampainya kira-kira sekitar jam 12.00 wita”. Kemudian dijawab oleh para Terdakwa ”jangan lagi tawas” dan dijawab oleh Sdr. Rahmat (DPO) ”iya tidak lagi”. Selanjutnya sekira pukul 13.31 wita Sdr. Rahmat (DPO) mengirimkan foto Narkotika Jenis Sabu beserta berat timbangannya ke whatsapp pada handphone milik Terdakwa II beserta foto lokasi Narkotika Jenis Sabu tersebut diletakkan. Selanjutnya sekira pukul 16.37 wita para Terdakwa langsung menuju kelokasi diletakkannya Narkotika Jenis Sabu tersebut yaitu di dalam bak sampah yang berada di Halaman Mushola Al Khafi tepatnya Di Desa Awayan Hilir, RT. 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH1KD111ORK565628 beserta kunci kontak. ---------
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan melakukan pengambilan Narkotika Jenis Sabu di Halaman Mushola Al Khafi tepatnya di Desa Awayan Hilir, RT. 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Saksi Rudhi Setiono Bin Ramin, Saksi M. Syaifudin Noor Bin Sugian Noor (Alm), dan Saksi Ach. Juliansyah Bin Zainudin yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Saksi Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melihat para Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH1KD111ORK565628 beserta kunci kontak melintas di sekitar wilayah Kecamatan Awayan Menuju arah Paringin, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pembuntutan dan melihat para Terdakwa berhenti di Mushola Al Khafi. Selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor tersebut dan berjalan menuju kearah tempat sampah dan mengambil 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram dan berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram X 2 Lembar = 0,44 (nol koma empat empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 7,14 (tujuh koma satu empat) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) bungkus pembungkus makanan ringan merk GARUDA ROSTA warna coklat menggunakan tangan kiri Terdakwa II sedangkan Terdakwa I tetap duduk pada Sepeda motor tersebut. Kemudian melihat hal tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung mendatangi para Terdakwa dan Terdakwa I sempat mencoba untuk melarikan diri dengan cara memberontak namun berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Balangan. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan kepada para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Eddy Sasmita Chandra selaku Kepala Desa setempat dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram dan berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram X 2 Lembar = 0,44 (nol koma empat empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 7,14 (tujuh koma satu empat) gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bungkus pembungkus makanan ringan merk GARUDA ROSTA warna coklat milik para Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0851-6660-5943, dan Whatsapp Bussines  : 0822-54183648, IMEI 1 : 860698073053761, IMEI 2 : 860698073053779 milik Terdakwa I, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 plus warna putih dengan Nomor Simcard dan Whatsapp Bussines : 0851-1752-4860, IMEI 1 : 352072543015831 milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH1KD111ORK565628 beserta kunci kontak yang merupakan Aset Desa Ajung yang di serahkan kepada Terdakwa I selaku Sekertaris Desa Ajung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ajung Nomor 180.19/21/SK/JH-KTT/2026 tentang Status Penggunaan Aset Desa. Selanjutnya setelah dilakukan introgasi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Balangan, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut merupakan kepemilikannya yaang didapatkan dari seseorang yang bernama Sdr. Rahmat (DPO), kemudian para Terdakwa dibawa kekantor Kepolisian Resor Balangan untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 011/10842.00/2026 tanggal 11 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.58 (tujuh koma lima delapan) gram, berat kotor dikurangi berat kantong plastic 0.22 (nol koma dua dua) x 2 = 0.44 (nol koma empat empat) gram, Sehingga berat bersih 7.14 (tujuh koma empat belas) gram.------------------------------
  • Bahwa berdasarkan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0153/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/58/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 12 Februari 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin atau resep dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah terbatas dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa I WIDIARIADI Als. WIDI anak dari JUNAL dan Terdakwa II YENI SRIHANDAYANI Als. YENI anak dari HARIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I WIDIARIADI Als. WIDI anak dari JUNAL dan Terdakwa II YENI SRIHANDAYANI Als. YENI anak dari HARIN Pada hari Selasa tanggal 10 Februari Tahun 2026 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Halaman Samping Mushola Al Khafi tepatnya di Desa Awayan Hilir, RT. 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram dan berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram X 2 Lembar = 0,44 (nol koma empat empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 7,14 (tujuh koma satu empat) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa  dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan melakukan pengambilan Narkotika Jenis Sabu di Halaman Mushola Al Khafi tepatnya di Desa Awayan Hilir, RT. 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Saksi Rudhi Setiono Bin Ramin, Saksi M. Syaifudin Noor Bin Sugian Noor (Alm), dan Saksi Ach. Juliansyah Bin Zainudin yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wita Saksi Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melihat para Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH1KD111ORK565628 beserta kunci kontak melintas di sekitar wilayah Kecamatan Awayan Menuju arah Paringin, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pembuntutan dan melihat para Terdakwa berhenti di Mushola Al Khafi. Selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor tersebut dan berjalan menuju kearah tempat sampah dan mengambil 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram dan berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram X 2 Lembar = 0,44 (nol koma empat empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 7,14 (tujuh koma satu empat) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) bungkus pembungkus makanan ringan merk GARUDA ROSTA warna coklat menggunakan tangan kiri Terdakwa II sedangkan Terdakwa I tetap duduk pada Sepeda motor tersebut. Kemudian melihat hal tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung mendatangi para Terdakwa dan Terdakwa I sempat mencoba untuk melarikan diri dengan cara memberontak namun berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Balangan. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan kepada para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Eddy Sasmita Chandra selaku Kepala Desa setempat dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram dan berat plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram X 2 Lembar = 0,44 (nol koma empat empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 7,14 (tujuh koma satu empat) gram yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa II, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bungkus pembungkus makanan ringan merk GARUDA ROSTA warna coklat milik para Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0851-6660-5943, dan Whatsapp Bussines  : 0822-54183648, IMEI 1 : 860698073053761, IMEI 2 : 860698073053779 milik Terdakwa I, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 plus warna putih dengan Nomor Simcard dan Whatsapp Bussines : 0851-1752-4860, IMEI 1 : 352072543015831 milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH1KD111ORK565628 beserta kunci kontak yang merupakan Aset Desa Ajung yang di serahkan kepada Terdakwa I selaku Sekertaris Desa Ajung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ajung Nomor 180.19/21/SK/JH-KTT/2026 tentang Status Penggunaan Aset Desa. Selanjutnya setelah dilakukan introgasi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Balangan, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut merupakan kepemilikannya yaang didapatkan dari seseorang yang bernama Sdr. Rahmat (DPO), kemudian para Terdakwa dibawa kekantor Kepolisian Resor Balangan untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 011/10842.00/2026 tanggal 11 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.58 (tujuh koma lima delapan) gram, berat kotor dikurangi berat kantong plastic 0.22 (nol koma dua dua) x 2 = 0.44 (nol koma empat empat) gram, Sehingga berat bersih 7.14 (tujuh koma empat belas) gram.------------------------------
  • Bahwa berdasarkan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0153/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/58/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 12 Februari 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin atau resep dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah terbatas dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman.--------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa I WIDIARIADI Als. WIDI anak dari JUNAL dan Terdakwa II YENI SRIHANDAYANI Als. YENI anak dari HARIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya