Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Prn HERLINA AMIANI S.Sos SANIAH BINTI AMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/02/X/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERLINA AMIANI S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANIAH BINTI AMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Pidana Ringan Pada Hari Sabtu Tanggal : 30 Agustus 2025, Lokasi rumah Tersangka di pinggir jalan, Desa Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan – Provinsi Kalimantan Selatan.

Dilaporkan Tanggal  :  30 Agustus 2025

Uraian singkat perkara pidana ringan yang terjadi  :  bahwa tersangka SANIAH BINTI  AMAN, pada saat operasi pekat gabungan tertangkap tangan dalam keadaan menjual minuman beralkohol tradisional jenis tuak di rumahnya.

Melanggar :     Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 07 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Dan Pasal 35 Ayat (1) Jo Pasal 11 Huruf Dan  Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya