Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Prn Andi Darmawan, S.H. RUMANSYAH Als AGUK Bin H. ABDURAHIM. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 904/ O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUMANSYAH Als AGUK Bin H. ABDURAHIM. Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.RUMANSYAH Als AGUK Bin H. ABDURAHIM. Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm.) selanjutnya disebut (Terdakwa) bersama sama dengan saksi Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat dirumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Manditang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, yakni berupa 8 (delapan) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 24,79 (dua puluh empat koma tujuh sembilan), berat bersih 21,99 (dua puluh satu koma sembilan sembilan) gram dan 6 (enam) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram sehingga dengan total jumlah paket sebanyak 14 (empat belas) paket dengan berat bersih 22,92 (dua puluh dua koma sembilan puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah tepatnya di Jalan Sarigading Gang Nini Norma Kelurahan Berabai Utara Rt.005,Rw.006, Kecamatan Berabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kemudian menuju rumah saksi Sdr.Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) yang beralamat di Mandintang Kelurahan Sumanggi, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Batang Alai Utara,  Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan maksud dan tujuan untuk bersantai dan sambil  menggunakan narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm), Terdakwa langsung ditawari oleh saksi Sdr.Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis yang mana pada saat itu saksi Sdr.Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) sedang melakukan aktivitas membagi dan memecah-mecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih dihari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wita, datang seseorang dan mengetuk pintu rumah saksi Sdr.Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm), kemudian saksi Sdr.Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm), meminta kepada Terdakwa untuk mendatangi seseorang tersebut yang mana setelah Terdakwa membuka pintu diketahui orang yang datang tersebut bernama Sdr. Muhammad Ferdy yang mana datang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Muhammad Ferdy menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. Muhammad Ferdy untuk menunggu di depan, yang mana  Terdakwa langsung masuk kedalam menemui saksi Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) dan Terdakwa katakan kepada Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) bahwa Muhammad Ferdy mau membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) menimbang dan membagi narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) paket dan selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr. Muhammad Ferdy. kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika kepada Muhammad Ferdy.-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WITA anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ferdy Bin Hairin Nurujini (Alm) di Desa Hamparaya Rt. 03 Kecamatan Batumandi, Kabupaten  Balangan, yang mana terhadapnya ditemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi Sdr. Muhammad Ferdy menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di beli dari Musnadi Als Nadi Als Bonat dan pada saat itu yang menyerahkan adalah Terdakwa, mengetahui hal tersebu Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan pengembangan berdasarkan LP/A/01/III/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKBATUMANDI/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 04 Maret 2026 dan sekira pukul 17.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) di rumah tempat tinggal Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) tepatnya di Manditang Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Muhammad Yani, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang posisinya berada di atas lantai dari rumah tempat tinggal Musnadi Als Nadi Als Bonat, 6 (enam) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro yang posisinya berada berada di atas lantai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar warna bening; 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro warna putih yang didalamnya terdapat sekat pembatas, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21s warna biru dengan Nomor IMEI 1: 862194059719359, IMEI 2: 862194059719342, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0858-2373-1878 dan Nomor Simcard 2 dan Whatsapp: 0821-5040-3576, IMEI 1: 863329061856554, IMEI 2: 863329061856547, Uang tunai sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu).---------------------------------------------
  • Bahwa Adapun tujuan Terdakwa mau menjadi perantara dalam hal menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah karena diminta oleh saksi Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) berperan sebagai orang yang melayani pembeli narkotika jenis sabu yang datang kerumah tempat tinggalnya tersebut yang mana hal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan mendapat upah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis di rumah saksi Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0253/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/109/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
  • Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 017/10842.00/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,79 (dua empat koma tujuh sembilan) dengan berat plastik pembungkus 2,8 (dua koma delapan) gram dan 6 (enam) paket kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram dengan berat plastik pembungkus 0,84 (nol koma delapan empat), Sehingga berat bersihnya 22,92 (dua dua koma sembilan dua) gram dan dikurangi 0,01 gram digunakan untuk penyisihan uji lab BPOM.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/106/III/2026/Kes, tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Rumansyah Als Aguk yang bersangkutan Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jis Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Rumansyah Als Aguk Bin H. Abdurahim (Alm.) selanjutnya disebut (Terdakwa) bersama sama dengan saksi Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat dirumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Manditang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yakni berupa 8 (delapan) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 24,79 (dua puluh empat koma tujuh sembilan), berat bersih 21,99 (dua puluh satu koma sembilan sembilan) gram dan 6 (enam) Paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram sehingga dengan total jumlah paket sebanyak 14 (empat belas) paket dengan berat bersih 22,92 (dua puluh dua koma sembilan puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WITA Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Muhammad Ferdy Bin Hairin Nurujini (Alm) di Desa Hamparaya Rt. 03 Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, yang mana terhadapnya ditemukan 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi Sdr. Muhammad Ferdy menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di beli dari Musnadi Als Nadi Als Bonat dan pada saat itu yang menyerahkan adalah Terdakwa. Selanjutnya mengetahui hal tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan pengembangan berdasarkan LP/A/01/III/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKBATUMANDI/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 04 Maret 2026 dan sekira pukul 17.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan bersama–sama dengan Anggota Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) di rumah tempat tinggal Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) tepatnya di Manditang, Rt. 01, Rw. 01, Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Muhammad Yani, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang posisinya berada di atas lantai dari rumah tempat tinggal Musnadi Als Nadi Als Bonat, 6 (enam) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro yang posisinya berada berada di atas lantai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar warna bening; 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah kotak persegi panjang bertuliskan Microwear X10 Pro warna putih yang didalamnya terdapat sekat pembatas, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21s warna biru dengan Nomor IMEI 1: 862194059719359, IMEI 2: 862194059719342, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0858-2373-1878 dan Nomor Simcard 2 dan Whatsapp: 0821-5040-3576, IMEI 1: 863329061856554, IMEI 2: 863329061856547, Uang tunai sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu) selanjutnya Terdakwa dan saksi Sdr. Musnadi Als Nadi Als Bonat Bin Saripudin (Alm) dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0253/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/109/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
  • Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 017/10842.00/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan berat kantong plastic klip 0.35x8= 2.8 gram dan 6 (enam) kantong plastik klip yang diduga sabu dengan berat kantong plastik 0.14x6= 0.84. total kantong plastic 2.8 gram+0.84 gram= 3.64 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/106/III/2026/Kes, tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Rumansyah Als Aguk yang bersangkutan Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya