| Petitum |
- Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat Bank BPD Kalsel Cabang Paringin yang memblokir rekening penggugat tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk membuka blokir nomor rekening:3202013588 cv.Bangkit Jaya Banua dan memulihkan hak-haknya penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materill dan Immateril sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar),karena Penderitaan Stress dan Rusaknya repotasi usaha penggugat.
- Membebankan Biaya perkara sesuai Kerugian Penggugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya. |