Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. SATRIA RUSYADI Als SATRIA Bin MUHAMMAD ARSYAD. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1138 / O.3.22 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA RUSYADI Als SATRIA Bin MUHAMMAD ARSYAD. Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Aulia Rahman, S.H.SATRIA RUSYADI Als SATRIA Bin MUHAMMAD ARSYAD. Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa SATRIA RUSYADI Als SATRIA Bin MUHAMMAD ARSYAD (Alm.) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 19.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Merdeka RT. 006 RW. 003 Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kepada Saksi HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH (dilakukan penuntutan secara terpisah)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 07.30 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merdeka RT. 006 RW. 003 Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah menuju Kundan, Desa Haruyan Dayak Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekitar jam 09.30 wita Terdakwa sampai di Kundan Desa Haruyan Dayak Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali. Laki – laki tersebut langsung mendekati Tersangka dan bertanya dengan kalimat “Nyari bahan (sabu) kah?” kemudian Terdakwa jawab “Ya, aku mau beli 1 (satu) gram” kemudian dijawab oleh laki-laki tersebut “Harganya Rp. 1.550.000 (Satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa setuju dan menjawab “Ya”. Setelah sepakat, laki – laki tersebut meminta Terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut dengan berkata “Tunggu disini” kemudian laki-laki tersebut berjalan ke sebuah pondok. Ttidak lama kemudian laki – laki tersebut kembali menghampiri Terdakwa sambil menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu beserta 4 (empat) plastik klip warna bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang dari Terdakwa, laki – laki tersebut langsung pergi dari tempat transaksi. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa sempat menggunakan sebagian kecil dari narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut sebelum akhirnya Terdakwa pulang ke rumahnya sambil membawa sisa narkotika jenis sabu tersebut. -----------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 skj. 19.00 wita Terdakwa bersepakat dengan Sdr. AJUNG untuk bertemu di simpang empat Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan tujuan untuk bertransaksi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang mana pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. AJUNG.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 skj. 14.30 wita Terdakwa kembali bersepakat dengan Sdr. SAMBUR untuk bertemu di Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah untuk bertransaksi, yang mana pada saat itu Terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SAMBUR dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).-------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. SAMBUR, sekitar jam 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH melalui aplikasi WhatsApp milik Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH dengan nomor 0831-4749-5606 ke Whatsapp Terdakwa dengan nomor 0838-6750-2992. Sdr. HIDAYATTULAH Als AYAT Bin SAIPULAH bertanya kepada Terdakwa “Apa ada barang (sabu), aku mau beli ½ (setengah) gram, berapa harganya?”  kemudian Terdakwa menjawab “Harganya Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH meminta nomor rekening Terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian ½ (Setengah) gram Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berkata “kirim nomor (Akun Sebank) kamu” kemudian Terdakwa sepakat menjawab “Ya oke” lalu menutup telpon untuk mengirim nomor rekening akun seabank milik Terdakwa dengan nomor 083867502992 a.n. SATRIA RUSYADI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar jam 15.30 wita Terdakwa kembali melakukan transaksi dengan Sdr. SASI yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di depan kantor Pos Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah.---------------
  • Bahwa sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH untuk memastikan kesepakatan jual beli Narkotika jenis Sabu yang sudah disepakati sebelumnya dengan berkata “Kamu jadi beli atau tidak? kalau tidak mau aku jual ke orang lain” kemudian dijawab oleh Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH “Tunggu aku tanyakan ke temanku sebentar” kemudian telpon ditutup. Setelah kurang lebih 5 (Lima) menit sejak telpon ditutup, sekitar jam 19.05 WITA Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH menghubungi Terdakwa dengan berkata “Jadi, aku meluncur kerumahmu” kemudian Terdakwa menjawab “Ya”. -------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar jam 19.15 WITA, Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH sampai di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merdeka RT. 006 RW. 003 Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. Sdr. HIDAYATTULAH Als AYAT Bin SAIPULAH langsung meminta kepada Terdakwa dengan berkata “Aku mau lihat barangnya (sabu) dulu bisa kah?” kemudian Terdakwa menjawab “Ya bisa” sembari menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, setelah melihat bungkusan tersebut Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH langsung memperlihatkan tangkapan layar di Handphone milik Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH yang memperlihatkan uang berhasil terkirim ke akun Seabank milik Terdakwa sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah Terdakwa melihat tangkapan layar tersebut, Terdakwa mengatakan “Oke” dan Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH langsung pergi dari rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar jam 03.30 wita, datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Balangan yang selanjutnya menangkap dan menggeledah rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merdeka RT. 006 RW. 003 Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, pada saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 Pro warna hijau dengan dengan Nomor Simcard 0851-2421-6525, Whatsapp: 0838-6750-2992, IMEI 1 : 867985075544472 dan IMEI 2 : 867985075544464 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu yang dijualnya kepada Sdr. AJUNG, Sdr. SAMBUR, Sdr. SASI dan kepada Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang digunakan untuk menyimpan sendok sabu dan 4 (empat) lembar plastik klip warna bening, kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Oakland’s yang digunakan untuk menyimpan uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tunai tersebut didapatkan Terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.---------------
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dibeli pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 kepada 4 (empat) orang yang berbeda, salah satunya adalah kepada Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH. Terdakwa mengaku tujuan Terdakwa menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu adalah agar Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis.-----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB: 0433/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemeriksaan sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan Polda Kalsel Nomor: B/200/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 07 April 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/13/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 02 April 2026 disimpulkan bahwa terhadap barang bukti dengan Nomor 0661/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SATRIA RUSYADI Als SATRIA Bin MUHAMMAD ARSYAD (Alm.) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 19.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Merdeka RT. 006 RW. 003 Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kepada Saksi HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar jam 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH melalui aplikasi WhatsApp milik Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH dengan nomor 0831-4749-5606 ke Whatsapp Terdakwa dengan nomor 0838-6750-2992. Sdr. HIDAYATTULAH Als AYAT Bin SAIPULAH bertanya kepada Terdakwa “Apa ada barang (sabu), aku mau beli ½ (setengah) gram, berapa harganya?” kemudian Terdakwa menjawab “Harganya Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT bin SAIPULAH meminta nomor rekening Terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian ½ (Setengah) gram Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berkata “kirim nomor (Akun Sebank) kamu” kemudian Terdakwa sepakat menjawab “Ya oke” lalu menutup telpon untuk mengirim nomor rekening akun seabank milik Terdakwa dengan nomor 083867502992 a.n. SATRIA RUSYADI.----------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar jam 19.15 WITA, Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH sampai di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merdeka RT. 006 RW. 003 Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat plastik 0,18 (nol koma satu delapan) sehingga berat bersihnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, setelah melihat bungkusan tersebut Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH langsung mengirimkan uang ke akun Seabank milik Terdakwa sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH langsung pergi dari rumah Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar jam 03.30 wita, datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Balangan yang selanjutnya menangkap dan menggeledah rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merdeka RT. 006 RW. 003 Desa Birayang Timur Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, pada saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 Pro warna hijau dengan dengan Nomor Simcard 0851-2421-6525, Whatsapp: 0838-6750-2992, IMEI 1 : 867985075544472 dan IMEI 2 : 867985075544464 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyediakan narkotika jenis sabu kepada Sdr. HIDAYATTULAH alias AYAT Bin SAIPULAH, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang digunakan untuk menyimpan sendok sabu dan 4 (empat) lembar plastik klip warna bening, kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Oakland’s yang digunakan untuk menyimpan uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tunai tersebut didapatkan Terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB: 0433/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemeriksaan sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Resor Balangan Polda Kalsel Nomor: B/200/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 07 April 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/13/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 02 April 2026 disimpulkan bahwa terhadap barang bukti dengan Nomor 0661/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya