| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa NUR FAJRIN NABILAH Binti NURHADI (Alm) selanjutnya disebut (Terdakwa) bersama-sama dengan saksi Sdri. MARIANI Als YANI Binti SUBERAH (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di depan pintu masuk Ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Polres Balangan tepatnya di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, sekira pukul 08.30 wita pada saat Terdakwa bangun dari tidur, Terdakwa diminta oleh saksi Sdri. MARIANI Als YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan berkata “bil, antarkan titipan ke ANCUL” lalu Terdakwa jawab “iya, nanti minta ditemani pacarku aj” lalu Sdri. MARIANI Als YANI berkata “yaudah jemput dulu pacarmu baru antarkan titipan”, Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menjemput pacar Terdakwa yang bernama Sdr. AKHMAD SAID AL MADANI Als SAID, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa sampai dirumah pacar Terdakwa tersebut yang berlokasi di Desa Cukan Lipai RT. 03 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa meminta pacar Terdakwa untuk menemani Terdakwa mengantarkan titipan makanan dari Sdri. MARIANI Als YANI untuk diantarkan kepada suaminya yaitu Sdr. ANCUL yang sedang ditahan di Polres Balangan. ----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.10 wita Terdakwa bersama pacar Terdakwa berangkat menuju warung milik Sdri. MARIANI Als YANI, dan sampai di warung milik Sdri. MARIANI Als YANI pada pukul 10.00 wita yang berlokasi di Jalan Lingkar Barabai tepatnya di Desa Banua Budi Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kemudiaan Sdri. MARIANI Als YANI berangkat untuk membeli makanan, tidak lama datang seseorang yang bernama GOMBLO membawakan kantong plastik warna hitam yang berisi makanan sambil berkata kepada Terdakwa “ini ada titipan, sampaikan kepada YANI”, selanjutnya Terdakwa menerima titipan tersebut dengan menjawab “iya”, sekira pukul 10.10 wita Sdri. MARIANI Als YANI kembali datang ke warung miliknya, selanjutnya Terdakwa memberikan tahukan kepada Sdri. MARIANI Als YANI bahwa tadi ada Sdr. GOMBLO datang membawakan titipan untuk Sdri. MARIANI Als YANI dan langsung Terdakwa berikan kepada Sdri. MARIANI Als YANI -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdri. MARIANI Als YANI menyuruh Terdakwa untuk membeli Roti dan berkata “Bil, belikan roti baru, ini plastik rotinya rusak, roti ini ada isinya (Narkotika jenis sabu), berani gak kamu ngantar”, kemudiaan Terdakwa jawab menyanggupi dengan berkata “iya berani” kemudian setelah Terdakwa membeli roti baru, Terdakwa menyerahkan roti tersebut kepada Sdri. MARIANI Als YANI, selanjutnya Terdakwa disuruh untuk membawa makanan - makanan tersebut beserta roti merk Bakery yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada suami dari Sdri. MARIANI Als YANI yaitu Sdr. ANCUL yang saat ini berada di tahanan Polres Balangan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 10.30 wita Terdakwa berangkat bersama pacar Terdakwa menuju ke Polres Balangan. Sekira pukul 11.30 Terdakwa sampai di depan pintu masuk Ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Polres Balangan tepatnya di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Kemudiaan petugas yang berjaga pada saat itu melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisi makanan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut lalu ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudiaan pada saat Terdakwa ditanya tentang kepemilikan barang bukti tersebut Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdri. MARIANI Als YANI yang sebelumnya menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan kepada suami dari MARIANI Als YANI yang sedang ditahan di Polres Balangan. ----
- Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdri. MARIANI Als YANI untuk mengantarkan paket Narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0086/NNF/2026 Tanggal 6 Februari 2026 Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/32/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Barang Bukti : 0120/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 003/10842.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga berat bersih 0,40 gram – 0,16 gram = 0,24 (nol koma dua empat) gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/44/I/2026/Kes, tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama NUR FAJRIN NABILAH Binti NURHADI (Alm) yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO). ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa NUR FAJRIN NABILAH Binti NURHADI (Alm) selanjutnya disebut (Terdakwa) bersama-sama dengan saksi Sdri. MARIANI Als YANI Binti SUBERAH (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di depan pintu masuk Ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Polres Balangan tepatnya di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, sekira pukul 08.30 wita pada saat Terdakwa bangun dari tidur, Terdakwa diminta oleh Sdri. MARIANI Als YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan berkata “bil, antarkan titipan ke ANCUL” lalu Terdakwa jawab “iya, nanti minta ditemani pacarku aj” lalu Sdri. MARIANI Als YANI berkata “yaudah jemput dulu pacarmu baru antarkan titipan”, Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menjemput pacar Terdakwa yang bernama AKHMAD SAID AL MADANI Als SAID, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa sampai dirumah pacar Terdakwa tersebut yang berlokasi di Desa Cukan Lipai RT. 03 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa meminta pacar Terdakwa untuk menemani Terdakwa mengantarkan titipan makanan dari Sdri. MARIANI Als YANI untuk diantarkan kepada suaminya yaitu Sdr. ANCUL yang sedang ditahan di Polres Balangan. -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya setelah Sdri. MARIANI Als YANI (dilakukan penuntutan terpisah) menyiapkan makanan - makanan tersebut beserta roti merk Bakery yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk suaminya yaitu Sdr. ANCUL yang saat ini berada di tahanan Polres Balangan, sekira pukul 10.30 wita Terdakwa berangkat bersama pacar Terdakwa menuju ke Polres Balangan dan sekira pukul 11.30 Terdakwa sampai di depan pintu masuk ruang Sat Tahti Polres Balangan tepatnya di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Kemudiaan petugas yang berjaga pada saat itu melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisi makanan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut lalu ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudiaan pada saat Terdakwa ditanya tentang kepemilikan barang bukti tersebut Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdri. MARIANI Als YANI yang sebelumnya menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan kepada suami dari MARIANI Als YANI yang sedang ditahan di Polres Balangan dengan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0086/NNF/2026 Tanggal 6 Februari 2026 Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/32/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Barang Bukti : 0120/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 003/10842.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga berat bersih 0,40 gram – 0,16 gram = 0,24 (nol koma dua empat) gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/44/I/2026/Kes, tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Alif Rasyid Humanindio, SIP.MR63112512016788, dengan hasil urine atas nama NUR FAJRIN NABILAH Binti NURHADI (Alm) yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO). ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.-----------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|