Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Prn BAGAS SATRIAJI, S.H. MUHAMMAD ADNAN Alias PAMAN ANAN Bin ABDUSSAMAD. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2185/O.3.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADNAN Alias PAMAN ANAN Bin ABDUSSAMAD. Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADNAN Alias PAMAN ANAN Bin ABDUSSAMAD (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket serbuk Kristal dibungkus plastic klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dikurangi berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram x 2 (dua) lembar = 0,34 (nol koma tiga empat) gram, sehingga berat bersihnya 0,65 gram”, yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdri. FETE (DPO) yang mana ingin memesan Narkotika jenis sabu  melalui telepon dengan berkata "bah, minta tolong jemput saya di balangan, sama belikan sabu (Narkotika jenis sabu)”, lalu Terdakwa menjawab "sepeda motor abah tidak ada" lalu Sdri. FETE berkata "kalau ada, sewa sepeda motor aja" lalu Terdakwa jawab "iya, abah usahakan", selanjutnya pukul 22.15 Wita Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdri. FETE melalui telepon dan berkata "'Nah, saya kirim uangnya, belikan yang sejuta" lalu Terdakwa berkata "iya kirim aja", tidak lama kemudian masuk uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Akun Gopay dengan nomor 0823-5307-2227 milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa berangkat menuju ke Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih dengan No. Pol : DA 6229 EAM yang mana di pinjam dari Sdri. MIRNA untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABUK (DPO), sebelum berangkat Terdakwa singgah untuk melakukan penarikan tunai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Agen Brilink yang ada di Desa Aluan Sumur Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah tetapi yang Terdakwa terima sebesar Rp. 989.000,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) karena ada biaya admin sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa sampai di Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah dan bertemu dengan Sdr. ABUK, kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu berkata "beli yang sembilan ratus" lalu Sdr. ABUK "iya tunggu didepan" lalu Sdr. ABUK pergi mengambil Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, sedangkan Terdakwa menunggu di teras rumah, tidak lama kemudian datang Sdr. ABUK menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ABUK, setelah itu Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABUK dengan berkata "beli yang lima puluh buat makai disini" lalu Sdr. ABUK jawab "iya aku ambilkan, tunggu disini", lalu Sdr. ABUK kembali mengambilkan Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, tidak lama kemudian datang Sdr. ABUK menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ABUK, selanjutnya terdakwa menyempatkan diri untuk mengkonsumsi sedikit paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menuju ke Kabupaten Balangan.------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang berada di Jalan Lingkar Barabai Sdri. FETE menghubungi terdakwa melalui telepon dengan berkata ”jemput di toko yang ada tulisannya disewakan depan polres paringin” lalu terdakwa menjawab ”iya”, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa sampai di depan toko warga tepatnya di Kelurahan Batu Piring RT. 12 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan kemudian terdakwa turun dan berdiri di samping sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih dengan No. Pol : DA 6229 EAM, kemudian datang Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yakni saksi Ach. Juliansyah Bin Zainudin, saksi Ahmad Muhamamad Bin Syahrudinor, saksi Muhammad Effendi Bin Asmuri selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi Asmuni Als Imun Bin Saruji (alm) yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram x 2 (dua) lembar = 0,34 (nol koma tiga empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,65 (nol koma enam lima) gram didalam kotak rokok merk KING MARMUT warna merah hitam ditemukan didalam saku jacket kulit warna hitam sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian dari pada barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 (satu) bungkus kotak rokok merk KING MARMUT warna merah hitam, 1 (satu) buah handphone VIVO Y19S Warna biru dengan nomor simcard 1 : 0838-7836-5691 dan simcard 2 : 0823-5307-2227, 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam putih dengan No. Pol : DA 6229 EAM dan nomor rangka MH1JFW116FK224457 beserta kunci kontak.--------
  • Bahwa dari hasil menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah) yangmana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan minyak.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1245/NNF/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/415/VIII/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 04 Agustus 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1932/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 051/10842.00/2026 tanggal 30 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dikurang berat plastik 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/410/VII/2026/Kes tanggal 30 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama MUHAMMAD ADNAN Alias PAMAN ANAN Bin ABDUSSAMAD (Alm) yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADNAN Alias PAMAN ANAN Bin ABDUSSAMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di depan toko warga tepatnya di Kel. Batu Piring RT. 12 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket serbuk Kristal dibungkus plastic klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dikurangi berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram x 2 (dua) lembar = 0,34 (nol koma tiga empat) gram, sehingga berat bersihnya 0,65 gram”, yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa sebelumnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di depan toko milik warga tepatnya di Kelurahan Batu Piring Rt. 12 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, kemudian anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan patroli yang mana dari hasil patroli tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WITA mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang memakirkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol: DA 6229 EAM di depan toko warga yang beralamat di Kelurahan Batu Piring Rt. 12 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yakni saksi Ach. Juliansyah Bin Zainudin, saksi Ahmad Muhamamad Bin Syahrudinor mendatangi dan langsung mengamankan orang tersebut yang diketahui yakni merupakan Terdakwa,  selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi Asmuni Als Imun Bin Saruji (alm)  yangmana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dikurang berat plastic klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram x 2 (dua) lembar = 0,34 (nol koma tiga empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,65 (nol koma enam lima) gram didalam kotak rokok merk KING MARMUT warna merah hitam ditemukan didalam saku jacket kulit warna hitam sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian dari pada barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 (satu) bungkus kotak rokok merk KING MARMUT warna merah hitam, 1 (satu) buah handphone VIVO Y19S Warna biru dengan nomor simcard 1 : 0838-7836-5691 dan simcard 2 : 0823-5307-2227, 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam putih dengan No. Pol : DA 6229 EAM dan nomor rangka MH1JFW116FK224457 beserta kunci kontak.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1245/NNF/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/415/VIII/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 04 Agustus 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1932/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 051/10842.00/2026 tanggal 30 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dikurang berat plastik 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/410/VII/2026/Kes tanggal 30 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama MUHAMMAD ADNAN Alias PAMAN ANAN Bin ABDUSSAMAD (Alm) yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya