Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Prn I MADE SUARDIANA, S.H. SALAHUDIN Als UDIN Bin SATAR. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1039 / O.3.22 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE SUARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAHUDIN Als UDIN Bin SATAR. Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Februari tahun 2026 sekira pukul 11.32 wita bertempat di Toko 3 R collection milik saksi M. Rieko Ariyasin Bin Muhammad Verro Yulianto (Alm) yang beralamat di Jl. Merdeka No, 13 Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Kedua pada Rabu tanggal 11 Maret tahun 2026 bertempat Di Warung Makan Mama Upik Tepatnya Di Paringin Kota Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Ketiga pada hari Kamis tanggal 12 Maret tahun 2026 sekira pukul 11.00 wita, Keempat pada hari Minggu tanggal 15 Maret tahun 2026 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di warung milik saksi Jamaludin Als Jamal Bin Haji Suni (Alm) tepatnya di Desa Hamarung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Kelima pada hari Senin tanggal 16 Maret tahun 2026, Keenam pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Ketujuh pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Kedelapan pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Kesembilan pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan maret tahun 2026, Kesepuluh pada hari Senin tanggal 30 Maret tahun 2026, Kesebelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Keduabelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026 dan Ketigabelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di Kecamatan Paringin, Kecamatan Batumandi dan Kecamatan lain di Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Terdakwa telah melakukan beberapa tindak pidana yang sama dan guna kepentingan pemeriksaan dilakukan penggabungan perkara oleh penuntut umum dalam satu surat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 72 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wita, Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai penjual roti keliling berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Abung Rt. 003 Rw. 001 kecamatan limpasu kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan mengendarai sepeda motor jenis suzuki shogun warna hitam dengan Nopol DA 4315 EZ menuju Kabupaten Balangan hendak menjual roti; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di Kabupaten Balangan sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa kemudian berkeliling di Kecamatan Paringin, Kecamatan Batumandi, Kecamatan Juai dan Kecamatan Lain yang mana Terdakwa tidak menjual roti melainkan justru mengambil barang milik orang lain secara berlanjut dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Pertama pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 11.32 Wita, Terdakwa mengambil handphone Jenis VIVO Y17s Warna Forest Green dengan Imei 1: 868536075373591 dan Imei 2: 868536075373583 Serta Serial Number: 10DE2N07YD002YG di toko 3R collection tepatnya di Jl. Merdeka No, 13 Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan cara Terdakwa singgah di Toko 3 R collection milik saksi M. Rieko Ariyasin Bin Muhammad Verro Yulianto (Alm) yang mana saat itu Terdakwa melihat pemilik toko sedang tertidur dan disebelah saksi terdapat 1 (satu) unit Handphone dengan Merk VIVO Y17S warna Forest Green dengan IMEI 1: 868536075373591, IMEI 2: 868536075373583, Serial Number: 10DE2N07YD002YG sedang dicharger/dicas, selanjutnya melihat situasi dalam keadaan sepi Terdakwa langsung masuk kedalam toko lalu melepaskan charger menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu meletakkan diatas meja etalase yang berada di bagian depan toko tersebut, kemudian Terdakwa keluar dari dalam toko tepat didepan meja etalase, lalu mengambil handphone tersebut dan memasukan ke dalam tas milik Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan toko untuk kembali ke rumah Terdakwa mengendarai sepeda motor suzuki shogun warna hitam Nopol DA 4315 EZ, selanjutnya ditengah perjalanan pulang, Terdakwa singgah di salah satu toko didesa bungin untuk membeli jarum pentul yang digunakan untuk membuka slot SIM kemudian setelah berhasil dibuka, Terdakwa membuang 2 buah kartu yang terpasang di dalam handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Abung Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 20.30 Wita, selanjutnya Terdakwa menemui saksi Rusnadi Als Kuntil untuk menjual handphone yang diambilnya tersebut seharga Rp. 200.000,-  (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menerima uang penjualan handphone dari saksi Rusnadi kemudian kembali ke rumah Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
    2. Kedua pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Wita bertempat Di Warung Makan Mama Upik Tepatnya Di Paringin Kota Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO YO3t warna Gem Green/Hijau Permata dengan IMEI 1: 868323070372658, IMEI 2: 868323070372641, Serial Number: 10DEBK0BFD000X kemudian sekira pukul 19.30 Terdakwa menjual kepada Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah Seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
    3. Ketiga pada hari Kamis tanggal 12 Maret tahun 2026 sekira pukul 11.00 wita, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis IPHONE 16 Warna Pink dengan imei: 351280851062532 di Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan kemudian sekira pukul 18.35 wita Terdakwa menawarkan kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah akan tetapi saksi Rusnadi tidak membeli karena handphone tersebut dalam kondisi terkunci; ----------------------------------------------------
    4. Keempat pada hari Minggu tanggal 15 Maret tahun 2026 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di warung milik saksi Jamaludin Als Jamal Bin Haji Suni (Alm) tepatnya di Desa Hamarung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dengan cara berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa yang kesehariannya berjualan roti keliling berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Abung Rt. 003 Rw. 001 kecamatan limpasu kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan mengendarai sepeda motor jenis suzuki shogun warna hitam dengan Nopol DA 4315 EZ menuju Kabupaten Balangan melalui Kecamatan Awayan kemudian sekira pukul 11.00 wita Terdakwa tiba di Kecamatan Juai melintas di Desa Hamarung melewati sebuah warung terbuka milik saksi Jamaludin yang dalam keadaan sepi tidak dijaga oleh pemilik warung kemudian Terdakwa memutar balik kendaraannya lalu berhenti didepan warung, kemudian melihat keadaan warung yang terbuka dan tidak dijaga pemiliknya serta situasi dalam keadaan sepi Terdakwa kemudian masuk kedalam warung tersebut dan melihat 1 (satu) unit handphone android jenis VIVO Y36 type V2247 Warna meteor black dengan IMEI 1: 868088068762976 IMEI 2: 868088068762968 berada diatas meja sedang dicharger/dicas, kemudian Terdakwa mencabut charger handphone tersebut lalu memasukan ke dalam tas Terdakwa kemudian pergi meninggalkan warung untuk melanjutkan berjualan roti keliling hingga pukul 16.00 wita Terdakwa kembali pulang kerumah yang terletak di Desa Abung Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    5. Kelima pada hari Senin tanggal 16 Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis IPHONE 11 promax warna Silver dengan nomor IMEI 1: 353898103515532, IMEI 2: 353898103622734 di Kabupaten Tabalong kemudian sekitar pukul 18.20 Terdakwa menawarkan kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah akan tetapi Rusnadi tidak mau membeli karena hanphone tersebut dalam kondisi terkunci; -----------------------------------------------------------------------------------
    6. Keenam pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti sekira bulan Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis android Oppo A18 Warna biru Imei 1: 862088067857476 Imei 2: 862088067857468 di toko buah kecamatan paringin kabupen balangan kemudian sekitar pukul 19.20 Terdakwa menjual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah seharga Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
    7. Ketujuh pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis android Vivo Y21A warna putih imei 1: 863508060541115 Imei 2: 863508060541107 didesa sirap kecamatan juai kabupaten balangan, kemudian sekitar pukul 20.30 Terdakwa menjual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah Seharga Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
    8. Kedelapan pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis android Oppo A3s warna biru Imei 1: 868229031079672 imei 2: 869631029378009 di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan kemudian sekira pukul 19.45 wita Terdakwa menjual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah seharga Rp. Rp. 200.000.- (dua ratus ribuh rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
    9. Kesembilan pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis android Oppo A15 biru gelap imei 1: 867759053072891 imei 2: 867759053072883 di Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan kemudian sekira pukul 20.35 wita Terdakwa menjual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada; ---------------------------------------------------------------------------------------
    10. Kesepuluh pada hari Senin tanggal 30 Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis IPHONE 11 di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian sekira pukul 19.40 wita Terdakwa menawarkan kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah akan tetapi Rusnadi tidak mau membeli karena hanphone tersebut dalam kondisi terkunci; -
    11. Kesebelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis Android vivo Y12s warna glacier Blue di Kabupaten Tapin kemudian sekira pukul 20.20 wita Terdakwa menjual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); ----------------------------
    12. Keduabelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis Android Oppo A16 warna biru imei 1: 865944051918939 imei 2: 865944051918921 di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Tengah kemudian sekira pukul 19.40 wita, Terdakwa menjual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah); ---------------------------------------------
    13. Ketigabelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret tahun 2026, Terdakwa mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa handphone jenis andirod Realme C2 warna biru imei 1: null imei 2: null di Desa Tabu Darat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian sekira pukul 20.40 wita, Terdakwa menjual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribuh rupiah); ------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil keseluruhan barang bukti diatas tanpa seijin pemilik yang sah adalah untuk dimiliki dan dijual kepada saksi Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah dan hasil penjualan digunakan Terdakwa untuk membiayai kehidupan sehari hari. ---------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya