Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Prn I MADE SUARDIANA, S.H. RUSNADI Als KUNTIL Bin BUDIMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1034 / O.3.22 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE SUARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSNADI Als KUNTIL Bin BUDIMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Rusnadi Als Kuntil Bin Budimansyah, yang Pertama pada hari Sabtu tanggal 28 Februari tahun 2026 sekira pukul 11.32 wita, Kedua pada Rabu tanggal 11 Maret tahun 2026, Ketiga pada hari Kamis tanggal 12 Maret tahun 2026 sekira pukul 11.00 wita, Keempat pada hari Minggu tanggal 15 Maret tahun 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Kelima pada hari Senin tanggal 16 Maret tahun 2026, Keenam pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Ketujuh pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Kedelapan pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Kesembilan pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan maret tahun 2026, Kesepuluh pada hari Senin tanggal 30 Maret tahun 2026, Kesebelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026, Keduabelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026 dan Ketigabelas pada tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Abung Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana didalam daerah hukumnya tempat Terdakwa ditahan, kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda berupa 1 (satu) unit handphone Jenis VIVO Y17s Warna Forest Green dengan Imei 1: 868536075373591 dan Imei 2: 868536075373583, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO YO3t warna Gem Green/Hijau Permata dengan IMEI 1: 868323070372658, IMEI 2: 868323070372641, Serial Number: 10DEBK0BFD000X, 1 (satu) unit handphone VIVO Y36 type V2247 Warna meteor black dengan IMEI 1: 868088068762976 IMEI 2: 868088068762968, 1(satu) unit Hanphone Oppo A18 warna biru langit Imei 1: 862088067857476 imei 2: 862088067857468, 1 (satu) unit Hanphone Vivo Y21A warna putih imei 1: 863508060541115 Imei 2: 863508060541107, 1 (satu) unit Hanphone Oppo A3s warna biru Imei 1: 868229031079672 imei 2: 869631029378009, 1 (satu) unit Hanphone Oppo A15 biru gelap imei 1: 867759053072891 imei 2: 867759053072883, 1 (satu) unit Hanphone Vivo vivo Y12s warna glacier Blue dalam keadaan terkunci, 1 (satu) unit Hanphone Oppo A16 warna biru imei 1: 865944051918939 imei 2: 865944051918921, 1 (satu) unit Hanphone Realme C2 warna biru  imei 1: null imei 2: null yang diperoleh dari tindak pidana”, Terdakwa telah melakukan beberapa tindak pidana yang sama dan guna kepentingan pemeriksaan dilakukan penggabungan perkara oleh penuntut umum dalam satu surat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 72 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita saat Terdakwa sedang santai di rumah, kemudian Saksi Salahudin Als Udin datang menemui Terdakwa sambil memperlihatkan 1 (satu) unit Handphone dengan Merk VIVO Y17S warna Forest Green dengan tujuan untuk di jual kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi Salahudin tentang asal usul handphone tersebut dan Saksi Salahudin menjelaskan bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian yang selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan kondisi handphone lalu menyepakati membeli dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah menyerahkan uang sejumlah tersebut Terdakwa tetap bersantai dirumah sedangkan saksi Salahudin pulang ke rumahnya; ---
  • Bahwa kemudian setelah diamankan oleh saksi Dwi Hadi Prasetyo yang merupakan anggota kepolisian Polsek Paringin, saat itu dilakukan pendalaman kepada Terdakwa dan mengakui sejak awal telah mengetahui handphone yang tidak dilengkapi dengan kotak dan bukti pembelian yang dijual oleh saksi Salahudin merupakan hasil tindak pidana pencurian kemudian Terdakwa menjadikan kebiasaan membeli dengan harga yang murah dari saksi Salahudin pada bulan Februari sampai dengan Maret Tahun 2026 bertempat dirumah Terdakwa dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
  1. Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 20.30 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone Jenis VIVO Y17s Warna Forest Green dengan Imei 1: 868536075373591 dan Imei 2: 868536075373583 Serta Serial Number: 10DE2N07YD002YG  Seharga Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Salahudin; -------------------------------------------
  2. Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 19.30 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli  1 (satu) unit handphone Merk VIVO YO3t warna Gem Green/Hijau Permata dengan IMEI 1: 868323070372658, IMEI 2: 868323070372641, Serial Number: 10DEBK0BFD000X di toko makan seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Salahudin; --------------------------
  3. Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira Pukul 20.00 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone android jenis VIVO Y36 type V2247 Warna meteor black dengan IMEI 1: 868088068762976 IMEI 2: 868088068762968 Seharga Rp. 250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Salahudin; ---------------------------------------------------------------------------------------
  4. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret 2026 sekitar pukul 19.20 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone jenis android Oppo A18 Warna biru Imei 1: 862088067857476 Imei 2: 862088067857468 seharga Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Salahudin; --------------------------------------------------------------------------------
  5. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret 2026 sekitar pukul 20.30 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone jenis android Vivo Y21A warna putih imei 1: 863508060541115 Imei 2: 863508060541107 seharga Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Salahudin; --------------------------------------------------------------------------------
  6. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan maret 2026 sekitar pukul 19.45 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone jenis android Oppo A3s warna biru Imei 1: 868229031079672 imei 2: 869631029378009 seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribuh rupiah) dari saksi Salahudin; ------------------------------------------------------------------------------
  7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret 2026 sekitar pukul 20.35 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone jenis android Oppo A15 biru gelap imei 1: 867759053072891 imei 2: 867759053072883 seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Salahudin; --------------------------------------------------------------------------------
  8. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret 2026 sekitar pukul 20.20 wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone jenis Android vivo Y12s warna glacier Blue seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Salahudin;
  9. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret 2026 sekitar pukul 19.40 wita bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone jenis Android Oppo A16 warna biru imei 1: 865944051918939 imei 2: 865944051918921 seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada bulan Maret 2026 sekitar pukul 20.40 wita bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa membeli handphone android Realme C2 warna biru  imei 1: null imei 2: null) seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribuh rupiah) dari saksi Salahudin; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa membeli handphone tersebut secara berulang dari saksi Salahudin Als Udin yang bertujuan untuk dijual kembali dengan memberikan harga berdasarkan kondisi dan tipe handphone, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Handphone android dengan menggunakan charger micro usb dengan harga sekitar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/unit.
    2. Handphone android dengan menggunakan charger Type-C dengan harga sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/unit.
    3. Handphone yang masih dalam keadaan terkunci atau layar retak maka dipotong harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari harga yang telah di tentukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam setiap penjualan per unit handphone sekitar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah); ------------------------------
  • Bahwa hasil penjualan dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 592 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya